no-style

"Arogan! Penjual Obat Ilegal di Babakan Ciparay Tantang Aparat"

, Agustus 10, 2025 WIB Last Updated 2025-08-10T00:06:49Z

 



Bandung – ||

Peredaran obat daftar G ilegal di Kota Bandung kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang penjual berinisial A, yang beroperasi di sekitar Jalan Sumber Sari, tepatnya dekat tumpukan sampah menuju arah Polsek Babakan Ciparay, diduga dengan bebas menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi yang tercatat di tautan Google Maps ini, A menjajakan obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, THP, dan pil setan. Obat tersebut tidak berasal dari pabrik farmasi resmi, melainkan produk rumahan yang isi dan komposisinya tidak jelas.




Kronologi Penelusuran
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada A mendapatkan respon menantang.
"Silakan beritakan, saya tidak takut. Silakan lapor," ujarnya dengan nada arogan.

Dari pantauan di lapangan, transaksi berlangsung tertutup namun aman. Mayoritas pembeli adalah remaja dan anak muda. Penjualan dilakukan tanpa resep dokter, hanya bermodal permintaan pembeli.




Dampak Kesehatan
Konsumsi obat daftar G tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan ketagihan, gejala sakau jika dihentikan, peningkatan dosis, hingga kerusakan ginjal dan gangguan saraf dalam jangka panjang.

Dugaan Bekingan Oknum
Meski Polresta Bandung baru-baru ini mengungkap kasus peredaran obat ilegal serupa, aktivitas A masih berjalan mulus. Warga menduga pelaku mendapat bekingan dari oknum aparat atau instansi tertentu.




"Kalau dibiarkan, ini akan merusak masa depan anak-anak kita. Harus ada tindakan tegas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Tindak Lanjut
Awak media akan segera melaporkan temuan ini ke:

  • Satpol PP Kota Bandung
  • Dinas Kesehatan Kota Bandung
  • BPOM
  • Sat Narkoba Polda Jabar
  • Polresta Bandung
  • Polsek Babakan Ciparay

Jika benar ada keterlibatan aparat, maka pelanggaran tersebut akan disampaikan ke institusi terkait untuk ditindak sesuai hukum.

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Pidana: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
  • Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Menjual obat yang wajib dengan resep dokter tanpa izin. Pidana: 15 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar.

Harapan Masyarakat:
Masyarakat berharap Sat Narkoba Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polsek Babakan Ciparay segera menindak tegas peredaran obat daftar G ilegal ini, serta menuntaskan dugaan keterlibatan oknum agar hukum benar-benar tegak.


Tg

Komentar

Tampilkan

  • "Arogan! Penjual Obat Ilegal di Babakan Ciparay Tantang Aparat"
  • 0


 

Kabupaten