no-style

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PENGGUNAAN JALAN DALAM BERLALU LINTAS - Opini Marshal Cantika Puteri Maharani

, Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T13:07:30Z


 




Tingkat kesadaran hukum manusia setiap individu akan memiliki kesadarannya sendiri untuk hukum yang dimiliki, cabang pertanyaan yang terdapat adalah tingkat kesadaran hukum ada yang tinggi, sedang dan rendah. Berdasarkan teori hukum kesadaran lanjut Soerjono Soekanto dan hasil penelitian di lapangan, diketahui bahwa tingkat kesadaran hukum pengguna jalan sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari pemahaman dan perilaku terhadap peraturan lalu lintas. Tabel sistem hukum dari Lawrence M. Friedman dan teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto akan digunakan untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum.

 


Bentuk pengendalian sosial yang efektif bagi masyarakat di bidang transportasi ialah bentuk peraturan. Peraturan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki kekuatan teknis yang dapat diterapkan karena bersifat mengikat dan memaksa, dengan artian adanya sanksi bagi pelanggar. Demikianlah, sistem transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena memiliki tujuan sosial karena transportasi menyediakan mobilitas dan akses yang sangat penting bagi sebagian besar kegiatan.  Menurut pendapat Robert Preddle yang menyatakan bahwa “transport system are the life blood of cities, providing mobility and access that critical to most activities. But many transport system are beginning to threaten the very live ability of the cities they serve”.


 

Menurut Satjipto Rahardjo, polisi yang ideal di seluruh dunia adalah polisi yang sesuai dengan masyarakat. Dengan prinsip tersebut, masyarakat berharap ada polisi yang bersesuaian dengan mereka, kemudian permasalahan lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut:


Menurut Arif Budiarto dan Mahmudah, kemacetan bisa disebabkan antara lain oleh sarana dan prasarana lalu lintas yang masih terbatas, manajemen lalu lintas yang belum berfungsi secara optimal, pelayanan angkutan umum penumpang yang kurang memadai, dan tingkat disiplin pengguna jalan yang masih rendah.



Kedua, pelanggaran lalu lintas merujuk pada pelanggaran persyaratan administrasi maupun teknis oleh pengemudi kendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Secara simpel, pelanggaran adalah tindakan yang melanggar aturan yang berlaku, baik itu dalam norma sosial maupun hukum. Dalam konteks ini, pelanggaran lalu lintas mencakup perbuatan yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan untuk tidak mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri. Kurangnya kesadaran terhadap peraturan lalu lintas dan konflik kepentingan antar individu menyebabkan perilaku ceroboh, kelalaian, bahkan kesengajaan menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan yang aman. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas belum sepenuhnya mematuhi tata tertib nasional.

 


Ketiga, Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang Berdampak pada korban manusia dan/atau kerugian harta benda”; Berdasarkan penelitian, kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan oleh: a. Jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan; b. Kurangnya petugas pengawas lalu lintas dan kelengkapan peralatan lalu lintas; c. Ketidak disiplinan para pemakai jalan.



Penulis menyimpulkan bahwa dari penjelasan di atas adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor relatif rendah, hal ini dapat dilihat dari pengetahuan, pemahaman serta perilaku masyarakat terhadap hukum atau aturan lalu lintas. 



Penulis :

Marshal Cantika Puteri Maharani, Mahasiswa Hukum Semester 1 Angkatan 2024 Universitas Bangka Belitung

Komentar

Tampilkan

  • KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PENGGUNAAN JALAN DALAM BERLALU LINTAS - Opini Marshal Cantika Puteri Maharani
  • 0


 

Kabupaten