no-style

Meluruskan Persepsi “Sama Aja Kok Tabungan Bank Syariah dan Konvensional” di Indonesia

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T18:32:20Z

 



Penulis : 

Siti Makhfudhoh

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia Bogor



Persepsi “Sama aja kok tabungan bank syariah dan konvensional” di Indonesia memang masih sangat pekat terdengar di masyarakat. Namun, anggapan ini perlu diluruskan karena kenyataannya terdapat perbedaan yang fundamental antara keduanya.



Sepintas secara teknis fisik, menabung di bank syariah dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini dikarenakan baik bank syariah maupun bank konvensional diwajibkan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi jika kita amati lebih mendalam, terdapat perbedaan yang besar antar keduanya. 



Perbedaan pertama ada pada akad. Pada bank syariah, semua transaksinya harus berdasarkan akad-akad yang dibenarkan menurut syariat. Dengan begitu semua diharuskan mengikuti kaidah maupun aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Sedangkan pada bank konvensional, mulai dari transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan, maupun deposito berdasarkan perjanjian titipan. Namun, perjanjian titipan tersebut tidak sejalan dengan prinsip manapun dalam muamalah syariah, misalnya wadi’ah , karena salah satu penyimpangannya diantaranya menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga yang tetap terhadap uang yang disetor. 



Perbedaan kedua terletak pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan cost concept (konsep biaya) untuk menghitung keuntungan. Hal ini berarti bunga yang dijanjikan di muka pada nasabah merupakan ongkos yang mesti dibayar oleh bank, karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya (bunga) yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread. Jika bunga yang dibebankan kepada nasabah peminjam lebih tinggi dari bunga yang harus dibayar kepada nasabah penabung, maka bank akan mendapatkan spread positif. Sebaliknya jika bunga yang diterima dari si nasabah peminjam lebih rendah, maka bank akan terjadi spread negative. Jika hal itu terjadi, bank harus menutupnya dengan keuntungan yang dimili sebelumnya. Jika tidak ada, bank harus menanggulanginya dengan modal.



Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinnya dana yang diterima oleh bank disalurkan  kepada pembiayaan. Nah, dari keuntungan yang didapatkan melalui pembiyaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah berdasarkan perjanjian di awal melalui akad mudharabah yang biasanya tercantum dalam formulir rekening. 



Perbedaan ketiga adalah sasaran pembiayaan. Para penabung di bank konvensional  tidak sadar bahwasanya uang yang mereka tabung diputarkan kepada semua bisnis tanpa memandang halal-haramnya bisnis tersebut. Bahkan, sering terjadi dana tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek millik grup perusahaan bank, celakanya kredit itu diberikan tanpa memandang apakah jumlahnya melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau sulit mendapatkan pengembalian dana darinya. Berbeda dengan bank syariah yang sasaran pembiayaan disalurkan kepada pelaku usaha yang bisnisnya dipastikan halal karena terdapat tim penyeleksi yang memilah dan memilih serta mengevaluasi.



Bank-bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bisa saja mengajka masyarakat khususnya muslim yang awalnya menggunakan bank konvensional untuk berpindah ke bank syariah. Hal ini bisa terjadi jika masyarakat itu sendiri sadar terhadap Islam yang sudah sangat jelas melarang hal-hal yang haram. Namun, kenyataannya tidak semudah itu, masih banyak masyarakat Islam yang menggunakan bank konvensional untuk melakukan transaksi. Jadi, perlu adanya kesadaran tersendiri dalam memilih bank syariah untuk melakukan transaksi. 



Saat ini, masih banyak masyarakat beranggapan bahwa bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Pengetahuan masyarakat mengenai bank syariah juga masih minim. Selain itu, terdapat kendala-kendala yang harus dihadapi bank syariah seperti pemahaman masyarakat tentang bank syariah yang masih rendah, pandangan masyarakat mengenai system operasional bank syariah, pandangan mengenai produk yang terdapat pada bank syariah, pandangan masyarakat mengenai akad yang terdapat di bank syariah, dan pandangan masyarakat yang beranggapan bahwasanya bank konvensional yang berubah menjadi bank syariah dengan hanya sekedar memasang label syariah. Masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan transaksi. Pengetahuan yang dimiliki masyarakat menjadi pertimbangan untuk memilih melakukan transaksi antara bank konvensional dan bank syariah.



Meskipun sama-sama menawarkan layanan keuangan, tabungan bank syariah dan konvensional memiliki perbedaan fundamental dalam prinsip dasar, sistem keuntungan, produk dan layanan, risiko investasi, dan pengawasan. Memahami perbedaan ini penting untuk membantu masyarakat memilih tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya.

Komentar

Tampilkan

  • Meluruskan Persepsi “Sama Aja Kok Tabungan Bank Syariah dan Konvensional” di Indonesia
  • 0


 

Kabupaten