no-style

Jejak Hitam Illegal Drilling di Muba: Dari Sumur Tua Belanda ke Tragedi Bayung Lencir”

, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T20:52:29Z







Musi Banyuasin (Muba), 9 September 2025 – Malapetaka kembali menyelimuti dunia pertambangan ilegal di Sumatera Selatan. Sebuah sumur minyak tradisional yang beroperasi secara ilegal (illegal drilling) di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, dilalap api pada Selasa sore (09/09/25) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kisah kelam eksploitasi minyak ilegal di Muba. Sumur minyak milik seorang warga berinisial RI, yang berdiri di atas lahan berinisial WU, tiba-tiba meledak dan terbakar hebat. Kepulan asap hitam pekat membubung tinggi, membuat warga sekitar panik dan berhamburan menjauh dari lokasi kejadian.


Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., segera mengerahkan personel setelah menerima laporan adanya kobaran api. Aparat bersama masyarakat setempat akhirnya berhasil menjinakkan api setelah berjibaku selama kurang lebih 30 menit.

Namun, kebakaran itu sudah lebih dulu menelan korban. Lima orang dilaporkan mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RS Bayung Lencir. Hingga berita ini diturunkan, identitas para korban masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.

Api sudah berhasil dipadamkan. Saat ini anggota masih melakukan olah TKP, memasang police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi,” jelas IPTU Hutahean, Kasi Humas Polres Muba.


Kebakaran sumur ilegal bukan hanya menimbulkan korban manusia, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang tak kalah serius. Sisa minyak mentah yang tercecer berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi. Bau menyengat bahkan masih tercium pasca-api berhasil dipadamkan.

Aktivitas illegal drilling yang marak di Muba memang sudah lama menjadi sorotan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan mengorbankan masyarakat sekitar.

Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal. Selain berbahaya, praktik ini jelas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum,” tegas IPTU Hutahean.


Menurut regulasi, minyak dan gas bumi adalah aset negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap pengelolaan tanpa izin resmi bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merampas hak masyarakat atas keselamatan dan lingkungan yang sehat.

Di lapangan, praktik ini justru menjebak masyarakat miskin yang tergiur keuntungan cepat. Mereka bekerja tanpa standar keselamatan, tanpa perlindungan hukum, dan akhirnya menjadi korban ketika musibah terjadi.


Tragedi ini menambah tekanan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah, SKK Migas, dan instansi terkait memperkuat penegakan hukum (Gakkum). Bukan hanya sebatas penertiban di lapangan, melainkan juga memberikan edukasi dan solusi alternatif agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik berbahaya ini.

Pengamat energi menilai, pemerintah perlu serius memberikan program transisi ekonomi bagi warga sekitar lokasi-lokasi pengeboran ilegal. Tanpa solusi nyata, aktivitas ini akan terus berulang dan memakan korban baru.

Insiden di Bayung Lencir ini seharusnya menjadi momentum bersama bagi pemerintah, aparat, dan masyarakat. Pengeboran minyak ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan energi nasional.

Tanpa langkah tegas, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.



Komentar

Tampilkan

  • Jejak Hitam Illegal Drilling di Muba: Dari Sumur Tua Belanda ke Tragedi Bayung Lencir”
  • 0


 

Kabupaten