no-style

Menyingkap Rahasia Kekayaan: “Menggapai Keberkahan Harta dalam Islam

, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T08:12:31Z



Penulis:
Uzy Cahyanty
- Mahasiswa jurusan Manajeman Syariah Institut Agama Islam Tazkia Bogor (Semester 6).



Sebagaimana yang kita ketahui, konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang penting dalam islam. Harta atau dalam bahasa arab di sebut Al-maal secara bahasa berarti condong, cendrung dan miring. Sedangkan secara istilah nih diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.

Ibnu Najm Pernah mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqih sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Para Fuqaha tampaknya berbeda dalam mendefinisikan harta. Menurut jumhur ulama (selain ulama Hanafiyah, Al-maal (harta) adalah:

كُلُّ مَا لَهُ قِيْمَةٌ يَلْزَمُ مُتْلِفُهَا بِضِمَا نِهِ

“Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenai ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya” (Mardani, 2012: 59-60).

Harta tidak hanya bersifat materi saja, tetapi juga mencakup manfaat yang diperoleh dari benda. Namun teman-taman, ulama Hanfiyah berpendapat bahwa kekayaan berarti segala sesuatu yang diinginkan dan dapat dipersembahkan pada saat dibutuhkan. Dengan kata lain, harta adalah sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan bahkan digunakan.

Dalam islam kedudukan harta merupakan hal yang sangat penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima Maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah Al-Maal atau harta. Islam menyakini bahwa semua harta didunia ini adalah milik Allah semata. Manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian teman-teman, islam juga mengakui hak pribadi seseorang, untuk itu islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti, jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, dan lain sebagainya. Serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang milik orang lain untuk membayarnya, harta yang rusak oleh anak-anak yang dibawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaanya sekalipun.

Wah sungguh Adil bukan islam menata harta?
Yuk sekarang kita masuk ke “MACAM-MACAM HARTA”
Menurut para Fuqaha ada beberapa atau berbagai macam harta, mereka menganalisis dan membagi dalam beberapa macam klasifikasi, antara lain:

1. Harta Mutaqawwim dan Gair Mutaqawwim.
Harta yang Mutaqawwim (berharga) artinya menurut syara’ pada yang dapat dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri, dan menurut syara’ harta itu dapat dinilai dengan atau seluruh harta benda, baik dalam bentuk barang maupun cara memperoleh dan penggunaannya. Contonya, beras 4 kilogram, daging sapi 1 kilogram dan sebagainya. Gair Mitaqawwim (tidak bernilai) adpun harta adalah sesuatu yang tidak dapat dieksploitasi baik sifatnya, cara perolehannya, maupun cara pengunaanya. Misalnya daging anjing, babi, atau sebutir beras.

2. Harta Misli dan harta Qimi
Harta misli (ada pendanaannya) adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti lain dapat berdiri sebagaiman ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu di nilai, misalnya baju, celana, kursi, motor dan lainnya yang kesemuanya ada pendanaannya. Sedangkan harta Qimi adalah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karna tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan. Misalnya benda yang berharga namun tidak ada atau jarang padanannya seperti barang antik, mobil Limited edition dan lain sebagainya.

3. Mal Istuhlak dan Mal Isti’mal
Harta istihlak merupakan harta yang penggunaanya hanya sekali pakai sedangkan harta Isti’mal harta yang penggunaannya bisa berkali-kali pakai.

4. Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul
Harta manqul yaitu harta yang dapat dipindahkan dari tempat satu ketempat lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula maupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Sedangkan harta Ghair Al-Manqul maksudya segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ketempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan lainnya.

5. Harta ‘Ain dan Dayn
Harta ‘ain yaitu harta yang berbentuk. Sedangkan, harta dayn harta yang menjadi tanggung jawab seperti uang yang dititipkan ke orang lain.

6. Harta Nafi’i
Harta nafi’I yaitu harta yang tidak berbentuk.

7. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur
Harta mamluk yaitu harta yang statusnya memiliki kepemilikan baik individu, umum atau negara. Harta mubah yaitu hukum harta pada asalnya yaitu tidak ada yang memiliki. Sedangkan, harta mahjur yaitu harta yang tidak boleh dimiliki secara peribadi.

8. Harta Dapat dibagi dan Tidak Dapat di Bagi
Pembagian harta ini didasari oleh potensi harta menimbulkan kerugian atau kerusakkan apabila dibagikan. Harta yang dapat dibagi yaitu harta tidak menimbulkan kerugian atau kerusakkan apabila dibagikan seperti beras. Sedangkan, harta yang tidak dapat dibagi yaitu harta menimbulkan kerugian atau kerusakkan apabila dibagikan seperti benda-benda mewah.

9. Harta pokok dan Hasil
Harta pokok ialah harta yang mungkin menimbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut harta modal.

10. Harta Khas dan ‘Am
Harta Khas yaitu harta milik individu yang tidak boleh diambil manfaatnya jika tidak direstui pemiliknya. Sedangkan harta Am yaitu harta milik umum yang disebabkan dalam mengambil manfaatnya.

Nah itu dia sedikit informasi mengenai Harta dalam islam. Gimana, udah paham belum tentang Harta dalam islam? Semoga bermanfaat bagi kamu, aku, bahkan dia. Yuk sama-sama belajar harta kepemilikan dalam islam, menjalani jejak baginda rasul dengan selalu menggunakan harta dengan sebaik-baiknya.
Komentar

Tampilkan

  • Menyingkap Rahasia Kekayaan: “Menggapai Keberkahan Harta dalam Islam
  • 0


 

Kabupaten