
Kota Bekasi - Unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis ganja berbentuk pohon ganja sebanyak 34 batang dalam 26 pot.
"Dari hasil tersebut, betul, kita dapat mengamankan satu orang tersangka atas nama SU, dimana barang bukti yang diamankan, total yaitu seberat 141,189 gram," Ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (15/07/22).
Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang yang serinisial "SU" usia 36 tahun diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja peredarannya sekitaran Karawang dan Bekasi petugas melakukan penyelidiki kurang lebih selama 1 minggu dan ditangkap pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2022.
Petugas dapat berkomunikasi dengan pelaku yang bernisial "SU" dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 petugas melakukan underciver beli ke si pelaku dengan cara bertemu di wilayah sepanjang jalan Bekasi sekitar jam 21.20 wib dan pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus paket jenis ganja di bungkus kertas coklat barang bukti dibawa ke Sat Resnakoba Metro Bekasi Kota.
![]() |
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki |
Hasil keterangan dari tersangka "SU" barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang bernama "DS"berusia 31 Tahun berada di daerah Karawang, kemudian petugas yang dipimpin oleh kasubnit 2 mengembangkan kasus kewilayah Karawang.
Hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar jam 01.00 wib tersangka berinisial "DS" berhasil ditangkap berikut barang bukti pohon ganja sebanyak 34 batang dalam 26 pot berada dibelakang rumahnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksan lebih lanjut.
Saat ini para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara 5 tahun, 20 tahun hingga hukuman mati.
(Anton)