
Penulis :
NAPALIA SANDRA
- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6
Institut Agama Islam Tazkia Bogor
Jangan sampai semuanya diharamin, Kalian
wajib tau ini dulu! Banyak yang awam, yang menurut kalian belum paham riba itu
bagaimana, kredit itu bagaimana, nih ada hal simpel untuk memahami yang riba
itu seperti apa dan yang tidak itu seperti apa? Karena kebanyakan orang-orang
yang mengatakan cicilan itu haram, kredit itu haram dan lain sebagainya, maka
simak baik-baik dan benar biar paham!
Tabungan bank Syariah menaruh uang dengan
sistem syariat dan anti riba karena nisbah bagi hasil lebih kecil dan bisa naik
turun. Sementara, tabungan bank konvensional menawarkan bunga lebih tinggi dan
lebih pasti dibandingkan tabungan bank syariah, tapi tabungan konvensional
tidak anti riba. Dan ada yang sangat membedakan adalah pada akad dan sistemnya.
Yang pertama yang harus dipahami ada sebuah
maqolah hadist Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mengatakan bahwasanya
“setiap segala macam bentuk hutang yang diambil manfaat dari itu maka itu
termasuk riba” hutang tapi ngambil manfaat dari hutang, ngambil kelebihan dari
hutang, maka ini namanya riba!
Maksudnya gimana sih mengambil manfaat dari
hutang? Contohnya ada seseorang hutang ke kamu 1000, tapi kamu mintanya
dikembalikan 1100, maka ini manfaat dari mengutangi. Karena sejatinya hutang
itu adalah tolong menolong, kalau hutang mengambil manfaat itu namanya bisnis
bukan tolong menolong.
Bagaimana dengan orang yang mau KPR rumah, yang
mana ini menjadi banyaknya permasalahan dunia?
Ada orang yang mau KPR rumah 1 M, nah KPR
boleh atau tidak? Hukum KPR itu boleh-boleh saja bukan halal bukan haram tapi
mubah. Tapi yang menjadi suatu titik permasalahannya adalah diakadnya.
Akad yang menjadi perbincangan akan menjadi halal atau haram itu adalah
akadnya. Jikalau seandainya akad dari pada KPR adalah jual beli maka ini
hukumnya halal dan boleh, meskipun dicicil 48 bulan, dicicil 10 tahun dan lain
sebagianya kalau akadnya jual beli itu boleh. Contoh dari akad jual beli itu
gimana sih?
Misalnya ada orang datang kepada si A, si A
mau beli rumah 10 M, dia datang ke si A sedangkan si A tidak ada uang, (apakah
ini bisa dibeliin?) Kemudian si A mengatakan saya beliin, habis itu si A jual
ke orang tadi 10,2 M. Hal ini diperbolehkan karena hal ini bisnis jual beli,
yang saling menguntungkan, si A dapat uang lebih dari keuntungannya sedangkan
orang tadi dapat rumah meskipun dia belum bisa bayar secara cash. Yang menjadi
haram atau riba adalah ketika akadnya hutang piutang, nah bagaimana maksudnya?
Misalnya kamu minjam uang ke si A, kemudia si A bilang “oke saya pinjamkan uang
10 M, tapi nanti balikin 10,2 M yaa” nah hal ini lah yang menjadi haram, karena
bukan si A membelikan tapi mengutangi dia, karena yang namanya hutang tidak
boleh ada lebih beda lagi dengan kita jual beli.
Dosa paling ringannya riba itu sama dengan
berzina dengan ibu kandung sendiri 36 kali! Bayangin zina sama orang aja dosa,
ini zina sama ibu sendiri dan 36 kali, walliyadzubillah
Maka kalau mau kredit, mau nyicil, mau KPR
boleh asal perhatikan akadnya, akadnya jual beli atau hutang pihutang.