
Penulis:
Risa
- Mahasiswa jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia, Bogor
Mudharabah adalah kata yang sering di
dengar ketika mempelajari ekonomi islam, jadi apa sih sebenarnya yang di maksud
dengan mudharabah?
What is Mudharabah?
Mudharabah berasal dari kata dharaba yang
berarti memukul atau berjalan, pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalan usahanya.
Oleh karena itu penabung disebut dengan mudharib. Mudharib sebagimana
enterpreneur adalah sebagian orang-orang yang melakukan darb (perjalanan) untuk
mencari karunia Allah dari keuntungan investasinya.
Mudharabah adalah salah satu jenis akad atau
perjanjian bisnis dalam hukum islam dimana satu pihak menyediakan modal (shohib
al-mal) dan pihak lainnya menyediakan kerja dan keahlian (mudharib), keuntungan
yang dihasilkan dari usaha bersama tersebut dibagi antara kedua belah pihak
sesuai kesepakatan di awal, sedangkan kerugian biasanya di tanggung oleh pihak
yang menyediakan modal, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian pihak yang bekerja.
Dalam
konteks perbankan syariah, mudharabah sering digunakan sebagai model bagi hasil
antara bank dan nasabah. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai shahib al-mal
yang menyediakan modal, sementara nasabah bertindak sebagai mudharib yang
menggunakan modal tersebut untuk melakukan investasi atau usaha. Keuntungan
dari investasi tersebut kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan
kesepakatan awal.
Landasan
hukum mudharabah:
1.
Al-qur’an
Berdasarkan Q.S
Al-jumuah:10, yang artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di uka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
2.
Hadits
Dalam HR. Ibnu Majjah No.
2280, kitab Tijarah. Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw
bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara
tangguh, muqharadhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung keperluan
rumah, bukan untuk dijual.”
Jenis-Jenis Mudharabah
Adapun jenis-jenis mudharabah dalam konsep
ekonomi islam, antara lain:
1. Mudharabah Mutlaqah
Akad
mudharabah mutlaqah merupakan jenis akad yang tidak memperbolehkan pemiliki
modal ikut serta dalam pengambilan keputusan dalam urusan pengelolaan. Dalam
hal ini dana yang diberikan oleh mudharabah mutlaqah adalah bersifat bebas,
yakni pihak pengelola dana tidak mempunyai batasan dalam menentukan modal
usahanya, sebaliknya pemilik modal hanya perlu memastikan modal usaha yang
dikeluarkan berjalan lancar dan mendapat alokasi atau bagi hasil yang maksimal.
Dalam
jenis ini, pembagian modal serta keuntungan dan kerugian di tentukan
semata-mata atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada batasan khusus, kedua
belah pihak lebih leluasa dalam menentukan besaran bagi hasil.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah
Muqayyadah merupakan jenis akad mudharabah yang memberikan syarat-syarat
tertentu bagi pengelolaan modal oleh mudharib, kondisi ini biasanya terdiri
dari jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib. Pada
dasarnya bentuk kerjasama muqayyadah menekankan pada prinsip kerjasama,
memanfaatkan keahlian para mudharib, dan pendanaan diberikan 100% oleh pemilik
modal. Jenis ini adalah kontrak yang membagi keuntungan atau kerugian sampai
batas tertentu yang telah di tentukan. Misalnya seoarang mudharib dapat
menerima imbalan yang tetap atau imbalan yang proporsional tergantung pada
besarnya keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan
Akad Mudharabah:
1. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan
dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah
2. Potensi keuntungan yang besar: Nasabah memiliki kesempatan untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari investasi mereka jika usaha yang
didanai oleh modal mudharabah sukses dan menghasilkan laba yang tinggi.
3. Bank akan lebih selektif dan hati-hati
(prudent) mencari usaha yang benar-benar aman dan menguntungkan, karena
keuntungan yang konkret dan benara-benar terjadi itulah yang akan di bagikan.
4. Jika keuntungan usaha nasabah meningkat,
maka bank akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan bagi hasil.
5. Bank tidak di wajibkan membayar bagi hasil
kepada nasabah pemberi pinjaman secara tetap, namun di sesuaikan dengan
pendapatan/kinerja bank, sehingga bank tidak mengalami kerugian/negative
spread.
6. Pemisahan risiko: Dalam akad mudharabah, risiko bisnis terbagi antara pemilik
modal (nasabah) dan pengelola bisnis (mudharib). Nasabah hanya menanggung
risiko kehilangan modal yang telah diinvestasikan, sementara risiko operasional
dan manajerial ditanggung oleh pihak mudharib.
7. Pembangunan ekonomi: mudharabah mendorong
investasi di berbagai sektor perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui
akad mudharabah, nasabah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan modal untuk usaha
produktif. Ini membantu membangun ekonomi dengan cara yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
8. Keadilan: konsep mudharabah yang
mengedepankan distribusi keuntungan dan kerugian yang adil, sehingga
menghindari eksploitasi pada satu pihak.
Kerugian
Akad Mudharabah:
Bagi peserta/nasabah:
1. Kehilangan modal: salah satu risiko dalam
akad ini adalah risiko kehilangan modal. Jika usaha yang di danai oleh modal
mudharabah mengalami kerugian atau gagal, nsabah dapat kegilangan sebagian atau
seluruh modal yanh telah di investasikan.
2. Risiko bisnis: asabah tidak memiliki kendali langsung atas operasional atau
manajemen usaha yang didanai oleh modal mudharabah. Oleh karena itu, nasabah
harus mempercayakan pengelolaan bisnis kepada mudharib, dan risiko bisnis
seperti kegagalan manajemen atau perubahan pasar dapat berdampak negatif pada
investasi nasabah.
3. Ketidakpastian
keuntungan: Meskipun nasabah memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari
keuntungan usaha, namun tingkat keuntungan tidak selalu tetap atau dapat
diprediksi. Fluktuasi pasar, perubahan dalam kondisi ekonomi, atau faktor
internal dalam usaha dapat mempengaruhi potensi keuntungan nasabah.
Bagi Bank:
1. Side streaming: nasabah tidak menggunakan
dana sebagaimana tercantum dalam kontrak
2. Kelalaian dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah
apabila nasabah tidak jujur.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari paparan di atas mudharabah adalah prinsip kerjasama ekonomi islam yang
melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian antara shahib al-mal dan mudharib.
Penerapan mudharabah dalam bisnis dapat mengurangi praktek riba yang telah lama
dikenal di Indonesia. Melalui akad
mudharabah, nasabah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan
dan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan modal untuk usaha produktif. Ini
membantu membangun ekonomi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.