no-style

Tabungan Syariah Dalam Penghimpunan Dana Bank, Lalu Bagaimana Dengan Riba?

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T18:10:54Z


Penulis :

AD DHIYA AT THAARIQ

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama islam Tazkia Bogor



Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.  Pada intinya prinsip  syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang pencipta (hambluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (hambluminannas)

Ada tiga pilar pokok dalam ajaran islam yaitu : 

1. aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapatkan amanah dari allah

2. syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah Maliyah.

3. akhlak : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan "Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah.


Perbedaan antara tabungan syariah dengan konfensional:

1. memilki konsep akad

tabungan konvensional dan syariah terletak pada konsep akad. Dalam hukum Islam, setiap transaksi yang dilakukan harus melalui sebuah proses perjanjian kedua belah pihak yang disebut akad. Konsep inilah yang kemudian ikut diterapkan dalam pelaksanaan perbankan syariah,

Dalam tabungan syariah, dikenal dua jenis akad yaitu mudharabah dan wadi’ah. Akad mudharabah digunakan bagi para nasabah yang ingin menyimpan dana dalam bentuk tabungan biasa. Atau dengan kata lain, nasabah hanya menitipkan pada pihak bank untuk disimpankan. Sedangkan akad wadi’ah digunakan bagi nasabah yang menitipkan dana dan bisa dimanfaatkan oleh pihak bank itu sendiri. Salah satu contohnya adalah dengan membuka rekening giro.

2. pembagian keuntungan

Dalam tabungan konvensional, terdapat beberapa nilai yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Salah satunya adalah persoalan bunga, yang dalam agama Islam dianggap haram karena merupakan bentuk riba. Di sinilah peran tabungan syariah menjadi sangat penting, karena dapat mengakomodasi kebutuhan para nasabah muslim di Indonesia.

Untuk itu, sistem yang diterapkan dalam tabungan syariah adalah bagi hasil. Hal ini juga berlaku bagi nasabah yang ingin melakukan pinjaman. Apabila bank konvensional memberikan bunga terhadap suatu pinjaman, maka tabungan syariah menawarkan konsep margin keuntungan bagi para peminjamnya.

3. balik modal deposito

Hampir sama dengan sistem konvensional, bank syariah juga memiliki produk deposito. Hanya saja, terdapat perbedaan mendasar antara sistem balik modal investasi syariah dan konvensional. Pada deposito syariah, sistem balik modal yang diterapkan adalah bagi hasil. Nasabah dan bank akan membuat sebuah kontrak di awal transaksi, yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan bank itu sendiri. Meskipun hal ini tergolong fluktuatif, tetapi semua telah disepakati dan diperkirakan pada awal pembuatan kontrak

4. keunggulan produk

Tabungan syariah juga memiliki produk khusus yang jarang ditemukan pada tabungan konvensional. Beberapa di antaranya yaitu tabungan haji, wakaf, hingga kurban. Tak hanya itu, tabungan syariah juga menawarkan bebas biaya administrasi dan setoran awal kecil bagi nasabah yang menggunakan akad wadiah (rekening giro).


Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus selalu dalam koridor-koridorprinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak

2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan

3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya

4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Prinsip-Prinsipsyariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. maysir

2. gharar

3. riba


JENIS-JENIS RIBA

Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:

1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.

2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

4. Riba Nasi'ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.


hubungan antara riba dan Tabungan Syariah dalam penghimpunan dana bank adalah bahwa Tabungan Syariah adalah alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam untuk mengumpulkan dana tanpa melibatkan praktik riba. Dalam Tabungan Syariah, dana dikumpulkan dan diinvestasikan dalam proyek-proyek yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sementara riba dihindari sepenuhnya. Ini memungkinkan orang Muslim untuk menyimpan uang mereka dengan cara yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Komentar

Tampilkan

  • Tabungan Syariah Dalam Penghimpunan Dana Bank, Lalu Bagaimana Dengan Riba?
  • 0


 

Kabupaten