Musi Banyuasin – Berawal dari permintaan bantuan secara pribadi, hubungan antara Heri Astoni alias Tonet dengan pihak pelapor bermula dari beberapa persoalan yang diklaim telah dibantu hingga tuntas.
Menurut penuturan sumber, Heri Astoni pertama kali meminta bantuan terkait sengketa tanah SDH yang dialami oleh temannya. Permasalahan tersebut disebut telah dibantu dan diupayakan penyelesaiannya.
Tidak berhenti di situ, Heri Astoni kembali meminta bantuan untuk permasalahan yang dialami istrinya di Bank BRI. Dalam proses tersebut, pihak pelapor bahkan mengaku sampai melakukan aksi sebagai bentuk keseriusan membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Selanjutnya, muncul persoalan lain yang berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan dilakukan oleh Fitriandi dari Lembaga LAN. Pada hari yang sama, Heri Astoni disebut menyampaikan pesan yang diklaim berasal dari Okta Rizal selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam percakapan tersebut, Heri Astoni diduga mengatakan agar persoalan dana diambil terlebih dahulu oleh pihak pelapor. Disebutkan pula bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak Candra Printing nantinya akan diurus belakangan, termasuk urusan pembayaran ke Sky Printing yang diklaim akan ditangani langsung oleh Kepala Dinas.
“Alhamdulillah, setelah itu saya bisa menagih,” ujar sumber.
Sebelum menjalankan pekerjaan, disebutkan telah ada komitmen pembagian dana sebesar Rp25 juta. Pembagian tersebut disepakati sebagai berikut:
Rp9 juta untuk Heri Astoni alias Tonet
Rp8 juta untuk pihak pertama
Rp8 juta untuk pihak kedua
Namun, persoalan kemudian muncul saat diketahui bahwa dana yang ditagih ternyata berupa bon ATK tahun 2024, sementara proses penagihan dilakukan pada Desember 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pencairan dana, mengingat disebutkan tidak terdapat kwitansi maupun nota pembayaran resmi. Lebih lanjut, dana tersebut dikabarkan dicairkan menggunakan CV lain, bukan melalui penyedia yang seharusnya.
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor mempertanyakan legalitas administrasi, transparansi penggunaan anggaran, serta mekanisme pencairan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Heri Astoni maupun pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait tudingan dan kronologi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
R

