no-style

Mudharabah: Mengukir Keberhasilan dalam Perjanjian Investasi yang Adil

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T08:50:14Z

 


Penulis:

Risa

- Mahasiswa jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia, Bogor


Mudharabah adalah kata yang sering di dengar ketika mempelajari ekonomi islam, jadi apa sih sebenarnya yang di maksud dengan mudharabah?


What is Mudharabah?

Mudharabah berasal dari kata dharaba yang berarti memukul atau berjalan, pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalan usahanya. Oleh karena itu penabung disebut dengan mudharib. Mudharib sebagimana enterpreneur adalah sebagian orang-orang yang melakukan darb (perjalanan) untuk mencari karunia Allah dari keuntungan investasinya.


 Mudharabah adalah salah satu jenis akad atau perjanjian bisnis dalam hukum islam dimana satu pihak menyediakan modal (shohib al-mal) dan pihak lainnya menyediakan kerja dan keahlian (mudharib), keuntungan yang dihasilkan dari usaha bersama tersebut dibagi antara kedua belah pihak sesuai kesepakatan di awal, sedangkan kerugian biasanya di tanggung oleh pihak yang menyediakan modal, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang bekerja.


Dalam konteks perbankan syariah, mudharabah sering digunakan sebagai model bagi hasil antara bank dan nasabah. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai shahib al-mal yang menyediakan modal, sementara nasabah bertindak sebagai mudharib yang menggunakan modal tersebut untuk melakukan investasi atau usaha. Keuntungan dari investasi tersebut kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan awal.


Landasan hukum mudharabah:

 

1.     Al-qur’an

Berdasarkan Q.S Al-jumuah:10, yang artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di uka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

2.     Hadits

Dalam HR. Ibnu Majjah No. 2280, kitab Tijarah. Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqharadhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung keperluan rumah, bukan untuk dijual.”

Jenis-Jenis Mudharabah

Adapun jenis-jenis mudharabah dalam konsep ekonomi islam, antara lain:

1.     Mudharabah Mutlaqah

Akad mudharabah mutlaqah merupakan jenis akad yang tidak memperbolehkan pemiliki modal ikut serta dalam pengambilan keputusan dalam urusan pengelolaan. Dalam hal ini dana yang diberikan oleh mudharabah mutlaqah adalah bersifat bebas, yakni pihak pengelola dana tidak mempunyai batasan dalam menentukan modal usahanya, sebaliknya pemilik modal hanya perlu memastikan modal usaha yang dikeluarkan berjalan lancar dan mendapat alokasi atau bagi hasil yang maksimal.

Dalam jenis ini, pembagian modal serta keuntungan dan kerugian di tentukan semata-mata atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada batasan khusus, kedua belah pihak lebih leluasa dalam menentukan besaran bagi hasil.

2.     Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah merupakan jenis akad mudharabah yang memberikan syarat-syarat tertentu bagi pengelolaan modal oleh mudharib, kondisi ini biasanya terdiri dari jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib. Pada dasarnya bentuk kerjasama muqayyadah menekankan pada prinsip kerjasama, memanfaatkan keahlian para mudharib, dan pendanaan diberikan 100% oleh pemilik modal. Jenis ini adalah kontrak yang membagi keuntungan atau kerugian sampai batas tertentu yang telah di tentukan. Misalnya seoarang mudharib dapat menerima imbalan yang tetap atau imbalan yang proporsional tergantung pada besarnya keuntungan yang dihasilkan.



Keuntungan Akad Mudharabah:

1.     Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah

2.     Potensi keuntungan yang besar: Nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari investasi mereka jika usaha yang didanai oleh modal mudharabah sukses dan menghasilkan laba yang tinggi.

3.     Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar aman dan menguntungkan, karena keuntungan yang konkret dan benara-benar terjadi itulah yang akan di bagikan.

4.     Jika keuntungan usaha nasabah meningkat, maka bank akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan bagi hasil.

5.     Bank tidak di wajibkan membayar bagi hasil kepada nasabah pemberi pinjaman secara tetap, namun di sesuaikan dengan pendapatan/kinerja bank, sehingga bank tidak mengalami kerugian/negative spread.

6.     Pemisahan risiko: Dalam akad mudharabah, risiko bisnis terbagi antara pemilik modal (nasabah) dan pengelola bisnis (mudharib). Nasabah hanya menanggung risiko kehilangan modal yang telah diinvestasikan, sementara risiko operasional dan manajerial ditanggung oleh pihak mudharib.

7.     Pembangunan ekonomi: mudharabah mendorong investasi di berbagai sektor perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui akad mudharabah, nasabah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan modal untuk usaha produktif. Ini membantu membangun ekonomi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

8.     Keadilan: konsep mudharabah yang mengedepankan distribusi keuntungan dan kerugian yang adil, sehingga menghindari eksploitasi pada satu pihak.



Kerugian Akad Mudharabah:

Bagi peserta/nasabah:

1.     Kehilangan modal: salah satu risiko dalam akad ini adalah risiko kehilangan modal. Jika usaha yang di danai oleh modal mudharabah mengalami kerugian atau gagal, nsabah dapat kegilangan sebagian atau seluruh modal yanh telah di investasikan.

2.     Risiko bisnis: asabah tidak memiliki kendali langsung atas operasional atau manajemen usaha yang didanai oleh modal mudharabah. Oleh karena itu, nasabah harus mempercayakan pengelolaan bisnis kepada mudharib, dan risiko bisnis seperti kegagalan manajemen atau perubahan pasar dapat berdampak negatif pada investasi nasabah.

3.     Ketidakpastian keuntungan: Meskipun nasabah memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari keuntungan usaha, namun tingkat keuntungan tidak selalu tetap atau dapat diprediksi. Fluktuasi pasar, perubahan dalam kondisi ekonomi, atau faktor internal dalam usaha dapat mempengaruhi potensi keuntungan nasabah.

Bagi Bank:

1.     Side streaming: nasabah tidak menggunakan dana sebagaimana tercantum dalam kontrak

2.     Kelalaian dan kesalahan yang disengaja

3.     Penyembunyian keuntungan oleh nasabah apabila nasabah tidak jujur.



Kesimpulan

Kesimpulan dari paparan di atas mudharabah adalah prinsip kerjasama ekonomi islam yang melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian antara shahib al-mal dan mudharib. Penerapan mudharabah dalam bisnis dapat mengurangi praktek riba yang telah lama dikenal di Indonesia. Melalui akad mudharabah, nasabah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan modal untuk usaha produktif. Ini membantu membangun ekonomi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Komentar

Tampilkan

  • Mudharabah: Mengukir Keberhasilan dalam Perjanjian Investasi yang Adil
  • 0


 

Kabupaten