no-style

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan Akad Murabahah. Yang Bener Aja??

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T09:07:50Z

 



Penulis : 

AYU MANDIRA

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6

Institut Agama Islam Tazkia Bogor



Ketika sudah memasuki dunia kerja dan berkeluarga pasti nya kita sangat membutuhkan rumah yang layak dan nyaman untuk ditempati, apa lagi tujuan keuangan yang akan dicapai yakni memiliki rumah sendiri. Karena dengan memiliki rumah sendiri dapat memberikan kebahagian bagi pemiliknya. Namun masalah yang dihadapi pada saat ini adalah semakin mahal harga rumah bahkan terus meningkat sehingga kemungkinan untuk membeli rumah secara tunai semakin kecil, apalagi dengan mempertimbangkan penghasilan rata-rata individu dengan banyak nya kebutuhan hidup sehingga tabungan yang kita miliki sedikit sulit terpenuhi apalagi untuk membeli rumah dimasa sekarang. Salah satu cara untuk membeli rumah saat ini adalah dengan memanfaat salah satu produk keuangan syariah yaitu Kredit kepemilikan rumah (KPR) yang telah di sediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). KPR syariah ini berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang untuk membiayai pembelian rumah, baik rumah baru ataupun rumah bekas dengan prinsip-prinsip syariah.

              Salah satu akad yang digunakan pada KPR Syariah ini adalah akad Murabahah. Akad Muarabahah pada KPR Syariah adalah akad jul beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dimana bank syariah sebagai penjual akan membeli rumah yang dinginkan oleh nasabah kemudian bank syariah menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati di awal oleh pihak bank dan pihak nasabah. Murabahah sendiri berasala dari Bahasa Arab, ‘rabh’ yang artinya perolehan, keuntungan atau tambahan. Perolehan keuntungan pada akad Murabahah disebut dengan margin, bukan bunga bank. Karena pada pembiayaan syariah tidak namanya sistem bunga. Sekilas memang terlihat mirip namun margin dan bunga merupakan dua skema penarikan keuntungan yang berbeda. Bunga bersifat fluktuaktif sedangkan margin bersifat tetap. Nasabah yang memilih KPR Syariah akan membayar angsuran atau ciiclan dengan nominal yang tetap dan sama disetiap bulannya sampai pada akhir pembayaran.

 

 

              Landasan hukum pada akad Murabahah tercantum pada surah Al-baqarah ayat 275:

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ 

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, akad murabahah telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan dalam pasal 19 ayat 1 huruf d undang-undang tersebut:  “Yang dimaksud dengan akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati”.


Proses KPR Syariah dengan Akad Murabahah adalah sebagai berikut:

1.      Nasabah mengajukan permohonan KPR Syariah kepada bank syariah dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

2.      Bank Syariah melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa nasabah tersebut layak untuk mengajukan KPR Syariah

3.      Jika nasabah telah di setujui, maka pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah dari developer

4.      Bank Syariah lalu menjula kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati diawal, termasuk dengan keuntungan bank.

5.      Nasabah membayar harga rumah secara angsuran setiap bulan kepada pihak bank syariah sesuai kesepakatan


Keuntungan dari KPR Syariah dengan akad Murabahah ini adalah transaksi dilakukan secara transparan kepada nasabah karena harga jual rumah diketahui sejak awal. Pada bank syariah angsuran KPR Syariah setiap bulan bersifat tetap, sehingga hal ini dapat memudahkan nasabah dalam mengatur keuangannya, selain itu KPR Syariah dengan Akad Murabahah pastinya terbebas dari riba karena keuntungan yang sudah disepakati di awal akad, dan keuntungan yang didapatkan oleh pihak bank disebut dengan margin. Margin ini bersifat tetap sehingga angsuran nasabah setiap bulan tetap tidak ada perubahan sehinga hal ini mengurangi resiko kredit macet. Selain memiliki keuntungan pastinya akad Murabahah memiliki beberapa kekurangan yakni proses akad biasanya akan lebih lama, karena bank syariah perlu melakukan verifikasi terhadap rumah yang ingin dibeli dnegan nasabah, kemudian melihat kondisi keuangan nasabah ssehingga setalah akad terjadi nasabah mampu membayar angsuran setiap bulannya. Kemudian selain itu harga rumah biasanya lebih tinggi karena bank syariah perlu mendapatkan margin dari KPR Syariah tersebut.


Nah, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan KPR Syariah dengan akad murabahah perlu memastikan bank syariah yang dipilih oleh nasabah telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian nasabah perlu memahami dengan jelas tentang akad Murabahah dan skema pembayarannya sehingga tidak terjadi kredit macet. Agar terhindar dari kredit macet, nasabah juga perlu mmeperhatikan kemampuan finansialnya sebelum mengajukan KPR Syariah, nasabah juga perlu memilih jangaka waktu pembiayaan yang sesuai dengan kemapuannya, pastikan nasabah memiliki dana cadangan untuk pembayaran angsuran, jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran maka segera hubungi pihak bank syariah. Bagi calon nasabah ayo tentukan pilihan rumah dari sekarang dengan pembiayaan KPR Syariah yang pastinya terbebas dari riba. Rumah baru aman tentram terbebas dari Riba.


Sumber Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10445

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ingin-mengajukan-kpr-syariah-kenali-4-akad-berikut

https://www.rumah123.com/panduan-properti/akad-murabahah-dan-contohnya/


Komentar

Tampilkan

  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan Akad Murabahah. Yang Bener Aja??
  • 0


 

Kabupaten