
Bandung – Publik dikejutkan dengan temuan aneh bin ajaib di wilayah hukum Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung. Sebuah toko obat ilegal di Jl. Prof. Eyckman No. 40, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, yang sebelumnya ditutup dan dipasang garis polisi (police line) karena menjual obat daftar G secara bebas, tiba-tiba segelnya dilepas oleh oknum tak dikenal pada pagi harinya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang berani melawan hukum secara terang-terangan? Apakah pemilik toko yang nekat, atau ada oknum aparat yang bermain di balik bisnis haram ini?
Dari hasil investigasi, toko tersebut kedapatan menjual berbagai obat keras tanpa resep dokter, mulai dari Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP), Dextromethorphan HBr (DMP), hingga pil setan (koplo).
Semua obat itu termasuk kategori psikotropika dan obat keras terbatas yang seharusnya hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan ketat.
Penjualan bebas tanpa izin jelas membahayakan masyarakat, khususnya remaja dan pelajar yang rentan terjerumus penyalahgunaan.
Polsek Sukajadi bersama jajaran Polrestabes Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menutup toko dan memasang police line.
Namun, langkah tegas ini justru ternodai dengan dilepasnya garis polisi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi bisnis kotor peredaran obat ilegal.
Awak media menegaskan akan membawa temuan ini ke Polrestabes Bandung, Polda Jabar, hingga Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan serius
Warga sekitar yang sempat lega dengan penutupan toko tersebut kini kembali resah.
“Kalau segel polisi saja bisa dibuka seenaknya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum? Kami minta diusut tuntas siapa dalang pelepasan police line ini,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Jeratan Hukum Mengintai,Selain melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan UU Narkotika serta Psikotropika, pihak yang melepas garis polisi juga dapat dijerat Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
- Pasal 196 UU Kesehatan: Penjara 10 tahun + denda Rp1 miliar.
- Pasal 197 UU Kesehatan: Penjara 15 tahun + denda Rp1,5 miliar.
Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu termasuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai wibawa institusi kepolisian.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bukan hanya soal penjualan obat ilegal, tetapi juga soal integritas aparat dalam menjaga wibawa hukum di mata masyarakat.
Publik mendesak agar Kapolrestabes Bandung hingga Polda Jabar turun langsung mengusut kasus pelepasan segel ini, agar terang benderang siapa yang bermain di balik layar.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan Bandung akan terus dibanjiri peredaran obat berbahaya yang mengancam generasi muda.