
Penulis :
DEA RIYANI
- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6
Institut Agama Islam Tazkia Bogor
Di zaman sekarang sudah ada yang namanya
manajemen pembiayaan syariah yaitu suatu sistem pengelolaan dana yang
berlandaskan pada prinsip syariah islam, yang mana fokusnya pada penyediaan
jasa, bukan pada pemberian pinjaman.
Dalil yang berlandasan yaitu : dan salah
seorang dari kedua ( perempuan ) itu berkata “ wahai ayahku! Jadikanlah dia
sebagai pekerja pada kita, sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau
ambil sebagai pekerjja ( pada kita ) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.
“ ( QS. Al-Qasas : 26 ) Hadist Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa nabi
bersabda : “ berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang PEMBIAYAAN IJARAH
Di dalam manajemen pembiayaan syariah berbasis
memiliki akad ijarah dan akad mumtahiyyah bittamlik, dengan cara itu kita bisa
mendapatkan keuntungan dan manfaatnya dari akad tersebut.
INI DIA KEUNTUNGAN DARI AKAD IJARAH DAN
MUMTAHIYYAH BITTAMLIK
Akad ijarah merupakan kegiatan sewa-menyewa
antar dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Akad ijarah juga dapat
diartikan juga sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan
manfaat ( hak guna ) suatu barang selama periode masa berlaku akad ijarah.
Al ijarah mumtahiyyah bittamlik merupakan
bentuk akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikian objek
akad dari pemberi sewa kepada menyewa melalui akad jual beli atau hibah setelah
berakhirnya masa sewa.
Dari 2 akad tersebut kita bisa mendapatkan
beberapa keuntungan dan manfaatnya, berikut keuntungan dan manfaat yang bisa
kita dapat :
1. Kepastian Pendapatan
: pihak yang
menyewakan dalam akad ijarah akan mendapatkan pendapatan yang tetap seusuai
dengan kesepakatan kontrak sewa, memberikan kepastian dalam arus kas.
2. Diversifikasi
Portofolio aset : bagi
pihak yang menyewa, akad ijarah memungkinkan untuk mendapatkan akses dan
menggunakan aset tanpa harus mengeluarkan dana besar untuk pembelian. Ini
memungkinkan diversifikasi portofolio aset tanpa perlu memikul risiko
kepemilkan penuh.
3. Fleksibilitas : akad ijarah memberikan fleksibilitas dalam
hal pengguna aset, di mana pihak yang menyewa dapat menggunakan aset untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan bisnisnya tanpa harus memikirkan
perawatan atau kepemilikan jangka panjang.
4. Tanggung Jawab
dan Perawatan : dalam akad
ijarah, tanggung jawab perawatan dan biaya pemeliharaan aset biasanya menjadi
tanggung jawab pihak yang menyewakan, bukan pihak yang menyewa, sehingga
mengurangi beban administratif dan operasional bagi pihak yang menyewa.
5. Manfaat Pajak : dalam beberapa yurisdiksi, struktur akad
ijarah dan mumtahiyyah bittamlik dapat memberikan manfaat pajak yang
menguntungkan bagi kedua bela pihak, tertanggung pada regulasi setempat dan
situasi masing-masing.
6. Kepatuhan Syariah
: karena akad
ijarah dan mumtahiyyah bittamlik didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang
melarang riba dan spekulasi, penggunaan akad ini memastikan kepatuhan terhadap
hukum islam dalam transaksi keuangan.
7. Opsi Pembelian : dalam mumtahiyyah bittamlik, ada opsi untuk
membeli aset setelah berakhirnya masa sewa, yang dapat menjadi keuntungan jika
aset tersebut masih relevan dan bernilai bagi pihak yang menyewa.
Keuntungan-keuntungan ini menjadikan akad
ijarah dan mumtahiyyah bittamlik sebagai pilian yang populer dalam pembiayaan
syariah, terutama dalam konteks pengadaan aset dan pengembangan proyek.
TIPS PENANGANAN PEMBIAYAAN KETIKA BERMASALAH
Ada berbagai pemasalahan yang potensial yang
timbul dalam praktik perbankan syariab antara bank dengan nasabah. Kemungkinan
sengketa biasanya berupa komplain karena ketidaksesuaian antara realitas dengan
penawarannya, tidak sesuai dengan spesifikasinya, tidak sesuai dengan aturan
main yang diperjanjikan, layanan dan alur birokrasi yang tidak masuk dalam
draft akad, serta komplain terhadap proses layanan kerja.
Penyelesain pembiayaan bermasalah yang terjadi
di lembaga bank syariah di lakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1. Melalui Jalur
Musyawarah Mufakat
Islam sebagai sebuah agama yang lebih
mencintai perdamain dan menjadi pedoman bagi pemeluk-pemeluknya. Dalam hal ini
sengketa muamalah yang timbul akan lebih utama jika diselesaikan melalui cara
damai. Untuk itu para pihak yang ada sebaiknya lebih mengedepankan menempuh
upaya musyawarah untuk mufakat ketika menghadapi sengketa. Melalui upaya
dialogis ini diharapkan hubungan bisnis dan pesaudaraan yang ada dapat teap
terjalin dan lebih dapat menjaga hubungan diantara pihak, serta dapat lebih
hemat dari segi waktu dan biaya.
2. Penyelesaian
melalui jaminan
Tindakan ini dilakukan pihak bank apabila
upaya revitalisasi tidak dapat dilakukan karena nasabah sudah tidak lagi
memiliki usaha dan sudah tidak kooperatif lagi dengan penyerahan jaminan secara
sukarela untuk dijual, melalui eksekusi rill jaminan serta memintakan bantuan
badan arbitrase yang akan diteruskan ke pengadilan negri untuk mendapatkan
pengesahan sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial.
3. Melalui proses
ligitasi
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya terkahir
yang dilakukan oleh pihak bank untuk pengembalian kembali sejumlah modalnya
yang dapat dilakukan dengan mengajukan tuntungan pidana, gugatan perdata serta
permohonan kepailitan. Kondisi itikad dan kemampuan debitur, prospek usaha dan
agunan adalah oleh bank. Pada saat kredit menjadi bermasalah kondisinya mungkin
positif, mungkin negatif.