
Penulis :
Jelita Octa Rizky
Mahasiswi semester 5 Manajemen Bisnis Syariah - Institut Agama Islam Tazkia
Dalam era digital saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Meski begitu, UMKM sering kali menghadapi tantangan dalam hal permodalan. Salah satu alternatif pembiayaan yang relevan dalam Islam adalah skema murabahah, yaitu akad jual beli yang menyediakan barang dengan margin keuntungan yang disepakati. Dengan perkembangan teknologi, kini muncul konsep murabahah modern, yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM dan memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Pengertian Murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli yang melibatkan penjual dan pembeli dalam transaksi
barang dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan yang telah
disetujui di awal. Bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang
dibutuhkan oleh UMKM, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi
sebagai bentuk keuntungan. Di sinilah pembiayaan syariah memiliki keunggulan
karena keuntungannya sudah ditetapkan di awal, sehingga menghindari
ketidakpastian yang dilarang dalam Islam.
Penerapan
teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah cara bisnis
beroperasi, termasuk dalam sektor pembiayaan. Bagi UMKM, akses terhadap
pembiayaan merupakan faktor kunci untuk pertumbuhan dan pengembangan.
Teknologi digital menawarkan solusi untuk mempercepat proses pembiayaan murabahah. Melalui aplikasi digital, UMKM dapat mengajukan pembiayaan secara daring tanpa harus datang ke bank. Beberapa inovasi yang mendukung murabahah modern di antaranya:
1. Platform Digital untuk Proses Pengajuan: UMKM dapat mengakses aplikasi atau website untuk mengajukan pembiayaan murabahah dengan mudah.
2. Integrasi Big Data dan Analisis Keuangan: Dengan memanfaatkan big data, lembaga keuangan dapat melakukan penilaian risiko yang lebih akurat tanpa perlu melalui proses verifikasi yang panjang.
3. Transparansi Melalui Teknologi Blockchain: Teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi, di mana setiap transaksi tercatat secara permanen dan tidak dapat diubah.
4. Layanan Pembayaran Daring: Dengan adanya platform pembayaran digital, UMKM dapat melakukan pembayaran angsuran dengan lebih mudah dan aman.
5. Akses Lebih Mudah dan Cepat: Digitalisasi memungkinkan UMKM mengakses pembiayaan kapan pun dan di mana pun.
6. Pengurangan Biaya Operasional: Dengan pemrosesan yang otomatis, biaya operasional lembaga keuangan syariah dapat berkurang, sehingga dapat menawarkan margin keuntungan yang lebih rendah.
7. Proses yang Transparan dan Terjamin: Dengan murabahah digital, UMKM dapat mengetahui rincian biaya, harga beli, dan margin keuntungan dengan jelas.
8. Keberlanjutan Finansial: Pembiayaan murabahah memungkinkan UMKM mengelola keuangan lebih baik karena skema ini memberikan harga yang tetap dan waktu pembayaran yang jelas.
Walaupun murabahah modern menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi:
1. Literasi Digital dan Keuangan: Masih banyak pelaku UMKM yang belum familiar dengan teknologi digital atau produk pembiayaan syariah.
2. Keamanan Data: Lembaga keuangan harus memastikan keamanan data nasabah agar tidak terjadi kebocoran informasi pribadi.
3. Regulasi yang Mendukung: Pemerintah perlu mengatur regulasi yang mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah berbasis teknologi.
Penerapan
teknologi digital dalam pembiayaan Murabahah bagi UMKM menawarkan banyak
manfaat, termasuk akses yang lebih mudah, efisiensi operasional, transparansi,
dan inovasi produk. Namun, tantangan seperti literasi, keamanan, dan regulasi,
harus diatasi melalui strategi yang tepat. Dengan kolaborasi antara berbagai
pihak, teknologi digital dapat menjadi pendorong utama dalam pengembangan
pembiayaan syariah yang inklusif dan berkelanjutan bagi UMKM.