
Penulis :
AYU MANDIRA
- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6
Institut Agama Islam Tazkia Bogor
Ketika sudah
memasuki dunia kerja dan berkeluarga pasti nya kita sangat membutuhkan rumah yang
layak dan nyaman untuk ditempati, apa lagi tujuan keuangan yang akan dicapai yakni
memiliki rumah sendiri. Karena dengan memiliki rumah sendiri dapat memberikan
kebahagian bagi pemiliknya. Namun masalah yang dihadapi pada saat ini adalah semakin
mahal harga rumah bahkan terus meningkat sehingga kemungkinan untuk membeli
rumah secara tunai semakin kecil, apalagi dengan mempertimbangkan penghasilan
rata-rata individu dengan banyak nya kebutuhan hidup sehingga tabungan yang
kita miliki sedikit sulit terpenuhi apalagi untuk membeli rumah dimasa
sekarang. Salah satu cara untuk membeli rumah saat ini adalah dengan memanfaat
salah satu produk keuangan syariah yaitu Kredit kepemilikan rumah (KPR) yang
telah di sediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). KPR syariah
ini berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang untuk
membiayai pembelian rumah, baik rumah baru ataupun rumah bekas dengan
prinsip-prinsip syariah.
Salah satu akad yang digunakan
pada KPR Syariah ini adalah akad Murabahah. Akad Muarabahah pada KPR Syariah
adalah akad jul beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dimana
bank syariah sebagai penjual akan membeli rumah yang dinginkan oleh nasabah
kemudian bank syariah menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan
harga yang sudah disepakati di awal oleh pihak bank dan pihak nasabah. Murabahah
sendiri berasala dari Bahasa Arab, ‘rabh’ yang artinya perolehan,
keuntungan atau tambahan. Perolehan keuntungan pada akad Murabahah disebut
dengan margin, bukan bunga bank. Karena pada pembiayaan syariah tidak namanya
sistem bunga. Sekilas memang terlihat mirip namun margin dan bunga merupakan
dua skema penarikan keuntungan yang berbeda. Bunga bersifat fluktuaktif
sedangkan margin bersifat tetap. Nasabah yang memilih KPR Syariah akan membayar
angsuran atau ciiclan dengan nominal yang tetap dan sama disetiap bulannya
sampai pada akhir pembayaran.
Landasan hukum pada akad Murabahah
tercantum pada surah Al-baqarah ayat 275:
بِسْمِ ٱللَّهِ
ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا
يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ
الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى
فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ
وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: Orang-orang
yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa
jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia
berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Dalam peraturan perundang-undangan,
akad murabahah telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, disebutkan dalam pasal 19 ayat 1 huruf d undang-undang
tersebut: “Yang dimaksud dengan akad
Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
keuntungan yang disepakati”.
Proses KPR Syariah dengan Akad
Murabahah adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah mengajukan permohonan KPR
Syariah kepada bank syariah dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
2.
Bank Syariah melakukan proses
verifikasi untuk memastikan bahwa nasabah tersebut layak untuk mengajukan KPR
Syariah
3.
Jika nasabah telah di setujui, maka
pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah dari developer
4.
Bank Syariah lalu menjula kembali
rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati diawal,
termasuk dengan keuntungan bank.
5.
Nasabah membayar harga rumah secara
angsuran setiap bulan kepada pihak bank syariah sesuai kesepakatan
Keuntungan dari KPR Syariah dengan akad Murabahah ini adalah
transaksi dilakukan secara transparan kepada nasabah karena harga jual rumah
diketahui sejak awal. Pada bank syariah angsuran KPR Syariah setiap bulan
bersifat tetap, sehingga hal ini dapat memudahkan nasabah dalam mengatur
keuangannya, selain itu KPR Syariah dengan Akad Murabahah pastinya terbebas
dari riba karena keuntungan yang sudah disepakati di awal akad, dan keuntungan
yang didapatkan oleh pihak bank disebut dengan margin. Margin ini bersifat
tetap sehingga angsuran nasabah setiap bulan tetap tidak ada perubahan sehinga
hal ini mengurangi resiko kredit macet. Selain memiliki keuntungan pastinya
akad Murabahah memiliki beberapa kekurangan yakni proses akad biasanya akan
lebih lama, karena bank syariah perlu melakukan verifikasi terhadap rumah yang
ingin dibeli dnegan nasabah, kemudian melihat kondisi keuangan nasabah
ssehingga setalah akad terjadi nasabah mampu membayar angsuran setiap bulannya.
Kemudian selain itu harga rumah biasanya lebih tinggi karena bank syariah perlu
mendapatkan margin dari KPR Syariah tersebut.
Nah, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan KPR Syariah
dengan akad murabahah perlu memastikan bank syariah yang dipilih oleh nasabah
telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian nasabah
perlu memahami dengan jelas tentang akad Murabahah dan skema pembayarannya
sehingga tidak terjadi kredit macet. Agar terhindar dari kredit macet, nasabah
juga perlu mmeperhatikan kemampuan finansialnya sebelum mengajukan KPR Syariah,
nasabah juga perlu memilih jangaka waktu pembiayaan yang sesuai dengan
kemapuannya, pastikan nasabah memiliki dana cadangan untuk pembayaran angsuran,
jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran maka segera hubungi
pihak bank syariah. Bagi calon nasabah ayo tentukan pilihan rumah dari sekarang
dengan pembiayaan KPR Syariah yang pastinya terbebas dari riba. Rumah baru aman
tentram terbebas dari Riba.
Sumber Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10445
https://www.rumah123.com/panduan-properti/akad-murabahah-dan-contohnya/