
Penulis :
Hafifa Janah
Mahasiswa Semester 1 Angkatan 2024
Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan
kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah.
Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, yang berupa
kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah
ekonomi, pertentangan agama, ataupun seks. Kekerasan dapat memiliki tingkatan
mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan
berujung kematian.
KDRT sudah bukan
menjadi pembahasan yang asing lagi untuk diperbincangkan, karena di kalangan
masyarakat kasus ini sudah marak terjadi. Walaupun
sudah ada sanksi terhadap kasus KDRT ini, nyatanya masih banyak terjadi di
kalangan masyarakat. Hal tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi korban para
pelaku. Bahkan, dampak dari KDRT ini tidak hanya terjadi pada korban yang
mengalami kekerasan dari pelaku, namun juga sangat berdampak pada anak yang
berada dalam lingkup rumah tangga, baik berdampak dari segi fisik, mental dan
lain-lain.
Anak-anak yang
menyaksikan langsung kekerasan tersebut dapat mengalami ketakutan bahkan stres,
yang pada intinya kekerasan dalam rumah tangga berdampak pada kesehatan mental
anak. Karena keluarga adalah hubungan interpersonal yang paling dekat dengan
anak sehingga menjadi tinjauan yang utama bagi kesehatan mental anak.
pengalaman melihat KDRT bagi seorang anak merupakan sebuah kejadian traumatis
dikarenakan kekerasan tersebut diperbuat oleh seseorang yang dekat dengan anak
yaitu orang tuanya. Peran orang tua yang seharusnya menjadi sebuah pelindungan
dan memberikan ketenangan bukan menjadi sebuah hal yang membuat anak takut,
cemas dan marah akibat dari kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bahwa jumlah kasus yang dilaporkan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus dan yang menjadi korbannya perempuan dan anak dengan total 11.980 orang hingga Agustus 2024. Data ini menjadi modal penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan perilaku di tengah masyarakat. Ketersediaan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama serta mendorong upaya pencarian dan pemberian solusi.
Perlu diketahui terdapat UU untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi
korban KDRT, menindak pelaku KDRT, dan mempertahankan keutuhan dan keharmonisan
rumah tangga yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Selain itu,
KemenPPPA yang juga dengan tegas melakukan pencegahan kekerasan, penanganan,
dan pemulihan kondisi korban sebagai bentuk perlindungan serta terdapat.
Pencegahan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai juga dapat dicegah dengan
cara komunikasi
yang jujur, terbuka, dapat mengenali dan mengendalikan emosi, mengetahui
hak-hak Perempuan, anak dan laki-laki serta meningkatkan pengetahuan tentang
KDRT.