no-style

PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASI JUAL BELI : SOLUSI CERDAS UNTUK TRANSAKSI TANPA RIBA - Opini Iswatun Hasanah

, Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-28T00:36:41Z

 


Penulis :
Iswatun Hassanah
Institut Agama Islam Tazkia


Sebagai seorang muslim, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari harus berhati- hati dalam memilih suatu produk dan layanan, termasuk produk keuangan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan finansial saja tetapi juga harus sesuai dengan ajaran agama islam. Dengan menggunakan produk keuangan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan terbebas dari riba. Artikel ini akan membahas tentang keuangan syariah dalam prinsip pembiayaan syariah berbasis jual beli.



Pembiayaan syariah adalah  pembiayaan yang menerapkan prinsip -prinsip syariah  yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan transparansi. Dalam hal ini, bank syariah tidak memberikan pinjamam dengan bunga kepada nasabah, melainkan pembiayaan syariah dilakukan dengan  jual beli atau sewa atas suatu barang dan jasa, artinya bank syariah menjual barang atau asset kepada nasabah sesuai dengan spesifikasi dari nasabah dan sesuai dengan harga yang di sepakati. Harga jual yang dilakukan oleh kedua pihak sudah mencakup keuntungan bagi bank sebagai imbalan atas pembiayaan yang di berikan. Dengan demikian, transaksi yang di lakukan adalah transaksu jual beli nyata (rill) yang di dalamnya tidak mengandung unsur riba.


Dalam pembiayaan syariah berbasis jual beli, terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu:

1.     1. Dalam transaksi tidak terdapat Riba

Riba adalah bunga atau tambahan dalam transaksi. Riba jelas di larang dalam islam, adapaun firman allah dalam QS Ali Imrom ;130 yang artinya:           

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan brtakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan uantuk orang orang kafir”

Maka dari itu sudah sepantasnya kita menghidari transaksi yang berbasis riba, dengan menghidari riba, di harapkan dapat tercipta nya system keuangan yang adil dan sehat.

2.     2. Transparansi

Semua informasi terkait transaksi seperti harga pokok barang, jenis barang, keuntungannya, dan jangka waktu pembayaran, harus jelas dan transparan.

3.    3. Keadilan

Kedua pihak baik dari pihak nasabah dan bank harus di perlakukan secara adil.

4.    4. Barang atau jasa yang jelas

Objek yang diperjual belikan harus jelas, halal, dan memiliki nilai manfaat.


 

            Adapun jenis-jenis akad dalam pembiayaan syariah berbasis jual beli:

1.    1. Murabahah

Murabahah adalah akad  jual beli yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak bank (Lembaga keuangan) sebagai penjual dan nasabah sebagai (pembeli), dimana pihak lembaga keuangan akan membeli barang sesuai spesifikasi yang di inginkan nasabah dan dengan harga yang di sepakati di tambah dengan keuntungan yang di sepakati.

2.    2. Salam

Salam adalah akad jual beli barang dimana nasabah memesan barang ke bank dan pembayaran dilakukan lunas di awal, kemudian bank akan memberikan barangnya ketika sudah ada.

3.    3. Istishna

Istishna adalah kesepakatan antara kedua pihak, yaitu pihak pembeli (nasabah) dan penjual (bank) terkait pesanan, dalam akad ini barang yang di pesan nasabah belum  tersedia jadi pihak bank harus memesan nya telebih dahulu.

 Dengan kata lain akad istishna ini, kita membeli barang dengan cara custom, jadi barang nya kan belum ada maka pihak bank harus memesan barang nya dulu sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan nasabah.

 


Pada pembiyaan syariah jelas mereka tidak menerapkan sistim bunga namun berbeda dengan bank konvensioanal yang menerapkan sistim bunga, lalu apa yang membedaan sistim pembiayaan bank konvensional dan bank syariah? sebagai berikut:

Perbedaan dengan bank konvensional

-       - Prinsip            : Pembiayaan syariah berlandaskan prinsip syariah yang bersumber dari   Al-qur’an dan Hadist, sedangkan pembiayaan konvensional  berlandaskan prinsip ekonomi konvensional.

-   - Keuntungan Bank     : pada bank konvensional berdasarkan bunga, sedangkan pada pembiayaan konvensional berdasarkan keuntungan penjualan barang dan jasa  yang telah di sepakati kedua pihak.

-  - Risiko : Pada pembiayan konvensional risiko di tanggung sepenuhnya oleh nasabah, sedangkan pembiayaan syariah risiko di tanggung bersama oleh kedua pihak.



Produk pembiayaan syariah berbasis jual beli sudah sepantasnya menjadi pilihan yang tepat, dengan akad yang jelas dan transparansi hal ini sudah pasti memberikan rasa aman dan nyaman untuk nasabah yang ingin bertransaksi sesuai dengan ajaran agama islam. Pembiayaan syariah memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang terutama di Indonesia, karena sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim terbesar di dunia. Namun masih kurangnya literasi keuangan syariah di Masyarakat terutama di desa yang terpencil dan masih kurangnya kantor cabang bank syariah, akses Masyarakat yang sulit juga menjadi salah satu faktor, karena ada beberapa bank yang dikota jadi masyarakat perdalaman sulit aksesnya karena jauh.


Dengan mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam pembiayaan syariah, kita dapat membuat Keputusan keuangan yang tepat dan bijaksana. Mari terus menambah pengetahuan kita tentang keuangan syariah. Semoga pemerintah dapat menjangkau masyarakat  yang berada di desa dan mengembangkan pengetahuan tentang bank syariah.

Komentar

Tampilkan

  • PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASI JUAL BELI : SOLUSI CERDAS UNTUK TRANSAKSI TANPA RIBA - Opini Iswatun Hasanah
  • 0


 

Kabupaten