no-style

Dugaan Penjualan Rokok Ilegal di Depan Puskesmas Sukasari, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T13:35:13Z



Bandung Barat – Praktik perdagangan rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi dilakukan oleh Toko Kelontong Kurnia yang berlokasi tepat di depan Puskesmas Sukasari, Kabupaten Bandung Barat. Ironisnya, toko tersebut beroperasi hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Sukasari, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas.

Berdasarkan hasil pantauan, toko kelontong tersebut dengan leluasa menjual berbagai merek rokok ilegal, di antaranya Geboy, Angker, serta sejumlah merek lain yang tidak tercatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penjualan dilakukan secara terbuka, seolah tanpa rasa takut akan pengawasan aparat. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: benarkah pemilik toko kebal hukum?

Peredaran rokok ilegal jelas merugikan keuangan negara, sebab barang tersebut tidak membayar kewajiban cukai yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Selain itu, produk ilegal umumnya diproduksi tanpa standar kesehatan yang jelas, sehingga berisiko lebih tinggi bagi konsumen.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, memperjualbelikan hasil tembakau tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman penjara dan denda besar.

Pasal-pasal yang Berpotensi Menjerat Pelaku:

  • Pasal 54 UU Cukai
    Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 55 UU Cukai
    Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau bekas, dikenai hukuman pidana yang sama.

  • Pasal 56 UU Cukai
    Barang siapa menimbun, mengangkut, menjual, atau menawarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai juga dapat dikenakan hukuman pidana dan denda.

Sejumlah warga Sukasari menilai, keberanian Toko Kelontong Kurnia menjual rokok ilegal secara terang-terangan di depan fasilitas umum dan dekat kantor polisi, menunjukkan lemahnya pengawasan aparat.
“Jelas kelihatan rokoknya dijual di etalase. Kalau dekat polisi saja berani, bagaimana di tempat lain? Jangan-jangan memang kebal hukum,” ungkap salah satu warga sekitar.

Masyarakat pun khawatir jika praktik ini dibiarkan, akan semakin banyak pedagang nakal yang meniru, sehingga merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat kepolisian sejatinya telah rutin melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah. Namun, kasus di Sukasari ini membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.

Dengan adanya temuan Toko Kelontong Kurnia yang berani menjual rokok ilegal secara terbuka di depan Puskesmas Sukasari, masyarakat mendesak aparat hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Langkah tegas sangat dibutuhkan agar hukum tidak dipandang sebelah mata dan memberi efek jera kepada para pelaku usaha nakal.


Hak Jawab Toko Kelontong Kurnia

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Toko Kelontong Kurnia memberikan klarifikasi resmi:

  1. Bukan Penjualan dalam Skala Besar
    Toko Kelontong Kurnia adalah usaha kecil milik keluarga. Rokok yang ada di toko hanyalah dalam jumlah terbatas, bukan untuk diperjualbelikan secara masif, melainkan lebih kepada konsumsi pribadi dan iseng menyediakan untuk kalangan terbatas.

  2. Tidak Ada Maksud Melawan Hukum
    Pemilik menegaskan tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun merugikan negara.

  3. Komitmen untuk Patuh Hukum
    Jika terdapat kekeliruan, pihak toko bersedia menghentikan praktik tersebut dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Bea Cukai agar usaha berjalan sesuai aturan.

  4. Permohonan Maaf
    Pemilik toko juga menyampaikan permintaan maaf apabila telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan berharap klarifikasi ini dapat dipahami dengan baik.


Dengan adanya klarifikasi ini, publik diingatkan kembali mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan seimbang, sembari tetap memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawabnya.


👉 

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penjualan Rokok Ilegal di Depan Puskesmas Sukasari, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
  • 0


 

Kabupaten