no-style

"MENGENAL SALAM, ISTHISNA, MURABAHAH"

, April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-06T16:48:30Z




PUTRA ABDUL RAHMAN
2110101015
ISLAMIC BANKING MANAGEMENT - IAI TAZKIA BOGOR

 
Salam, istishna, dan murabahah adalah pembiayaan yang dipakai dalam bank syariah, mereka serupa tapi tak sama namun secara sederhana salam adalah uang dulu barang kemudian sedangkan murobahah adalah barang dulu barang kemudian, dan istishna pesan dulu barang dan uang di akhir. 
Namun, jika kita merujuk kepada buku atau definisi yang lebih Panjang salam adalah istilah dalam keuangan syariah Islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya. Sedangkan murâbahah adalah akad jual beli dengan menyebutkan harga perolehan barang dan keuntungan yang disepakati.

Pembayaran dalam jual beli murâbahah dapat dilakukan secara tunai dimuka, diangsur, maupun ditangguhkan. Bentuk akad murâbahah dapat dibagi menjadi dua bentuk, yakni murâbahah biasa (tanpa pesanan) dan murâbahah lil amir bi asy-syirâ’ (dengan pesanan) dan istishna adalah akad istishna adalah akad jual beli yang dalam prosesnya memerlukan pembuatan barang terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan pembeli. Sementara akad salam adalah istilah transaksi yang tidak membutuhkan proses produksi barang dulu sebelum diserahkan.


PERBEDAAN SALAM, ISTISHNA, DAN MURABAHAH 

Seperti yang sudah saya katakan mereka serupa tapi tak sama oleh karena itu disini saya mau memaparkan sedikit perbedaan dari mereka bertiga, sebagai berikut : 
a. Pembiayaan
Murabahah dan salam ini membiayai barang-barang yang belum ada, sedangkan istishna digunakan untuk membiayai pembuatan barang yang di kostum atau ditempa sesuai dengan keinginan pembeli.
b. Jangka Waktu Pembayaran
Transaksi murabahah jangka waktu pembayarannya lebih lama karena di situ barang dulu sedangkan uangnya dicicil atau di credit, salam dilakukan dengan pembayaran yang dilakukan dimuka sedangkan barang menyusul, sedangkan pembayaran dalam transaksi istishna dilakukan secara bertahap sesuai progres pembuatan barang.
c. Aset Jaminan
Pada murabahah salam, barang yang akan dibeli digunakan sebagai jaminan, sedangkan pada istishna, barang yang sedang dibuat tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.
d. Risiko
Pada murabahah salam, risiko kepemilikan dan pengelolaan barang dipindahkan ke pembeli setelah dilakukan transaksi. Sedangkan pada istishna, risiko kepemilikan dan pengelolaan barang bertanggung jawab pada produsen hingga barang selesai dibuat dan diserahkan kepada pembeli.
e. Keuntungan
Pada murabahah salam, keuntungan sudah diumumkan dan menjadi bagian dari harga yang dibayar oleh pembeli. Sedangkan pada istishna, keuntungan sudah disepakati sebelumnya dan menjadi bagian dari harga yang dibayar secara bertahap.
f. Penggunaan
Murabahah salam dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan individual seperti rumah atau kendaraan, sedangkan istishna lebih sering digunakan untuk membiayai pembangunan proyek skala besar.
g. Kepemilikan
Pada murabahah salam, pembeli memiliki kepemilikan langsung atas barang setelah melakukan pembayaran. Sedangkan pada istishna, pembeli memiliki hak kepemilikan setelah barang selesai dibuat dan diserahkan oleh produsen.

