no-style

Musyarakah: Solusi Kerja Sama Pembiayaan Syariah yang Tepat dan Menguntungkan

, Oktober 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T05:31:46Z


 

Penulis
Rapida Ginni
Mahasiswi IAI TAZKIA BOGOR Semester 5


Dalam dunia keuangan syariah, akad Musyarakah muncul sebagai salah satu solusi pembiayaan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang berfokus pada bunga, Musyarakah menekankan konsep kemitraan di mana keuntungan dan kerugian usaha dibagi secara proporsional antara semua pihak yang terlibat. Skema dalam musyarakah menawarkan alternatif yang tidak hanya memenuhi ketentuan syariah, tetapi juga menciptakan keadilan dan tanggung jawab bersama dalam mengelola risiko. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah, Musyarakah menjadi pilihan yang tepat bagi individu maupun pelaku bisnis yang mencari pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan.Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai prinsip, keuntungan, dan aplikasi musyarakah sebagai solusi kerja sama pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan usaha sesuai dengan ketentuan syariah.



Prinsip syariah pembiayaan musyarakah

Musyarakah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (ra’sul mal) dan tenaga kerja (‘amal). Dalam akad musyarakah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau berdasarkan porsi modal masing-masing, sementara kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal yang diinvestasikan.Sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada kemitraan sejajar, di mana kedua belah pihak menyumbangkan modal untuk usaha bersama. Hal ini berbeda dengan pinjaman di bank konvensional, di mana hubungan bersifat debitur-kreditur. Bank dan nasabah menjadi mitra yang sama-sama menanggung risiko dan berbagi keuntungan. OJK juga menyelaraskan pedoman pembiayaan Musyarakah dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI mengatur akad Musyarakah dijadikan acuan untuk memastikan bahwa semua proses pembiayaan, mulai dari akad hingga pelaksanaan, tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, termasuk larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).



Skema Keuntungan Pembiayaan Syariah Musyarakah

Skema keuntungan pembiayaan berbasis Musyarakah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (profit-sharing). Dalam skema ini, dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membiayai usaha atau proyek bersama. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal, biasanya berdasarkan porsi modal yang diinvestasikan oleh masing-masing pihak.


1.     Modal Bersama

Bank dan nasabah sama-sama mengumpulkan modal untuk usaha. Besar modal dari masing-masing pihak tidak harus sama, sehingga keuntungan dibagi sesuai kontribusi modal.


2.     Kesepakatan Bagi Hasil

Sebelum usaha dimulai, bank dan nasabah membuat kesepakatan tentang cara pembagian keuntungan. Biasanya, ini didasarkan pada berapa banyak modal yang disumbangkan oleh masing-masing.


3.     Pengelolaan Usaha

Usaha bisa dikelola oleh salah satu pihak (biasanya nasabah) atau bersama-sama. Bank berperan dalam memberikan modal dan mengawasi usaha, sementara nasabah bisa menjalankan operasional usaha.


4.     Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan awal. Contoh: jika usaha menghasilkan keuntungan Rp100 juta dan pembagiannya 60:40, nasabah mendapatkan Rp60 juta dan bank Rp40 juta.


5.     Kerugian Dibagi Sesuai Modal

Jika usaha rugi, kerugian ditanggung sesuai porsi modal yang diberikan. Misalnya, jika bank memberi 60% modal, bank menanggung 60% dari kerugian, dan nasabah menanggung sisanya.


6.     Berbagi Resiko

Bank dan nasabah sama-sama menanggung risiko usaha, berbeda dengan pembiayaan biasa di mana hanya nasabah yang menanggung risiko.


Keuntungan bekerja sama dengan konsep musyarakah

Berbisnis dengan musyarakah memberikan keuntungan bagi berbagai pihak, baik nasabah atau pelaku usaha, bank (atau lembaga keuangan syariah), maupun pemberi modal (investor).


1.     Keuntungan bagi Bank (atau lembaga keuangan syariah)
Bagi bank, musyarakah memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena untung dibagi sesuai hasil usaha. Bank juga bisa menyebarkan investasi ke berbagai usaha, jadi jika satu usaha rugi, kerugiannya tidak terlalu berat. Selain itu, bank tidak hanya memberi modal tapi juga ikut mengawasi usaha, sehingga bisa membantu bisnis berjalan lebih baik. Musyarakah juga membuat hubungan bank dengan nasabah lebih kuat dan membangun kepercayaan karena semuanya adil dan transparan.


2.     Keuntungan bagi Pelaku Usaha (Pemberi Modal):
Bagi pelaku usaha atau investor, musyarakah memungkinkan mereka mendapat untung sesuai hasil bisnis, tanpa terlibat bunga (riba), jadi investasi halal. Mereka juga bisa ikut dalam pengambilan keputusan, jadi lebih merasa terlibat. Kalau usaha rugi, kerugian dibagi bersama sesuai modal yang ditaruh, jadi risiko tidak sepenuhnya ditanggung sendiri. Musyarakah juga memberikan pengalaman langsung dalam mengelola usaha dan kesempatan untuk menyebar investasi ke banyak usaha untuk mengurangi risiko.


Produk Musyarakah: Musyarakah Mutanaqishah

Sebenarnya contoh produk musyarakah cukup banyak,salah satu produk yang lazim dikalangan umum dari pembiayaan musyarakah adalah musyarakah mutanaqishah. Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap) adalah cara pembiayaan syariah di mana bank dan nasabah sama-sama membeli aset, seperti rumah atau kendaraan, lalu nasabah secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga akhirnya aset tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah.Penjelasan musyarakah mutanaqishah juga tertuang dalam pedoman produk musyarakah yang dibuat oleh ojk yang berbunyi “Akad Musyakah Mutanaqishah (MMQ) adalah Akad Musyarakah yang kepemilikan unit porsi (hishshah) modal usaha salah satu mitra berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh mitra lainnya”. Di awal, bank dan nasabah membeli aset bersama, misalnya bank punya 80% dan nasabah 20%. Setiap bulan, nasabah mencicil untuk membeli bagian bank sambil membayar sewa atas bagian yang masih dimiliki bank. Setelah cicilan selesai, aset sepenuhnya menjadi milik nasabah.


Dengan cukup banyaknya produk-produk pembiayaan bank syariah terkhusus musyarakah menjadi sebuah kemudahan terhadap orang orang yang ingin berbisnis dengan modal kecil dan tentunya yang terbebas dari hal hal yang dilarang agama.Banyaknya alternatif lain yang bisa menjadi pilihan produk bank syariah merupakan bukti bahwa minat terhadap ekonomi syariah terus mengalami perkembangan dan diharapkan terus mengalami kemajuan.Meskipun belum sebesar bank konvensional, namun semoga ini menjadi angin segar untuk kita bahwa ekonomi syariah akan masuk kedalam setiap lini perekonomian rakyat Indonesia. 

Komentar

Tampilkan

  • Musyarakah: Solusi Kerja Sama Pembiayaan Syariah yang Tepat dan Menguntungkan
  • 0


 

Kabupaten