no-style

TIPS PENANGANAN DAN KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN BANK SYARIAH SEBAGAI PEMBIAYAAN SYARIAH YANG BERBASIS JASA! BAGAIMANA CARANYA ?

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T08:57:55Z

 


Penulis : 

DEA RIYANI

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6

Institut Agama Islam Tazkia Bogor


Di zaman sekarang sudah ada yang namanya manajemen pembiayaan syariah yaitu suatu sistem pengelolaan dana yang berlandaskan pada prinsip syariah islam, yang mana fokusnya pada penyediaan jasa, bukan pada pemberian pinjaman.

 

Dalil yang berlandasan yaitu : dan salah seorang dari kedua ( perempuan ) itu berkata “ wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja pada kita, sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerjja ( pada kita ) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya. “ ( QS. Al-Qasas : 26 ) Hadist Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa nabi bersabda : “ berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang PEMBIAYAAN IJARAH

Di dalam manajemen pembiayaan syariah berbasis memiliki akad ijarah dan akad mumtahiyyah bittamlik, dengan cara itu kita bisa mendapatkan keuntungan dan manfaatnya dari akad tersebut.

 

INI DIA KEUNTUNGAN DARI AKAD IJARAH DAN MUMTAHIYYAH BITTAMLIK

 

Akad ijarah merupakan kegiatan sewa-menyewa antar dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Akad ijarah juga dapat diartikan juga sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat ( hak guna ) suatu barang selama periode masa berlaku akad ijarah.

Al ijarah mumtahiyyah bittamlik merupakan bentuk akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikian objek akad dari pemberi sewa kepada menyewa melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa.

 

Dari 2 akad tersebut kita bisa mendapatkan beberapa keuntungan dan manfaatnya, berikut keuntungan dan manfaat yang bisa kita dapat :

1.      Kepastian Pendapatan : pihak yang menyewakan dalam akad ijarah akan mendapatkan pendapatan yang tetap seusuai dengan kesepakatan kontrak sewa, memberikan kepastian dalam arus kas.

 

2.      Diversifikasi Portofolio aset : bagi pihak yang menyewa, akad ijarah memungkinkan untuk mendapatkan akses dan menggunakan aset tanpa harus mengeluarkan dana besar untuk pembelian. Ini memungkinkan diversifikasi portofolio aset tanpa perlu memikul risiko kepemilkan penuh.

 

3.      Fleksibilitas : akad ijarah memberikan fleksibilitas dalam hal pengguna aset, di mana pihak yang menyewa dapat menggunakan aset untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan bisnisnya tanpa harus memikirkan perawatan atau kepemilikan jangka panjang.

 

4.      Tanggung Jawab dan Perawatan : dalam akad ijarah, tanggung jawab perawatan dan biaya pemeliharaan aset biasanya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan, bukan pihak yang menyewa, sehingga mengurangi beban administratif dan operasional bagi pihak yang menyewa.

 

5.      Manfaat Pajak : dalam beberapa yurisdiksi, struktur akad ijarah dan mumtahiyyah bittamlik dapat memberikan manfaat pajak yang menguntungkan bagi kedua bela pihak, tertanggung pada regulasi setempat dan situasi masing-masing.

 

6.      Kepatuhan Syariah : karena akad ijarah dan mumtahiyyah bittamlik didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan spekulasi, penggunaan akad ini memastikan kepatuhan terhadap hukum islam dalam transaksi keuangan.

 

7.      Opsi Pembelian : dalam mumtahiyyah bittamlik, ada opsi untuk membeli aset setelah berakhirnya masa sewa, yang dapat menjadi keuntungan jika aset tersebut masih relevan dan bernilai bagi pihak yang menyewa.

Keuntungan-keuntungan ini menjadikan akad ijarah dan mumtahiyyah bittamlik sebagai pilian yang populer dalam pembiayaan syariah, terutama dalam konteks pengadaan aset dan pengembangan proyek.

 

TIPS PENANGANAN PEMBIAYAAN KETIKA BERMASALAH

 

Ada berbagai pemasalahan yang potensial yang timbul dalam praktik perbankan syariab antara bank dengan nasabah. Kemungkinan sengketa biasanya berupa komplain karena ketidaksesuaian antara realitas dengan penawarannya, tidak sesuai dengan spesifikasinya, tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan, layanan dan alur birokrasi yang tidak masuk dalam draft akad, serta komplain terhadap proses layanan kerja.

Penyelesain pembiayaan bermasalah yang terjadi di lembaga bank syariah di lakukan dengan beberapa cara, yaitu :

 

1.      Melalui Jalur Musyawarah Mufakat

Islam sebagai sebuah agama yang lebih mencintai perdamain dan menjadi pedoman bagi pemeluk-pemeluknya. Dalam hal ini sengketa muamalah yang timbul akan lebih utama jika diselesaikan melalui cara damai. Untuk itu para pihak yang ada sebaiknya lebih mengedepankan menempuh upaya musyawarah untuk mufakat ketika menghadapi sengketa. Melalui upaya dialogis ini diharapkan hubungan bisnis dan pesaudaraan yang ada dapat teap terjalin dan lebih dapat menjaga hubungan diantara pihak, serta dapat lebih hemat dari segi waktu dan biaya.

 

2.      Penyelesaian melalui jaminan

Tindakan ini dilakukan pihak bank apabila upaya revitalisasi tidak dapat dilakukan karena nasabah sudah tidak lagi memiliki usaha dan sudah tidak kooperatif lagi dengan penyerahan jaminan secara sukarela untuk dijual, melalui eksekusi rill jaminan serta memintakan bantuan badan arbitrase yang akan diteruskan ke pengadilan negri untuk mendapatkan pengesahan sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial.

 

3.      Melalui proses ligitasi

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya terkahir yang dilakukan oleh pihak bank untuk pengembalian kembali sejumlah modalnya yang dapat dilakukan dengan mengajukan tuntungan pidana, gugatan perdata serta permohonan kepailitan. Kondisi itikad dan kemampuan debitur, prospek usaha dan agunan adalah oleh bank. Pada saat kredit menjadi bermasalah kondisinya mungkin positif, mungkin negatif.


Komentar

Tampilkan

  • TIPS PENANGANAN DAN KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN BANK SYARIAH SEBAGAI PEMBIAYAAN SYARIAH YANG BERBASIS JASA! BAGAIMANA CARANYA ?
  • 0


 

Kabupaten