no-style

Indokrinasi Mahasiswa Hukum Melalui Pemaksimalan UU Nomor 12 Tahun 2022 Dalam Partisipasi Menurunkan Angka Kekerasan Seksual

, Maret 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T21:00:48Z



Bangka Belitung - (01/03/2024) Seperti yang kita ketahui saat ini maraknya kekerasan seksual sangat bertebaran di ruang lingkup kehidupan masyarakat dan tidak sedikit pula terjadi di lingkungan perguruan tinggi, kekerasan seksual kerap terjadi dalam kondisi sunyi, tanpa saksi.


Akibatnya, keterangan korban pun kerap disangkal dan diragukan kebenarannya.  Karenanya Korban membutuhkan waktu dan dukungan untuk dapat bersuara dan melaporkan kasusnya.


Bahkan ada korban yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, termasuk nama baik perguruan tinggi. 


Belum lagi kondisi korban terkait trauma akibat kekerasan yang dialaminya itu. Karenanya, korban umumnya membutuhkan penguatan terlebih dahulu untuk kemudian berani bicara dan melapor.


Jika peristiwa itu terjadi di lingkungan perguruan tinggi, maka pihak kampus memiliki kewajiban untuk memeriksa secara seksama pelaporan yang ada dan melakukan penanganan sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, termasuk mendukung pemulihan korban dan memutus impunitas. 


Peristiwa yang diadukan dapat dikategorikan pula sebagai kekerasan seksual di perguruan tinggi, di dalam hal ini Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berperan aktif dalam pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kerjasama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual  dapat terlaksana dengan efektif. 


Selain itu perlu diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. 


Selain para khalayak harus ikut andil dalam kasus kekerasan seksual ini, mahasiswa hukum juga ikut berperan penting dalam partisipasi menurunkan angka kekerasan seksual dikarenakan pada saat ini upaya ligitasi oleh lembaga pelaksana hukum masih dianggap belum maksimal dan kurang ikut andil serta terkesan mengesampingkan _law fact_ dilapangan.


Maka dari itu mahasiswa/mahasiswi hukum harus lebih peka dengan hal ini dan butuh Proses Pembelajaran, dan perlu inisiasi Mahasiswa Hukum Berperan Aktif dalam Pengentasan Kekerasan Seksual Melalui Indoktrinasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 di Media Sosial.


Penulis: Sarinah Risma

Komentar

Tampilkan

  • Indokrinasi Mahasiswa Hukum Melalui Pemaksimalan UU Nomor 12 Tahun 2022 Dalam Partisipasi Menurunkan Angka Kekerasan Seksual
  • 0


 

Kabupaten