no-style

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Hewan Peliharaan terhadap Kerugian tetangga akibat kotoran hewan peliharaan di Depan Rumah.

, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T12:56:38Z


Babel - Hewan dalam kehidupan manusia memiliki peran penting dalam kehidupan manusia salah satunya yang sering kali kita sebut sebagai “Hewan Peliharaan”. Hewan peliharaan adalah Binatang yang dijinakkan kemudian diurus oleh pemiliknya serta memiliki ikatanyang kuat diantara keduanya. Yaitu ikatan batin yang akan membentuk sebuah hubungan antara manusia dengan hewan. 


Hubungan tersebut telah banyak diteliti dan terbukti telah memberikan manfaat yang baik bagi pemiliknya diantaranyan dapat membuat pemilik merasa Bahagia dan tidak merasakan kesepian yang berdampak baik bagi Kesehatan psikologisnya apabila hewan tersebut dijaga dengan baik dan teratur akan tetapi akan menimbulkan masalah di dalam masyarakat apabila hewan tersebut dilepas dengan sengaja pleh pemilik hewan peliharaan yang sudah diberikan tanggung jawab.


Bagi pihak yang merasa dirugikan akibat hewan peliharaan tetangga yang dilepas secara sengaja atas kelalaiannya kemudian mengotori depan rumah dapat menggugat pemilik hewan (tetangga) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yaitu “Pemilik Binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama Binatang itu dipakainy, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh Binatang tersebut, baik Binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”. 


Kemudian mengenai melawan hukum yang terdapat di dalam Pasal 1368 KUHPerdata Dimana perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu menggantikan kerugian tersebut. Selanjutnya Pasal 1366 KUHPerdata juga menyatakan “bahwa setiap orang bertanggungjawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga oleh kelalaiannya”.


Tanggung jawab yang ditimbulkan ini bukan merupakan tanggung jawab kontraktual karena akibat hukumnya tidak lahir dari perjanjian, melainkan tanggung jawab perbuatan melawan hukum. Adapun Solusi agar hewan peliharaan tetangga tidak mengotori atau menggangu kenyamanan dan kebersihan rumah dengan cara berkompromi dengan pemilik hewan, namun jika cara tersebut tidak kunjung ada perubahan serta perbuatan hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah terus berulang, pihak yang dirugikan (tetangga) bisa mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ada.


Penulis : Az-Zahra Imelta, Mahasiswi Fakultas Hukum UBB

Komentar

Tampilkan

  • Tanggung Jawab Hukum Pemilik Hewan Peliharaan terhadap Kerugian tetangga akibat kotoran hewan peliharaan di Depan Rumah.
  • 0


 

Kabupaten