no-style

POTENSI KEUANGAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI

, Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T05:08:38Z

 



Penulis :

M. Ilham Alif Setiawan

Mahasiswa jurusan Manajemen Bisnis Syariah semester 6 Institut Agama Islam Tazkia Bogor



        Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu  45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut. 


        Bank Dunia juga menyebutkan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Dengan demikian sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas. 


        Sementara di sisi lain, keuangan berbasis syariah yang terdiri dari perbankan, pasar modal dan jasa keuangan syariah non-bank serta aktivitas bisnis berbasis ekonomi syariah lain telah berkembang dan tumbuh dengan subur,  namun pertumbuhannya dirasakan masih perlu dioptimalkan. Berdasarkan data dari OJK, sampai dengan kondisi Maret 2015  pangsa pasar keuangan syariah tercatat mencapai 4,7%, dengan volume usaha berjumlah Rp. 268,4 triliun. 


        Pengembangan keuangan syariah ini semakin jelas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, yang akan mendorong pertumbuhan Lembaga Keuangan berbasis syariah berkembang semakin cepat. 


        Untuk memberikan pedoman bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia, pada tahun 2002 Bank Indonesia telah menerbitkan Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, antara lain berisikan kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional, serta hubungan dengan kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), juga international best practices dari lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti Islamic Financial Services Board /IFSB, Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian.  Kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan yang berlandaskan etika seperti ini juga telah menjadi trend di beberapa negara di dunia. Seperti semangat investasi beretika yang terkait dengan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sejalan dengan semangat yang terkandung dalam ekonomi syariah yang universal ini. Nilai-nilai ini telah  lama tertanam telah menjadi tradisi luhur bangsa Indonesia.

Komentar

Tampilkan

  • POTENSI KEUANGAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI
  • 0


 

Kabupaten