
Penulis
Rapida Ginni
Mahasiswi IAI TAZKIA BOGOR Semester 5
Dalam dunia keuangan syariah, akad
Musyarakah muncul sebagai salah satu solusi pembiayaan yang adil dan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang
berfokus pada bunga, Musyarakah menekankan konsep kemitraan di mana keuntungan
dan kerugian usaha dibagi secara proporsional antara semua pihak yang terlibat.
Skema dalam musyarakah menawarkan alternatif yang tidak hanya memenuhi
ketentuan syariah, tetapi juga menciptakan keadilan dan tanggung jawab bersama
dalam mengelola risiko. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap
produk keuangan berbasis syariah, Musyarakah menjadi pilihan yang tepat bagi
individu maupun pelaku bisnis yang mencari pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
yang saling menguntungkan.Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai
prinsip, keuntungan, dan aplikasi musyarakah sebagai solusi kerja sama
pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan usaha sesuai dengan ketentuan
syariah.
Prinsip
syariah pembiayaan musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu, di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (ra’sul mal) dan tenaga kerja
(‘amal). Dalam akad musyarakah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati atau berdasarkan porsi modal masing-masing, sementara kerugian
ditanggung sesuai dengan porsi modal yang diinvestasikan.Sesuai dengan
peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menegaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada kemitraan
sejajar, di mana kedua belah pihak menyumbangkan modal untuk usaha bersama. Hal
ini berbeda dengan pinjaman di bank konvensional, di mana hubungan bersifat
debitur-kreditur. Bank dan nasabah menjadi mitra yang sama-sama menanggung
risiko dan berbagi keuntungan. OJK juga menyelaraskan pedoman pembiayaan
Musyarakah dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI mengatur akad Musyarakah dijadikan acuan untuk
memastikan bahwa semua proses pembiayaan, mulai dari akad hingga pelaksanaan,
tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, termasuk larangan
riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Skema
Keuntungan Pembiayaan Syariah Musyarakah
Skema keuntungan pembiayaan berbasis Musyarakah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (profit-sharing). Dalam skema ini, dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membiayai usaha atau proyek bersama. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal, biasanya berdasarkan porsi modal yang diinvestasikan oleh masing-masing pihak.
1.
Modal Bersama
Bank dan nasabah sama-sama mengumpulkan
modal untuk usaha. Besar modal dari masing-masing pihak tidak harus sama,
sehingga keuntungan dibagi sesuai kontribusi modal.
2.
Kesepakatan Bagi Hasil
Sebelum usaha dimulai, bank dan
nasabah membuat kesepakatan tentang cara pembagian keuntungan. Biasanya, ini
didasarkan pada berapa banyak modal yang disumbangkan oleh masing-masing.
3.
Pengelolaan Usaha
Usaha bisa dikelola oleh
salah satu pihak (biasanya nasabah) atau bersama-sama. Bank berperan dalam
memberikan modal dan mengawasi usaha, sementara nasabah bisa menjalankan
operasional usaha.
4.
Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh
dibagi sesuai kesepakatan awal. Contoh: jika usaha menghasilkan keuntungan
Rp100 juta dan pembagiannya 60:40, nasabah mendapatkan Rp60 juta dan bank Rp40
juta.
5.
Kerugian Dibagi Sesuai Modal
Jika usaha rugi, kerugian
ditanggung sesuai porsi modal yang diberikan. Misalnya, jika bank memberi 60%
modal, bank menanggung 60% dari kerugian, dan nasabah menanggung sisanya.
6.
Berbagi Resiko
Bank dan nasabah
sama-sama menanggung risiko usaha, berbeda dengan pembiayaan biasa di mana
hanya nasabah yang menanggung risiko.
Keuntungan
bekerja sama dengan konsep musyarakah
Berbisnis dengan musyarakah memberikan
keuntungan bagi berbagai pihak, baik nasabah atau pelaku usaha, bank (atau
lembaga keuangan syariah), maupun pemberi modal (investor).
Produk
Musyarakah: Musyarakah Mutanaqishah
Sebenarnya contoh produk musyarakah cukup
banyak,salah satu produk yang lazim dikalangan umum dari pembiayaan musyarakah
adalah musyarakah mutanaqishah. Musyarakah Mutanaqisah
(Kepemilikan Bertahap) adalah cara pembiayaan
syariah di mana bank dan nasabah sama-sama membeli aset, seperti rumah atau
kendaraan, lalu nasabah secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga
akhirnya aset tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah.Penjelasan musyarakah
mutanaqishah juga tertuang dalam pedoman produk musyarakah yang dibuat oleh ojk
yang berbunyi “Akad Musyakah Mutanaqishah (MMQ) adalah Akad Musyarakah yang
kepemilikan unit porsi (hishshah) modal usaha salah satu mitra berkurang
disebabkan pembelian secara bertahap oleh mitra lainnya”. Di awal, bank dan nasabah membeli aset
bersama, misalnya bank punya 80% dan nasabah 20%. Setiap bulan, nasabah
mencicil untuk membeli bagian bank sambil membayar sewa atas bagian yang masih
dimiliki bank. Setelah cicilan selesai, aset sepenuhnya menjadi milik nasabah.
Dengan cukup banyaknya produk-produk pembiayaan bank syariah terkhusus musyarakah menjadi sebuah kemudahan terhadap orang orang yang ingin berbisnis dengan modal kecil dan tentunya yang terbebas dari hal hal yang dilarang agama.Banyaknya alternatif lain yang bisa menjadi pilihan produk bank syariah merupakan bukti bahwa minat terhadap ekonomi syariah terus mengalami perkembangan dan diharapkan terus mengalami kemajuan.Meskipun belum sebesar bank konvensional, namun semoga ini menjadi angin segar untuk kita bahwa ekonomi syariah akan masuk kedalam setiap lini perekonomian rakyat Indonesia.