no-style

Ternyata Ini Keuntungan dan Resiko Mudharabah di Era Digital

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T19:04:03Z

 


Penulis :

Fanny Meyhusna Putri

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia Bogor


Di era digital, di mana kemajuan teknologi telah merevolusi cara bisnis, prinsip mudharabah, sebuah bentuk akad dalam keuangan islam berdasarkan pembagian keuntungan, juga telah menemukan tempatnya dalam lanskap digital. Perubahan teknologi juga telah mengubah seluruh paradigma bisnis yang dimana teknologi digital yang berkembang pesat. Di tengah dinamika yang terus berubah ini, prinsip-prinsip keuangan islam seperti mudharabah menjadi semakin penting dalam konteks ekonomi global yang terhubung melalui platform digital. Kemampuan Mudharabah dalam memadukan prinsip saling menguntungkan dan nilai etika menjadikannya pilihan  menarik bagi individu dan bisnis yang mencari alternatif ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.


Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi digital pada lingkungan bisnis, pemahaman  mendalam mengenai risiko dan manfaat mudharabah menjadi semakin penting. Risiko yang terkait dengan mudharabah di era digital tidak dapat diabaikan, mulai dari volatilitas pasar yang tinggi hingga ancaman keamanan siber yang semakin kompleks. Di sisi lain, manfaat mudharabah dalam konteks digital juga membuka peluang baru, seperti jangkauan global yang lebih luas, efisiensi transaksi, dan ruang lingkup inovasi produk keuangan berdasarkan prinsip keuangan Islam.


Dengan terus memantau perkembangan tren keuangan global dan memanfaatkan potensi inovasi  era digital, penerapan prinsip mudharabah tetap relevan untuk mencapai tujuan keuangan berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip syariah dan dapat menjadi strategi berkelanjutan


PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah merupakan perjanjian kerjasama bisnis antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (Mudharib) pengelola modal tersebut dan menghasilkan keuntungan usaha. Akad mudharabah ini merupakan suatu bentuk kerjasama dimana pemilik modal mempercayakan penggunaan modalnya kepada pengelola modal, dengan jaminan bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dikembalikan kepada pemilik modal setelah transaksi selesai. Mudharabah dapat kita temui pada perbankan syariah atau pembiayaan yang dilakukan pada bisnis. Contoh akad mudharabah yang dilakukan pada bank yaitu Tabungan Tama Mudharabah (bank Muamalat), Deposito Mudharabah BNI Syariah, dan Tabungan Wadiah.


KEUNTUNGAN MUDHARABAH 

Manfaat mudharabah di era digital terdiri dari beberapa aspek, yaitu:

1. Efisiensi dan efektivitas: Era digital memungkinkan pihak mudharib mengelola modalnya dengan lebih efisien dan efektif, termasuk melakukan transaksi, mengelola data, dan berkomunikasi dengan pemilik modal secara digital melalui aplikasi dan platform yang terhubung.

2. Akses Informasi dan Data: Akses informasi dan data memberikan akses bagi pihak mudharib terhadap informasi dan data yang lebih detail dan terperinci, antara lain data pasar, data konsumen, data transaksi, dan lain-lain, yang dapat digunakan untuk mendukung manajemen dan meningkatkan dana serta laba perusahaan.

3. Loyalitas Pelanggan: Loyalitas pelanggan memungkinkan bank dan lembaga keuangan syariah  membangun loyalitas pelanggan melalui layanan digital yang sederhana dan efektif sehingga dapat berdampak positif terhadap keuntungan mudharabah.

4. Diversifikasi Diversifikasi memungkinkan pihak mudharib untuk mengelola modal di berbagai sektor perekonomian seperti perdagangan, investasi, manajemen proyek dll. yang dapat meningkatkan keuntungan mudharabah.

5. Perkembangan Teknologi: Perkembangan teknologi memungkinkan pihak mudharib mengembangkan teknologi pengelolaan modal yang lebih baik dan efektif, seperti: AI, Blockchain, dan Data Analytics untuk membantu mempengaruhi keuntungan Mudharabah.

