no-style

Peredaran Obat Keras di Kopo Ciborelang Resahkan Warga, Diduga Sudah Telan Korban Jiwa”

, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T14:22:43Z

 




Bandung – Peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Destro, pil setan (OKT), hingga Benzodiazepin kembali meresahkan masyarakat. Praktik ilegal ini ditemukan berlangsung bebas tanpa resep dokter di Jl. Kopo Ciborelang, Kelurahan Margasuka, RT04/RW04, Kota Bandung, Sabtu (23/08/2025).


Meski masyarakat sudah dua kali menolak dan melakukan penertiban bersama aparat, para pelaku tetap nekat berjualan. Parahnya, peredaran obat daftar G ini telah menelan korban jiwa akibat overdosis Tramadol beberapa waktu lalu.

Harga obat-obatan tersebut dijual murah, Rp5.000 – Rp10.000 per butir, sehingga sangat mudah diakses terutama oleh kalangan remaja. Kondisi ini membuat warga semakin resah dan khawatir akan dampak buruk bagi generasi muda.



Ketua RW 04, Budi, membenarkan adanya korban jiwa akibat penyalahgunaan Tramadol.“

Beberapa waktu lalu memang ada korban jiwa akibat mengonsumsi obat Tramadol. Karena dosisnya berlebihan, korban hilang kesadaran hingga terjadi peristiwa pembunuhan. Sejak awal Januari 2025 kami sudah melarang keras penjualan obat di wilayah ini, bahkan sudah dua kali dilakukan penertiban bersama warga, Polsek, Babinsa, dan Polres. Tapi mereka tetap ngotot berjualan lagi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua RT 04, Edi, menegaskan warga tidak pernah memberi izin adanya praktik tersebut.“

Kami menolak keras penjualan obat ini. Sangat meresahkan dan membahayakan anak-anak kami di masa depan. Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin parah bagi lingkungan,” ucapnya.


Obat keras golongan G (Gevaarlijk/berbahaya) seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Benzodiazepin, dan pil setan memiliki efek samping serius jika dikonsumsi tanpa resep dokter, di antaranya:

  • Tramadol: menyebabkan kantuk berat, mual, kejang, kecanduan, hingga overdosis yang bisa berujung kematian.
  • Hexymer/Trihexyphenidyl: menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, agresivitas, hingga gangguan fungsi otak.
  • Benzodiazepin: memicu ketergantungan, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, dan kematian jika dikonsumsi berlebih.
  • Pil Setan (OKT campuran): menyebabkan euforia semu, merusak sistem saraf, memperparah gangguan mental, hingga berisiko memicu tindakan kriminal.


Peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat:

  • Pasal 196: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar keamanan.
  • Pasal 197: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.


Masyarakat juga menegaskan apabila ada oknum aparat atau pihak tertentu yang diduga membekingi praktik penjualan obat terlarang ini, mereka siap melaporkannya ke instansi berwenang.“

Kami akan tindak lanjuti dan laporkan ke institusi masing-masing bila ada yang membekingi. Tidak boleh ada aparat yang melindungi pelaku kejahatan ini,” tegas warga.


Dengan adanya korban jiwa dan maraknya peredaran obat berbahaya ini, warga mendesak aparat hukum (APH) untuk segera:

  1. Mengamankan para pelaku penjual obat daftar G.
  2. Menyelidiki dan menindak oknum pembeking bila terbukti ada keterlibatan.
  3. Menutup total jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Bandung, khususnya di Kopo Ciborelang.

Masyarakat berharap penindakan tegas dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba maupun obat keras daftar G.


?RDW

Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Obat Keras di Kopo Ciborelang Resahkan Warga, Diduga Sudah Telan Korban Jiwa”
  • 0


 

Kabupaten