
Penulis :
S. Yulia Amanda
- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6
Institut Agama Islam Tazkia Bogor
Emas Digital Syari’ah merupakan sebuah inovasi didalam
dunia keuangan syari’ah yang menawarkan solusi tabungan emas dengan memanfaatkan
teknologi digital. Produk yang satu ini juga memungkinkan nasabah untuk dapat
memiliki emas secara digital dengan mudah, aman dan menawarkan beberapa
keuntungan dibandingkan dengan tabungan emas konvensional.
Tabungan emas syariah dapat menjadi instrumen keuangan
yang bermanfaat untuk membangun masa depan finansial yang stabil dan sejahtera.
Dengan memilih platform yang tepat dan menerapkan strategi yang cerdas, nasabah
dapat memaksimalkan manfaat tabungan emas syariah untuk mencapai tujuan
keuangan mereka.
Penting untuk memahami akad yang digunakan sebelum
melakukan investasi emas di bank syari’ah. Nasabah dapat berkonsultasi dengan
pihak bank syari’ah untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap tentang
akad-akad tersebut.
Investasi
tabungan emas di bank syariah umumnya menggunakan beberapa akad, antara lain:
1. - Akad Wadi’ah (akad penitipan emas di bank syari’ah)
2. - Akad Mudharabah (akad kerjasama antara dua pihak yaitu
pemilik modal dengan pengelola modal)
3. - Akad Musyarakah (akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk saling berbagi modal dan keuntungan)
4. - Akad Salam (akad jual beli barang pesanan dengan
pembayaran di muka)
Data menunjukkan bahwa Gen Z memiliki tingkat
ketertarikan yang cukup tinggi terhadap investasi emas. Survey Bareksa pada
tahun 2023 menyatakan bahwa 62% Gen Z memilih emas digital sebagai pilihan
investasi emas. Adapun faktor-faktor yang mendorong ketertarikan Gen Z terhadap
investasi emas seperti kemudahan akses, harga yang terjangkau, serta
kepercayaan terhadap nilai emas. Emas digital dapat menjadi pilihan investasi
yang menarik bagi Gen Z. Dengan edukasi dan platform yang tepat, Gen Z dapat
memanfaatkan peluang investasi emas untuk mencapai tujuan keuangan mereka.