
Penulis :
Iswatun Hassanah
Institut Agama Islam Tazkia
Sebagai seorang muslim, dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari harus berhati- hati dalam memilih suatu produk dan layanan,
termasuk produk keuangan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan finansial saja
tetapi juga harus sesuai dengan ajaran agama islam. Dengan menggunakan produk
keuangan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip seperti keadilan,
transparansi, dan terbebas dari riba. Artikel ini akan membahas tentang
keuangan syariah dalam prinsip pembiayaan syariah berbasis jual beli.
Pembiayaan syariah adalah pembiayaan yang menerapkan prinsip -prinsip
syariah yang menjunjung tinggi nilai
keadilan dan transparansi. Dalam hal ini, bank syariah tidak memberikan
pinjamam dengan bunga kepada nasabah, melainkan pembiayaan syariah dilakukan
dengan jual beli atau sewa atas suatu
barang dan jasa, artinya bank syariah menjual barang atau asset kepada nasabah
sesuai dengan spesifikasi dari nasabah dan sesuai dengan harga yang di
sepakati. Harga jual yang dilakukan oleh kedua pihak sudah mencakup keuntungan
bagi bank sebagai imbalan atas pembiayaan yang di berikan. Dengan demikian,
transaksi yang di lakukan adalah transaksu jual beli nyata (rill) yang di
dalamnya tidak mengandung unsur riba.
Dalam pembiayaan syariah berbasis jual beli, terdapat
beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu:
1. 1. Dalam transaksi tidak terdapat Riba
Riba adalah bunga
atau tambahan dalam transaksi. Riba jelas di larang dalam islam, adapaun firman
allah dalam QS Ali Imrom ;130 yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
brtakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah
dirimu dari api neraka, yang disediakan uantuk orang orang kafir”
Maka
dari itu sudah sepantasnya kita menghidari transaksi yang berbasis riba, dengan
menghidari riba, di harapkan dapat tercipta nya system keuangan yang adil dan
sehat.
2. 2. Transparansi
Semua informasi
terkait transaksi seperti harga pokok barang, jenis barang, keuntungannya, dan
jangka waktu pembayaran, harus jelas dan transparan.
3. 3. Keadilan
Kedua pihak baik
dari pihak nasabah dan bank harus di perlakukan secara adil.
4. 4. Barang atau jasa yang jelas
Objek yang diperjual
belikan harus jelas, halal, dan memiliki nilai manfaat.
Adapun
jenis-jenis akad dalam pembiayaan syariah berbasis jual beli:
1. 1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli yang melibatkan dua pihak, yaitu
pihak bank (Lembaga keuangan) sebagai penjual dan nasabah sebagai (pembeli), dimana
pihak lembaga keuangan akan membeli barang sesuai spesifikasi yang di inginkan
nasabah dan dengan harga yang di sepakati di tambah dengan keuntungan yang di
sepakati.
2. 2. Salam
Salam adalah akad jual beli barang dimana nasabah memesan
barang ke bank dan pembayaran dilakukan lunas di awal, kemudian bank akan
memberikan barangnya ketika sudah ada.
3. 3. Istishna
Istishna adalah kesepakatan antara kedua pihak, yaitu pihak
pembeli (nasabah) dan penjual (bank) terkait pesanan, dalam akad ini barang
yang di pesan nasabah belum tersedia
jadi pihak bank harus memesan nya telebih dahulu.
Dengan kata lain akad
istishna ini, kita membeli barang dengan cara custom, jadi barang nya kan belum
ada maka pihak bank harus memesan barang nya dulu sesuai dengan spesifikasi
yang di inginkan nasabah.
Pada pembiyaan syariah jelas mereka tidak menerapkan sistim
bunga namun berbeda dengan bank konvensioanal yang menerapkan sistim bunga, lalu
apa yang membedaan sistim pembiayaan bank konvensional dan bank syariah? sebagai
berikut:
Perbedaan dengan bank konvensional
- - Prinsip : Pembiayaan syariah berlandaskan prinsip syariah yang
bersumber dari Al-qur’an dan Hadist,
sedangkan pembiayaan konvensional
berlandaskan prinsip ekonomi konvensional.
- - Keuntungan Bank : pada bank konvensional berdasarkan bunga, sedangkan pada pembiayaan
konvensional berdasarkan keuntungan penjualan barang dan jasa yang telah di sepakati kedua pihak.
- - Risiko : Pada pembiayan konvensional risiko di tanggung sepenuhnya
oleh nasabah, sedangkan pembiayaan syariah risiko di tanggung bersama oleh
kedua pihak.
Produk pembiayaan syariah berbasis jual beli sudah
sepantasnya menjadi pilihan yang tepat, dengan akad yang jelas dan transparansi
hal ini sudah pasti memberikan rasa aman dan nyaman untuk nasabah yang ingin
bertransaksi sesuai dengan ajaran agama islam. Pembiayaan syariah memiliki
potensi besar untuk tumbuh dan berkembang terutama di Indonesia, karena sebagai
negara yang penduduknya mayoritas muslim terbesar di dunia. Namun masih
kurangnya literasi keuangan syariah di Masyarakat terutama di desa yang
terpencil dan masih kurangnya kantor cabang bank syariah, akses Masyarakat yang
sulit juga menjadi salah satu faktor, karena ada beberapa bank yang dikota jadi
masyarakat perdalaman sulit aksesnya karena jauh.
Dengan mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam pembiayaan syariah, kita dapat membuat Keputusan keuangan yang tepat dan bijaksana. Mari terus menambah pengetahuan kita tentang keuangan syariah. Semoga pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang berada di desa dan mengembangkan pengetahuan tentang bank syariah.