no-style

Perlindungan Hak Waris Istri dan Anak dalam Hukum Perdata Indonesia

, Mei 18, 2024 WIB Last Updated 2024-05-18T06:17:31Z

 


Babel -Dalam system hukum perdata indoensia,perlindungan hak waris di atur oleh Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan sebgai undang- undang khusus lainnya.Menurut KUHPerdata,ahli waris yang berhak menerima warisan dibagi dalam beberapa golongan,yaitu ahli waris dalam garis lurus ke bawah (anak-anak dan keturunannya),garis lurus ke atas (orang tua dan kakek nenek),dan garis samping (saudara dan keturunannya).Istri atau suami yang ditinggalkan juga memiliki hak untuk menerima warisan.


Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia,ketentuan mengenai hak waris istri dan anak diatur dalam beberapa pasal yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka,terdiri dari pasal 852a,pasal 852b,pasal 853,dan pasal 832.Selain itu,untuk kasus-kasus yang melibatkan poligami atau pernikahan yang tidak terdaftar secara hukum,hukum adat hukum agama juga bisa memainkan peran penting,meskipun hal ini seringkali tidak diakomodasi secara memadai dalam KUHPerdata,yang lebih berfokus pada hukum perdata formal.


Secara umum KUHPerdata memberikan porsi yang adil bagi istri dan anak dalam pembagian warisan.Anak-anak memiliki hak utama sebagai ahli waris dalam garis lurus ke bawah,yang berarti mereka tidak akan mendapatkan bagian pertama sebelum ahli waris lainnya.Istri yang sah juga berhak mendapatkan bagian dari warisan suaminya.KUHPerdata menetapkan istri yang sah berhak atas setengah dari harta bersama jika suami meninggal tanpa meninggalakan surat wasiat.


Namun,praktik pelaksanaan hukum waris seringkali tidak sejalan dengan ketentuan ini.Dalam banyak kasus,hak waris istri dan anak sering terabaikan atau diabaikan,terutama dalam masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki.Ada kecendrungan bahwa keluarga besar atau kerabat dekat almarhum berusaha mengambil istri dan anak dalam kondisi ekonomi yang sulit.


Penulis : Khusnul Ade Ranty


Mahasiswi Fakultas Hukum UBB

Komentar

Tampilkan

  • Perlindungan Hak Waris Istri dan Anak dalam Hukum Perdata Indonesia
  • 0


 

Kabupaten