CONTOH AKAD SALAM, MUROBAHAH, DAN ISTISHNA 

Jika kamu masih bingung dengan pengertian dan perbedaan yang saya jabarkan maka akan saya jelaskan contoh akad salam, murobahah, dan istishna dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita gunakan, dengan contoh yang kita jalani dan lakukan dalam kehidupan sehari-hari memudahkan kita untuk memahami apa itu akad salam, murobahah, dan istishna. Untuk contoh dari ketiga akad tersebut sebagai berikut :
a. Murobahah 

Misalnya: nasabah ingin mengajukan pembiayaan  murabahah atas pembelian sebuah sepeda motor. Setelah sepakat mengenai spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah, bank syariah membeli sepeda motor tersebut kepada dealer. Hal ini membuat secara prinsip motor tersebut adalah milik bank syariah. Kemudian bank syariah dan nasabah menandatangani akad murabahah. Setelah itu bank syariah bisa mewakilkan pembayaran atau pengambilan sepeda motor yang sudah dipesan tersebut kepada nasabah.

b. Salam 

Misalnya : Anda sebagai pembeli memesan 150 souvenir dompet untuk dikirim dalam 3 hari. Hal ini memenuhi definisi akad salam yaitu akad jual beli yang walau dalam transaksi jual beli belum tampak wujudnya, namun sebagai pembeli Anda akan mendapatkannya di kemudian hari. Dalam hal ini, Anda mendapatkannya dalam 3 hari.

c. Istishna 

Misalnya : seorang pengusaha membutuhkan dana untuk pembangunn gedung 45 lantai, tentu butuh biaya yang besar. Pengusaha tersebut dapat mengajukan pembiiayaan kepada bank syariah untuk menyediakan modal. Disinilah bank syariah bekerjasama dengan developer untuk melakukan pembangunan gedung sesuai spesifikasi yang diminta oleh pengusaha. Pembayaran pembangunan gedung dapat dilakukan oleh satu atau beberapa bank syariah sekaligus. Setelah selesai, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan oleh bank syariah.


Bagaimana sudah bisa mengerti dengan contoh yang sudah saya berikan?, dengan contoh simple yang saya berikan itu semua tidak hanya dilakukan oleh bank dan nasabah tapi juga bisa perorangan atau komunitas, mudahnya gini akad salam itu kalau di praktekkan perorangan adalah ketika melakukan pembelian di shopee yaitu dengan pembayaran di muka (shopeepay) bayar dulu baru barang sedangkan isthisna yaitu ketika kita hendak memesan kursi yang dimana uang nya boleh dibayar di muka atau belakang atau bahkan boleh hanya DP, sedangkan murobahah adalah ketika kita melakukan transaksi seperti membeli rumah dimana rumahnya sudah kita pakai dan uangnya kita bayar dalam keadaan kredit. Mungkin itu contoh singkat yang bisa saya paparkan semoga mudah untuk dipahami.

JENIS AKAD SALAM, MUROBAHAH, DAN ISTISHNA 
a. Salam 

Terdapat dua jenis akad salam yaitu akad salam dan akad salam paralel. Berikut skema masing-masing jenisnya.

1. Akad Salam

Jenis akad syariah salam yang pertama dijelaskan melalui skema akad salam di bawah ini: 

• Kedua belah pihak dalam akad jual beli meraih kesepakatan 
• Pembeli melakukan pembayaran terhadap penjual 
• Penjual memberikan barang ke pembeli selama memenuhi persyaratan yaitu barang dan waktu pengiriman sesuai yang telah disepakati di awal 

2. Akad Salam Paralel

Jenis akad syariah salam yang kedua berbentuk paralel. Apa itu akad salam paralel? Akad salam paralel merujuk pada transaksi dengan tiga belah pihak, pertama adalah penjual, kedua pembeli dan ketiga penjual dengan pemasok barang atau lainnya. Skema akad salam paralel adalah sebagai berikut:
• Pemilik akun dan bank meraih kesepakatan terkait pesanan barang melalui negosiasi
• Bank akan memesan barang ke penjual dan membayar di muka
• Penjual mengirim lampiran kepada bank
• Penjual mengirim barang kepada pemilik akun atau pembeli
• Pemilik akun atau pembeli membayar bank
• Perbedaan antara akad salam paralel dan akad salam adalah terletak pada kehadiran pihak ketiga dalam kegiatan transaksi tersebut.

b. Murobahah 

Terdapat dua jenis akad murabahah yaituakad murabahah dengan tunai dan dengan cicilan. Berikut skema masing-masing jenisnya: 

1. Murabahah dengan tunai

 Murabahah adalah akad yang bisa dilakukan dengan tunai. Artinya, ada jual beli barang di mana bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli.

2. Murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil)

Murabahah adalah akad yang bisa dilakukan dengan cicilan. Artinya, jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli. 

3. Istishna 
Akad istishna dapat dikategorikan menjadi dua jenis: istishna klasik dan istishna paralel.
1. Istishna klasik

Akad istishna klasik telah dibahas oleh para fuqaha dan ulama syariat dalam literatur fiqh. Jenis istisna ini hanya melibatkan dua pihak yang mengadakan kontrak yaitu pembeli (juga dikenal sebagai mustasni) dan penjual (juga dikenal sebagai produsen dan sani). Istisna klasik memiliki mekanisme sebagai berikut:
• Pelanggan (pembeli) menghubungi produsen (penjual) untuk membangun aset tertentu untuknya. Mereka menyepakati spesifikasi aset, harga dan tanggal pengiriman pada saat pelaksanaan kontrak.
• Pelanggan membayar harga pembuatan secara tunai atau angsuran sesuai kesepakatan mereka.
• Setelah proses manufaktur selesai, pabrikan mengirimkan aset yang telah selesai kepada pelanggan pada tanggal pengiriman.

2. Istishna parallel

Akad istisna paralel melibatkan tiga pihak dan terdiri dari dua kontrak terpisah.
Kontrak pertama adalah antara pembeli akhir (nasabah) dan penjual (bank syariah), di mana bank syariah sebagai penjual bertanggung jawab untuk menyerahkan aset kepada pelanggan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.
Akad istisna kedua adalah antara bank syariah (sebagai pembeli) dan pembuat aset. Langkah-langkah berikut terlibat dalam kontrak istisna paralel.
• Nasabah ingin membeli aset tertentu untuk diproduksi atau dibangun (misalnya rumah) dan mendekati bank syariah untuk pembiayaan.
• Bank syariah (sebagai penjual/produsen) mengadakan akad istisna dengan nasabah. Harga ditentukan sebagai biaya bank ditambah margin keuntungan.
• Bank syariah (pembeli) menandatangani kontrak istisna (istisna kedua) paralel dengan kontraktor untuk membangun aset (rumah) sesuai spesifikasi yang disepakati dengan pelanggan.
• Bank syariah membayar biaya konstruksi kepada kontraktor dalam akad istisna kedua.
• Setelah proses manufaktur selesai, bank syariah menyerahkan aset kepada pelanggan (pembeli utama) pada tanggal pengiriman. Terkadang, bank syariah menunjuk kontraktor sebagai agennya untuk menyerahkan aset kepada pelanggan atas namanya.
• Nasabah membayar harga aset istisna kepada bank syariah dalam bentuk angsuran atau lump sum sesuai kesepakatan.

KESIMPULAN
Dalam sistem perbankan syariah, murabahah salam dan istishna adalah dua produk yang berbeda. Murabahah salam digunakan untuk membiayai barang yang belum ada, sedangkan istishna digunakan untuk membiayai pembuatan barang sesuai spesifikasi pembeli. Perbedaan lainnya terletak pada jangka waktu, aset jaminan, risiko, keuntungan, penggunaan, dan kepemilikan. Dalam memilih produk, Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan finansial mereka, serta prinsip syariah yang ingin diikuti. Pilihlah produk yang paling sesuai dan konsultasikan dengan lembaga keuangan syariah terpercaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengajukan pembiayaan.
Komentar

Tampilkan

  • "MENGENAL SALAM, ISTHISNA, MURABAHAH"
  • 0


 

Kabupaten