no-style

Ancaman Terhadap Wartawan Usai Mediasi, Terungkap Jaringan Toko Obat Ilegal di Babakan Ciparay Diduga Dibekingi Oknum Aparat

, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T15:15:33Z




Bandung – Dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin resmi kembali mencuat ke permukaan. Seorang wartawan dari Media Jurnal Investigasi Mabes menjadi korban pengancaman usai mencoba mengonfirmasi keberadaan toko obat ilegal yang diduga menjual obat keras daftar G secara bebas di wilayah Sumber Sari, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika R, seorang jurnalis investigatif, mendatangi salah satu toko obat yang mencurigakan untuk mencari informasi langsung. Namun alih-alih mendapat klarifikasi, R justru mendapat perlakuan kasar dan intimidasi dari salah satu penjaga toko berinisial Eza, yang diduga merupakan pelaku utama dalam jaringan penjualan obat ilegal tersebut.




“Ketika saya coba konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin, salah satu penjaga toko tidak terima dan mengancam akan menusuk saya dan juga mengancam keselamatan keluarga saya,” ujar R kepada redaksi.

Obat Keras Dijual Bebas

Toko tersebut diduga menjual berbagai jenis obat keras secara ilegal tanpa resep dokter, termasuk obat-obatan berbahaya seperti:

  • Tramadol
  • Hexymer
  • Alprazolam
  • Dextromethorphan (THP)
  • Double L (LL)
  • Pil setan
  • Jenis benzodiazepin lainnya

Obat-obatan tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep resmi dari dokter karena memiliki efek samping serius, antara lain:

  • Ketergantungan
  • Gangguan fungsi otak
  • Halusinasi
  • Kejang-kejang
  • Gangguan psikologis berat
  • Risiko overdosis dan kematian

Keberadaan toko seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena konsumen utamanya diduga adalah remaja dan kalangan pemuda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat.

Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Yang lebih mengejutkan, R menyebut bahwa toko tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan penelusuran awal, toko obat ilegal itu diduga dibekingi oleh oknum aparat berinisial Y, yang konon juga melindungi beberapa toko lain dengan modus serupa di kawasan Babakan Ciparay dan sekitarnya.

“Saya mendapat informasi bahwa Eza bukan hanya penjual biasa, tapi dia merasa kebal hukum karena punya ‘punggung’ dari salah satu oknum aparat. Ini bukan hanya satu toko, ada beberapa titik yang dibiarkan beroperasi,” tambah R.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum aparat berinisial Y maupun dari institusi yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Jalur Hukum: Ancaman dan Penyalahgunaan Obat

Tindakan pengancaman terhadap jurnalis masuk dalam pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bisa dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, akan dikenakan hukuman pidana penjara.”

Sementara itu, peredaran obat keras tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197, yang mengatur tentang:

  • Larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
  • Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka pelanggaran ini dapat diperberat dengan pelanggaran kode etik profesi serta pidana umum atas penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan terhadap kegiatan ilegal.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum

Media dan masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak kepolisian dan instansi terkait dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi, bukan diintimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik jual-beli obat keras secara ilegal masih marak dan perlu perhatian serius dari seluruh elemen, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Jika tidak ditindaklanjuti, bukan hanya nyawa generasi muda yang terancam, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.


R

Komentar

Tampilkan

  • Ancaman Terhadap Wartawan Usai Mediasi, Terungkap Jaringan Toko Obat Ilegal di Babakan Ciparay Diduga Dibekingi Oknum Aparat
  • 0


 

Kabupaten