
Penulis :
Frasyla Putri Alifia
- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama islam Tazkia bogor
Mungkin diantara kita sudah tidak asing dengan produk bank yang bernama tabungan syariah. Alasan banyak orang memilih menabung secara syariah biasanya ingin simpanannya bebas dari riba dan dikelola sesuai syariat islam. Nah, apasi definisi tabungan syariah itu sendiri? Tabungan syariah adalah layanan penyimpanan uang yang ditawarkan pihak bank kepada nasabahnya, baik oleh bank syariah maupun bank konvensional. Fungsinya sama seperti tabungan biasa atau tabungan konvensional dimana nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak bank untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan namanya, pengelolaan dana pada tabungan ini dilakukan dengan prinsip syariah.
TUJUAN TABUNGAN SYARIAH
Tujuan diadakannya tabungan syariah ini adalah untuk mengikuti aturan agama islam, dimana nasabah muslim tidak ingin produk tabungannya mengandung riba. Disisi lain nasabah masi tetap membutuhkan layanan bank untuk menyimpan uang mereka. Dan tujuan utama tabungan syariah sendiri diantaranya untuk menyimpan dana dengan prinsip syariah islam, mendukung pengembangan ekonomi syariah, memberikan keuntungan yang adil dan transparan, dan meningkatkan literasi keuangan syariah. Dimana nantinya Tabungan syariah ini dapat membantu nasabah untuk mencapai tujuan keuangannya, juga menyediakan dana untuk kebutuhan darurat dan membangun kebiasaan menabung yang baik.
AKAD DALAM TABUNGAN SYARIAH
1. Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah Akad penitipan barang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Titipan yang dimaksud bisa berupa barang atau uang. Dalam hal kamu menitipkan kepada lembaga perbankan syariah, maka titipan berbentuk uang.
Akad Wadiah Yad Dhamanah memperbolehkan pihak penerima titipan dapat memanfaatkan uang yang dititipkan untuk kegiatan perekonomian. Dan, penerima titipan juga memiliki tanggung jawab penuh atas uang yang dititipkan. Dengan kata lain, saat pihak penitip ingin meminta kembali uang yang dititipkan, maka penerima titipan memiliki kewajiban mengembalikannya secara utuh. Rekening giro merupakan salah satu contoh produk simpanan yang menggunakan Wadiah Yad Dhamanah.
2. Mudhorobah
Akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. Yaitu Nasabah menyetorkan dananya ke bank syariah. Kemudian Bank syariah mengelola dana nasabah untuk berbagai kegiatan usaha yang halal dan produktif. Keuntungan dari kegiatan usaha tersebut dibagi antara nasabah dan bank syariah berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian, nasabah menanggung seluruh kerugian, kecuali jika terjadi karena kelalaian bank syariah.
PRODUK-PRODUK TABUNGAN SYARIAH
• Tabungan berkah utama IB akad wadiah
• Tabungan berkah utama IB akad mudharabah
• Tabungan ku IB
• Tabungan IB dollar
• Tabungan rencana Pendidikan IB
• Tabungan investasi IB
• Tabungan haji IB
• Tabungan rencana haji dan umrah IB
• Tabungan berkah digital
• Tabungan simpanan pelajar
• Tabungan berkah rencana proteksi IB
• BSI Tabungan easy wadiah
• BSI Tabungan easy mudhorabah
• BSI Tabungan efek syariah
• BSI griya
• BSI Tabungan haji Indonesia
• BSI giro pemerintah
• BSI KUR kecil
• BSI mitra modal kerja
• Tepat tebungan
• Tepat deposito
• Tepat Tabungan rencana
• Rekening Tabungan jama’ah haji
• Tepat giro
KELEBIHAN TABUNGAN SYARIAH
• Bebas riba : Nasabah tidak mendapatkan bunga, melainkan keuntungan yang berasal dari hasil usaha.
• Transparan : Nasabah mengetahui dengan jelas bagaimana dananya diinvestasikan dan berapa keuntungan yang akan diperoleh.
• Adil : Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal.
PERBEDAAN TABUNGAN SYARIAH DAN TABUNGAN KONVENSIONAL
Dua hal utama pembeda antara tabungan syariah dan konvensional, yaitu akad dan pembagian keuntungan. Dalam tabungan syariah, akad ini dibagi menjadi dua, yakni akad mudharabah yang berbasis investasi dan akad wadi’ah yang berbasis titipan. Kemudian pembeda kedua adalah pembagian keuntungan antara nasabah dan pihak bank. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga. Keuntungan tabungan diambil dari pembiayaan bisnis atau pendapatan pihak bank. Alhasil, nilai bagi hasil yang diterima nasabah bergantung pada untung rugi bisnis tersebut. Ketentuan bagi hasil sudah tertera dan diatur dalam akad. Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan bunga tabungan yang tetap, yang akan mendapatkan pembagian keuntungan yang besar apabila bisnis memiliki laba yang tinggi. Sebaliknya, pembagian keuntungan yang didapat juga akan mengecil selama bisnis tersebut merugi.
Tunggu apalagi, yok beralih ke tabungan syariah!