Senin 16•06•2025

no-style

Syariah Lebih Menguntungkan!!? Menyelami Skema Pembiayaan Bank Syariah Yang Transparan

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T09:44:49Z


Penulis :

USWATUN HASANAH

- Mahasiswi Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia Bogor



        Kehidupan modern hadir dengan pesatnya kebutuhan finansial masyarakat akan akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan mulai dari pembelian rumah, kendaraan hingga pendidikan dan biaya pengobatan. Bank sebagai lembaga keuangan berusaha memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, namun tidak semua solusi keuangan sama. Sistem perbankan ribawi (konvensional) yang seringkali bertumpu pada sistem suku bunga, dapat menimbulkan berbagai risiko dan dilema bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menghindari riba dan unsur haram lainnya.

Di tengah situasi ini, muncul sumber pendanaan alternatif yang menjanjikan solusi yang adil dan menguntungkan. Perbankan Syariah Berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem suku bunga, perbankan syariah didasarkan pada prinsip syariah Islam yang mengutamakan transparansi, keadilan dan menghindari riba.

Pertanyaannya, benarkah sistem pembiayaan keuangan bank syariah lebih menguntungkan dibandingkan bank ribawi? Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai program pembiayaan bank syariah, dengan fokus utama pada akad murabahah, membahas keunggulannya dibandingkan bank konvensional, dan mempertimbangkan tantangan serta peluang di masa depan.

Mengenal skema pembiayaan murabahah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Nomor 04/DSNMUI/IV/2000 tentang murabahah. Pembiayaan murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Murabahah adalah akad jual beli yang biasa digunakan dalam pembiayaan bank syariah. Akad ini serupa dengan transaksi penjualan antara dua pihak, dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Berikut mekanisme sistem Murabahah:

1)  Nasabah mengirimkan permintaan pendanaan ke bank syariah untuk membeli aset seperti rumah, kendaraan atau modal dalam suatu usaha. 

2)  Bank syariah melakukan proses analitis untuk memastikan kelayakan kredit nasabahnya.

3)  Jika permohonan disetujui, bank syariah akan membeli barang atau aset yang diinginkan nasabah dari pihak ketiga.

4)  Bank syariah kemudian menjual kembali barang atau aset tersebut kepada nasabah dengan harga yang disepakati di awal, termasuk keuntungan bank yang telah ditentukan.

5)  Nasabah membayar harga jual kepada bank syariah secara mencicil dalam jangka waktu tertentu.

Keunggulan utama sistem Murabahah adalah transparansi dan kepastian biaya sehingga nasabah dapat mengetahui dengan jelas berapa total harga dari objek yang dibiayai di awal (misalnya rumah). Besaran keuntungan bank sudah ditentukan sejak awal sehingga tidak akan berubah, begitu pula dengan jumlah cicilan tetap yang harus Anda bayar setiap bulannya.

Berbeda dengan bank konvensional yang nasabah hanya dapat mengetahui jumlah pinjaman awal namun tingkat bunga yang harus dibayar dapat berfluktuasi dan terkadang membuat total biaya yang dikeluarkan menjadi bengkak.

Lebih dari sekedar pembiayaan, Murobahah memiliki potensi bagi hasil dan keuntungan lainnya.

Akad Murabahah tidak hanya memberikan sistem keuangan yang transparan dan bebas riba, namun juga berpotensi memberikan manfaat lain bagi nasabah. Di beberapa bank syariah, nasabah menikmati bonus atau diskon jika membayar lebih cepat. Bahkan sudah banyak nasabah nonmuslim yang memilih untuk mengajukan pembiayaan kepada bank syariah karena dinilai saling menguntungkan dan prosesnya yang lebih mudah.


Lebih dari sekedar transaksi, bank syariah berperan dalam membangun ekonomi syariah yang berkelanjutan

Pembiayaan bank syariah tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga mengejar tujuan sosial yang mulia. Dengan menghindari riba, bank syariah berkontribusi dalam membangun tatanan perekonomian ummat yang lebih adil dan berkelanjutan. Modal yang dikumpulkan dari nasabah akan disalurkan ke dalam kegiatan usaha real yang efektif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Perbandingan Skema Murabahah dengan Pembiayaan Bank Konvensional

Berikut tabel perbandingan skema murabahah dengan skema pembiayaan bank konvensional:

Aspek  Murabahah (Bank Syariah)  Bank Konvensional

Prinsip  Jual beli  Pinjaman dengan bunga

Akad  Transaksi berdasarkan akad yang jelas  Tidak ada akad khusus

Keuntungan  Keuntungan bank ditetapkan di awal  Bunga bisa fluktuatif

Risiko  Nasabah menanggung risiko fluktuasi harga barang  Nasabah menanggung risiko bunga dan denda

Bagi Hasil  Berpotensi mendapatkan bonus/diskon pada pelunasan dipercepat  Tidak ada

Dampak Sosial  Membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan  Mendorong ketimpangan ekonomi dengan riba


Tantangan dan Peluang Bank Syariah di Masa Depan

Meskipun memiliki keunggulan dan menawarkan banyak keuntungan, bank syariah masih harus menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  Edukasi masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan konsep akad dan skema pembiayaan syariah.

  Jangkauan layanan: Jangkauan layanan bank syariah masih terbatas dibandingkan bank konvensional.

  Produk dan layanan: Produk dan layanan bank syariah masih belum seberagam bank konvensional.

Namun, dengan perkembangan teknologi dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan keuangan syariah, bank syariah memiliki peluang besar untuk berkembang di masa depan.

Komentar

Tampilkan

  • Syariah Lebih Menguntungkan!!? Menyelami Skema Pembiayaan Bank Syariah Yang Transparan
  • 0


 

Kabupaten