no-style

Mudharabah: Investasi Amanah di Era Disrupsi, Benarkah?

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T18:41:52Z

 


Penulis : 

Fanny Meyhusna Putri

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia Bogor



Di era disrupsi ini, banyak orang mencari alternatif investasi yang amanah dan stabil. Investasi merupakan bagian penting dari finansial. Sebagian besar orang yang sudah mempunyai penghasilan pasti melakukan investasi. Investasi sendiri dapat membuat keuanganmu menjadi lebih aman ketika keuangan sedang terguncang dan tentunya investasi bisa menambah aset finansialmu.


Di era ini, kita tidak perlu khawatir untuk mulai berinvestasi, saat ini banyak dikembangkan produk investasi yang diperkenalkan dengan modal yang minimal. Mudharabah menjadi salah satu rekomendasi yang tepat untuk melakukan investasi syariah tanpa riba. Mudharabah merupakan produk keuangan syariah yang menawarkan solusi berdasarkan prinsip bagi hasil yang adil.


Dalam investasi syariah ini, investor dengan promotor investasi diwajibkan seara kontrak untuk bekerja sama berdasarkan akad. Salah satu akad investasi syariah yang akan kita bahas adalah mudharabah atau yang sering disebut oleh sebagian besar investor sebagai investasi mudharabah.


Namun, apakah mudharabah benar-benar menjadi pilihan tepat di era perubahan ini? Bagi kamu yang ingin mengetahuinya, kita akan membahas pengertian, jenis, kelebihan dan kekurangan serta contoh praktis investasi mudharabah agar investasi yang ingin dilakukan berhasil sesuai harapan dan tentunya berkah.


Apa itu Investasi Mudharabah?

Sebelum kita membahas lebih jauh apa itu investasi mudharabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan investasi syariah?.


Investasi syariah adalah investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Mulai dari penghimpunan dana hingga pengelolaan dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan syariat islam yang berlaku misalnya bebas riba, maisir dan gharar.


Pada tahap awal investasi syariah, investor dan manajer perlu mencapai kesepakatan sebagai tanda jadi kerja sama wajib adanya akad. Terdapat beberapa akad investasi syariah, yaitu: ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah. Nah kali ini kita akan membahas tentang investasi mudharabah.


Investasi mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara penanaman modal seorang investor (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagikan dengan metode bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya antara investor dan pengelola investasi.


Sebagai investor yang memilih investasi syariah perlu mengetahui landasan hukum mudharabah yang terdapat dalam syariat islam yaitu: 

1. Al-Qur’an

Surat Al-Muzzammil : 20

Artinya: "Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT".(Q.S Al-Muzzammil : 20)


Surat Al-Jumu'ah : 10

Artinya: "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT". (Q.S Al-Jumu'ah : 10)


2. Hadits

R Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah

Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual".


Akad dalam investasi syariah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pada akad investasi mudharabah mempunyai beberapa tahapan yaitu:

1. Akad harus tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti serta diterima oleh para pihak

2. Dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, isyarat, atau perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Pengelola dalam akad mudharabah tsuna’iyyah tidak boleh melakukan mudharabah ulang (mudharib yudharib) tanpa izin dari pemilik modal

4. Pengelola harus mempunyai keahlian/keterampilan melakukan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan.


Jenis-jenis Investasi Mudharabah

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu, dan tempat usaha.

2. Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah adalah akad yang tidak dibatasi dengan jenis usaha, jangka waktu dan tempat usaha. Mudharabah Mutlaqah ini biasanya diterapkan pada produk investasi deposito.

3. Mudharabah Tsuna’iyyah

Mudharabah Tsuna’iyyah adalah akad yang dilakukan secara langsung dengan pemilik modal dan pengelola modal.

4. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah adalah akad yang dilangsungkan antara pengelola yang juga menyertakan modal yang ditanamkan dalam investasi.


Kelebihan Investasi Mudharabah:

1. Prinsip Syariah

Mudharabah memberikan keamanan kepada investor karena terbebas dari riba dan spekulasi.

2. Bagi Hasil yang Adil

Keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), sehingga meminimalkan risiko kerugian.

3. Fleksibilitas 

Mudharabah dapat diterapkan pada berbagai bidang usaha, menawarkan berbagai peluang investasi.

4. Mendorong Etika Kerja 

Mudharib termotivasi untuk memaksimalkan keuntungan karena mereka menerima bagian dari hasil usaha.


Kelemahan Mudharabah:

1. Ketidakpastian Keuntungan

Keuntungan investor bergantung pada kinerja pengelola dana, sehingga ada potensi keuntungan bisa saja tidak stabil.

2. Risiko Kegagalan Usaha

Investor menanggung risiko kerugian jika suatu usaha mengalami kegagalan.

3. Ketergantungan pada Kepercayaan

Keberhasilan mudharabah bergantung pada hubungan saling percaya antara investor dan pengelola dana.


Berikut kegiatan usaha yang bisa beroperasi dengan menggunakan kerja sama mudharabah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN), antara lain:


Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menetapkan beberapa jenis kegiatan usaha yang dapat beroperasi dengan menggunakan akad mudharabah. Berikut adalah beberapa contohnya:

1. Perdagangan:

Jual beli barang secara langsung maupun online, Distribusi produk, Agen dan grosir, Ekspor-impor

2. Jasa:

Jasa keuangan Syariah, Jasa konsultan Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan, Jasa pariwisata

3. Industri:

Industri pengolahan makanan, Industri tekstil, Industri manufaktur, Industri kreatif

4. Pertanian:

Pertanian tanaman pangan, Peternakan, Perikanan, Perkebunan

5. Lainnya:

Penerbitan, Percetakan, Properti, Energi terbarukan


Syarat Kegiatan Usaha Mudharabah:

1. Usaha yang dilakukan harus halal dan memenuhi prinsip syariah.

2. Usaha harus mempunyai prospek keuntungan yang jelas.

3. Pengelola dana (mudharib) harus memiliki pengalaman dan keahlian di bidang usaha yang dikelolanya

4. Akad mudharabah harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.


Mudharabah memberikan solusi investasi amanah dan adil di era disrupsi. Meskipun mudharabah memiliki beberapa kelemahan, namun potensi mudharabah dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi, pembiayaan UMKM, dan investasi sosial. Namun, penting bagi investor untuk memahami risiko dan memilih mitra yang terpercaya sebelum berinvestasi di mudharabah.


Komentar

Tampilkan

  • Mudharabah: Investasi Amanah di Era Disrupsi, Benarkah?
  • 0


 

Kabupaten