no-style

Implementasi Manajemen Pembiayaan Syariah Berbasis Jasa Dalam Akad Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T17:58:57Z

 



Penulis :

Windy Wulandari 

- Jurusan manajemen bisnis syariah semester 6 Institut Agama Islam Tazkia


Abstrak

 

Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen pembiayaan syariah berbasis jasa melalui akad Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengacu pada literatur dan fatwa Dewan Syariah Nasional terkait. 


Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik merupakan salah satu bentuk pembiayaan syariah yang mengedepankan prinsip jasa dan kepemilikan objek.

Kata Kunci: Manajemen Pembiayaan Syariah, Akad Ijarah, Jasa, Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik.

 

A.Pendahuluan


1.1 Latar Belakang


Masyarakat harus terus mengembangkan inovasi dalam penyediaan layanan pembiayaan di era digital. Perbankan telah memanfaatkan teknologi informasi untuk menyediakan layanan seperti e-banking. Bank syariah juga memanfaatkan teknologi untuk menjangkau lebih banyak nasabah dan menawarkan produk seperti KPR dengan akad IMBT. Rumah menjadi kebutuhan dasar, tetapi semakin sulit diperoleh terutama di kota besar.Pada era reformasi, perkembangan perbankan syariah dimulai dengan disepakatinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mengatur landasan hukum dan jenis usaha bank syariah. 



Bank syariah bekerja berdasarkan prinsip syariah, termasuk tidak mengandung unsur bunga, spekulasi, atau hal-hal yang tidak jelas. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat untuk menjadi lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan. Pada kegiatan magang di Bank Syariah Indonesia, dilakukan analisis tentang Tata Kelola dan Implementasi Akad Ijarah Mutahiya Bit Tamlik (IMBT), serta penelitian program pembiayaan untuk memperoleh pengetahuan baru.


1.2 Rumusan Masalah


1.Bagaimana implementasi manajemen pembiayaan syariah berbasis jasa dalam akad Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik dilakukan oleh lembaga keuangan syariah?


1.3 Tujuan


1.Untuk mengetahui implementasi manajemen pembiayaan syariah berbasis jasa dalam akad ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah.


B.Pembahasan


Pembiayaan sebagai bagian dari perbankan syariah, yaitu penyediaan dana untuk mendukung investasi yang  direncanakan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan berdasarkan imbalan atau perjanjian bagi hasil antara bank dengan pihak lain. Tujuan pembiayaan menurut prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam.


 Fungsi keuangan adalah untuk meningkatkan pertukaran barang dan jasa, menghubungkan pihak yang  kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, mengendalikan harga, dan sebagai sarana untuk meningkatkan jumlah uang  beredar. Manfaat penyaluran kredit antara lain meningkatkan kekuatan perbankan, memperluas usaha debitur, mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi penabung. 



Pinjaman dapat dibedakan berdasarkan tujuannya, seperti investasi, modal kerja, atau pembiayaan konsumsi, dan  berdasarkan jangka waktu, seperti jangka pendek, menengah, atau panjang. Penanganan pembiayaan bermasalah yaitu menganalisis penyebab terjadinya kemacetan usaha. Penyebabnya bisa bersifat internal dan eksternal, seperti manajemen yang buruk, pelaporan keuangan yang tidak lengkap, dan kebijakan pasar atau pemerintah yang tidak kooperatif. Untuk mengatasi pembiayaan bermasalah, bank perlu menjajaki calon peminjam dan menawarkan solusi seperti memperbaiki kontrak, menunda pembayaran, dan menyesuaikan margin keuntungan.


C.Penutup


3.1 Kesimpulan


Bahwa pembiayaan dalam konteks perbankan syariah memiliki peran penting dalam mendukung investasi yang direncanakan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bank syariah, sebagai lembaga keuangan yang berbasis syariah, melakukan implementasi manajemen pembiayaan syariah berbasis jasa dalam akad Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik untuk menjangkau lebih banyak nasabah dan menyediakan produk seperti KPR dengan akad IMBT.


3.2 Saran


Perlunya terus mengembangkan inovasi dalam penyediaan layanan pembiayaan di era digital, termasuk memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan bank syariah. 



Selain itu, penting bagi lembaga keuangan syariah untuk memperhatikan tata kelola dan implementasi akad Ijarah Mutahiya Bit Tamlik dengan baik agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan sesuai dengan prinsip syariah. Peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan risiko pembiayaan yang tepat juga perlu menjadi fokus untuk mengoptimalkan kontribusi bank syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Tampilkan

  • Implementasi Manajemen Pembiayaan Syariah Berbasis Jasa Dalam Akad Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik
  • 0


 

Kabupaten