
Tingkat kesadaran hukum manusia setiap
individu akan memiliki kesadarannya sendiri untuk hukum yang dimiliki, cabang
pertanyaan yang terdapat adalah tingkat kesadaran hukum ada yang tinggi, sedang
dan rendah. Berdasarkan teori hukum kesadaran lanjut Soerjono Soekanto dan
hasil penelitian di lapangan, diketahui bahwa tingkat kesadaran hukum pengguna
jalan sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari pemahaman dan perilaku terhadap
peraturan lalu lintas. Tabel sistem hukum dari Lawrence M. Friedman dan teori
Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto akan digunakan untuk mengetahui faktor
faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum.
Bentuk pengendalian sosial yang efektif bagi
masyarakat di bidang transportasi ialah bentuk peraturan. Peraturan lalu lintas
dan angkutan jalan memiliki kekuatan teknis yang dapat diterapkan karena
bersifat mengikat dan memaksa, dengan artian adanya sanksi bagi pelanggar.
Demikianlah, sistem transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam
kehidupan manusia karena memiliki tujuan sosial karena transportasi menyediakan
mobilitas dan akses yang sangat penting bagi sebagian besar kegiatan. Menurut pendapat Robert Preddle yang
menyatakan bahwa “transport system are the life blood of cities, providing
mobility and access that critical to most activities. But many transport system
are beginning to threaten the very live ability of the cities they serve”.
Menurut Satjipto Rahardjo, polisi yang ideal
di seluruh dunia adalah polisi yang sesuai dengan masyarakat. Dengan prinsip
tersebut, masyarakat berharap ada polisi yang bersesuaian dengan mereka,
kemudian permasalahan lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut:
Menurut Arif Budiarto dan Mahmudah, kemacetan
bisa disebabkan antara lain oleh sarana dan prasarana lalu lintas yang masih
terbatas, manajemen lalu lintas yang belum berfungsi secara optimal, pelayanan
angkutan umum penumpang yang kurang memadai, dan tingkat disiplin pengguna
jalan yang masih rendah.
Kedua, pelanggaran lalu lintas merujuk pada
pelanggaran persyaratan administrasi maupun teknis oleh pengemudi kendaraan
sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Secara simpel, pelanggaran
adalah tindakan yang melanggar aturan yang berlaku, baik itu dalam norma sosial
maupun hukum. Dalam konteks ini, pelanggaran lalu lintas mencakup perbuatan
yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan untuk tidak mematuhi aturan berlalu
lintas yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor
yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor sebagian
besar disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri. Kurangnya kesadaran terhadap
peraturan lalu lintas dan konflik kepentingan antar individu menyebabkan
perilaku ceroboh, kelalaian, bahkan kesengajaan menjadi faktor utama terjadinya
pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu
lintas, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan mengangkut penumpang
melebihi kapasitas kendaraan yang aman. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran
hukum masyarakat dalam berlalu lintas belum sepenuhnya mematuhi tata tertib
nasional.
Ketiga, Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa:
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan
tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang
Berdampak pada korban manusia dan/atau kerugian harta benda”; Berdasarkan
penelitian, kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan oleh: a. Jumlah
kendaraan yang melebihi kapasitas jalan; b. Kurangnya petugas pengawas lalu
lintas dan kelengkapan peralatan lalu lintas; c. Ketidak disiplinan para
pemakai jalan.
Penulis menyimpulkan bahwa dari penjelasan di atas adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor relatif rendah, hal ini dapat dilihat dari pengetahuan, pemahaman serta perilaku masyarakat terhadap hukum atau aturan lalu lintas.
Penulis :
Marshal Cantika Puteri Maharani, Mahasiswa Hukum Semester 1 Angkatan 2024 Universitas Bangka Belitung