6. Konkurensi: Konkurensi akan memungkinkan lembaga keuangan islam untuk berkreasi lebih baik dan efektif untuk mengelola dan mengembangkan produk dan layanan  sehingga dapat meningkatkan concurrency.


RISIKO MUDHARABAH 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akad mudharabah merupakan akad dalam syariah Islam yang mengatur tentang kerjasama antara dua pihak, yaitu shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan pada akad mudharabah ini dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, dan jika terjadi kerugian yang tidak diinginkan maka ditanggung oleh pemilik modal (shaahibul maal).


Meskipun akad Mudharabah menawarkan potensi keuntungan yang menarik, namun terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan, antara lain:


1. Risiko Kerugian

Risiko kerugian akan terjadi ketika usaha yang dijalankan mengalami kerugian. Dalam akad Mudharabah, seluruh kerugian ditanggung oleh shahibul maal (pemilik modal), sedangkan mudharib (pengelola) hanya kehilangan waktu dan tenaganya. Faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko kerugian:

- Ketidakmampuan mudharib dalam mengelola usaha

- Kondisi ekonomi yang tidak stabil

- Bencana alam atau kejadian yang tidak terduga

- Persaingan usaha yang ketat


2. Risiko Ketidakjujuran

Risiko ini terjadi ketika mudharib  (pengelola) tidak menjalankan usahanya dengan baik atau bahkan melakukan kecurangan. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi shahibul maal (pemilik modal). Cara agar ketidakjujuran dalam mudharabah ialah shahibul maal (pemilik modal) harus melakukan pengawasan dan menganalisis terlebih dahulu sifat dan karakter mudharib (pengelola) yang amanah sehingga tidak terjadi risiko ini.


3. Risiko Perselisihan

Perselisihan dalam mudharabah terjadi ketika terjadi perbedaan pendapat antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) terkait dengan keuntungan, kerugian, atau pengelolaan usaha. Faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko perselisihan ialah kurangnya komunikasi antara pengelola dan pemilik modal serta ketidakjelasan perjanjian tertulis. 


Lalu, bagaimana cara kita untuk memitigasi risiko dalam akad mudharabah pada era digital ini? Nah, beberapa tips untuk meminimalisir risiko akad mudharabah pada era digital sebagai berikut:


1. Due Diligence (uji kelayakan) 

Shahibul maal (pemilik modal) perlu melakukan due diligence terhadap mudharib (pengelola), termasuk kredibilitas, pengalaman serta jam terbang, dan kemampuannya dalam mengelola usaha yang berkaitan.


2. Perjanjian tertulis

Perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak sangat penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Bila terjadi hal yang tidak diinginkan, perjanjian tertulis dapat menjadi bukti untuk menyelesaikan perselisihan.


3. Monitoring dan Evaluasi

Shahibul maal (pemilik modal) perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja mudharib (pengelola) dan usaha yang dijalankan.


4. Pemilihan Sektor Usaha

Pemilihan sektor usaha yang tepat dan memiliki prospek yang baik dapat membantu meminimalisasi risiko kerugian. Dengan memilih sektor usaha yang memiliki pasar yang baik, dapat membuka potensi keuntungan yang lebih besar.


5. Asuransi

Penggunaan asuransi syariah dapat membantu meminimalisasi risiko kerugian akibat kejadian yang tidak terduga. Hal ini dapat meningkatkan rasa aman dan keyakinan bagi shahibul maal dan mudharib dalam menjalankan usaha.


Dalam era digital sekarang  yang terus berkembang, prinsip mudharabah dalam keuangan Islam menemukan relevansinya dalam lanskap bisnis yang terhubung secara global melalui teknologi digital. Dengan memahami risiko dan keuntungan Mudharabah di era digital, serta mampu menerapkan strategi mitigasi yang tepat, penerapan prinsip Mudharabah tetap menjadi pilihan yang relevan dalam mencapai tujuan keuangan berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip syariah.



Komentar

Tampilkan

  • Ternyata Ini Keuntungan dan Resiko Mudharabah di Era Digital
  • 0


 

Kabupaten