
Penulis :
Muhammad Harits Irsyad
- Mahasiswa IAI Tazkia
Dalam kegiatan ekonomi, menabung menjadi langkah bijak untuk
mengelola keuangan masa depan. Namun, sebagai individu yang peduli akan
prinsip-prinsip agama, kita perlu mempertimbangkan kehalalan dalam setiap aspek
keuangan, termasuk menabung. Sebagai Muslim, kita menemukan bahwa menabung di
bank konvensional sering melibatkan unsur riba atau bunga yang diharamkan oleh
syariat Islam.
Sebagai umat muslim yang taat terhadap aturan agama, berbicara
tentang larangan riba sudah banyak ayat yang menjelaskan tentang keharamannya
di dalam Qur’an . Salah satu ayat yang menegaskan larangan riba dalam Islam
adalah ayat berikut:
"Dan janganlah kamu berjual beli dengan
cara riba, padahal kamu saling mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan larangan riba dalam segala
bentuknya. Dalam konteks ini yang membahas kehalalan menabung di bank syariah
sebagai alternatif untuk menghindari riba, ayat ini juga memberikan dasar hukum
yang kuat bagi umat Islam untuk memilih institusi keuangan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, menabung di bank syariah seperti
melalui tabungan Wadi'ah atau Mudharabah menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan
ajaran Islam yang mementingkan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan agama.
Oleh karena itu, menabung di bank syariah
menjadi pilihan yang lebih sesuai bagi umat Islam. Lalu dalam konteks ini, kita
dihadapkan pada dua pilihan utama: tabungan Wadi'ah dan Mudharabah. Kedua jenis
tabungan ini menawarkan konsep yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan finansial
dan prinsip syariah.
Tabungan Wadi'ah adalah tabungan di mana
nasabah menyimpan dana di bank dan bank bertanggung jawab atas keselamatan
dananya tanpa memberikan margin atau keuntungan tambahan. Dalam prinsip
Wadi'ah, ada dua varian utama: Wadi'ah Yad Amanah dan Wadi'ah Yad Dhamanah.
Wadi'ah Yad Amanah menjaga esensi asli dari titipan dan tidak memanfaatkan dana
nasabah untuk keuntungan bank, sementara Wadi'ah Yad Dhamanah memungkinkan bank
untuk menggunakan dana tersebut dengan tanggung jawab atas keutuhan dananya.
Dari sisi keamanan dan stabilitas, tabungan
Wadi'ah dapat menjadi pilihan yang tepat bagi nasabah yang mengutamakan faktor
tersebut.
Di sisi lain, tabungan Mudharabah menawarkan
kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar melalui
investasi yang dilakukan oleh bank dengan dana nasabah. Dalam prinsip
Mudharabah, bank dan nasabah berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal,
namun juga menghadapi risiko kerugian jika investasi tidak berhasil.
Dalam konteks ini, tabungan Mudharabah
menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi juga membawa risiko
investasi. Oleh karena itu, tabungan ini lebih cocok bagi para nasabah yang
siap mengambil risiko untuk memperoleh hasil yang lebih tinggi.
Ayat Al-Qur'an berbicara tentang pentingnya
mengelola keuangan dengan bijak dan tidak boros-borosan, seperti dalam surah
Al-Isra’ ayat 26-27:
"dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
(QS. Al-Isra’: 26-27)
Dari ayat ini, kita dipersiapkan untuk
mengelola kekayaan dunia dengan cara yang bermanfaat, tanpa pemborosan dan melanggar
prinsip-prinsip agama.
Disebutkan dalam ayat yang lainnya pada surat
Al-Baqarah ayat 267 : "Wahai orang-orang yang beriman, berikanlah
sedekah dari harta yang baik-baik yang kamu peroleh, dan dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk
dikeluarkan, sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menekankan pentingnya memberikan
sedekah dari harta yang baik-baik yang diperoleh dengan cara yang benar dan
menjauhi hal-hal yang buruk. Hal ini mencakup prinsip-prinsip bijak dalam
mengelola keuangan dan memberikan kontribusi bagi kebaikan dalam masyarakat.
Jadi menurut anda lebih worth it yang mana?
Jawabannya tergantung pada preferensi pribadi
dan tujuan keuangan anda. Jika anda lebih mengutamakan keamanan, kenyamanan,
dan stabilitas, mungkin lebih baik memilih tabungan dengan prinsip Wadi’ah
saja. Adapun tabungan dengan prinsip Mudharabah, maka anda harus siap mengambil
risiko untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, dan mugkin Mudharabah ini
menjadi opsi yang menarik bagi nasabah dan pihak bank syariah.
Dalam menentukan pilihan antara tabungan
Wadi'ah dan Mudharabah, penting untuk mempertimbangkan tujuan keuangan pribadi,
toleransi risiko, dan konsultasi dengan ahli keuangan Islam. Dengan pemahaman
yang mendalam tentang kedua jenis tabungan ini, anda dapat membuat keputusan
yang bijak sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan kebutuhan finansial anda
yang lebih baik.