no-style

Tabungan Syariah vs Tabungan Konvensional: RIBA Tuh Ternyata Seperti Ini Lho… Simak Sampai Habis!!

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T10:32:07Z

 


Penulis : 

NAPALIA SANDRA

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6

Institut Agama Islam Tazkia Bogor


        Jangan sampai semuanya diharamin, Kalian wajib tau ini dulu! Banyak yang awam, yang menurut kalian belum paham riba itu bagaimana, kredit itu bagaimana, nih ada hal simpel untuk memahami yang riba itu seperti apa dan yang tidak itu seperti apa? Karena kebanyakan orang-orang yang mengatakan cicilan itu haram, kredit itu haram dan lain sebagainya, maka simak baik-baik dan benar biar paham!


Tabungan bank Syariah menaruh uang dengan sistem syariat dan anti riba karena nisbah bagi hasil lebih kecil dan bisa naik turun. Sementara, tabungan bank konvensional menawarkan bunga lebih tinggi dan lebih pasti dibandingkan tabungan bank syariah, tapi tabungan konvensional tidak anti riba. Dan ada yang sangat membedakan adalah pada akad dan sistemnya.


Yang pertama yang harus dipahami ada sebuah maqolah hadist Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mengatakan bahwasanya “setiap segala macam bentuk hutang yang diambil manfaat dari itu maka itu termasuk riba” hutang tapi ngambil manfaat dari hutang, ngambil kelebihan dari hutang, maka ini namanya riba!


Maksudnya gimana sih mengambil manfaat dari hutang? Contohnya ada seseorang hutang ke kamu 1000, tapi kamu mintanya dikembalikan 1100, maka ini manfaat dari mengutangi. Karena sejatinya hutang itu adalah tolong menolong, kalau hutang mengambil manfaat itu namanya bisnis bukan tolong menolong.


Bagaimana dengan orang yang mau KPR rumah, yang mana ini menjadi banyaknya permasalahan dunia?


Ada orang yang mau KPR rumah 1 M, nah KPR boleh atau tidak? Hukum KPR itu boleh-boleh saja bukan halal bukan haram tapi mubah. Tapi yang menjadi suatu titik permasalahannya adalah diakadnya. Akad yang menjadi perbincangan akan menjadi halal atau haram itu adalah akadnya. Jikalau seandainya akad dari pada KPR adalah jual beli maka ini hukumnya halal dan boleh, meskipun dicicil 48 bulan, dicicil 10 tahun dan lain sebagianya kalau akadnya jual beli itu boleh. Contoh dari akad jual beli itu gimana sih?

Misalnya ada orang datang kepada si A, si A mau beli rumah 10 M, dia datang ke si A sedangkan si A tidak ada uang, (apakah ini bisa dibeliin?) Kemudian si A mengatakan saya beliin, habis itu si A jual ke orang tadi 10,2 M. Hal ini diperbolehkan karena hal ini bisnis jual beli, yang saling menguntungkan, si A dapat uang lebih dari keuntungannya sedangkan orang tadi dapat rumah meskipun dia belum bisa bayar secara cash. Yang menjadi haram atau riba adalah ketika akadnya hutang piutang, nah bagaimana maksudnya? Misalnya kamu minjam uang ke si A, kemudia si A bilang “oke saya pinjamkan uang 10 M, tapi nanti balikin 10,2 M yaa” nah hal ini lah yang menjadi haram, karena bukan si A membelikan tapi mengutangi dia, karena yang namanya hutang tidak boleh ada lebih beda lagi dengan kita jual beli.


Dosa paling ringannya riba itu sama dengan berzina dengan ibu kandung sendiri 36 kali! Bayangin zina sama orang aja dosa, ini zina sama ibu sendiri dan 36 kali, walliyadzubillah


Maka kalau mau kredit, mau nyicil, mau KPR boleh asal perhatikan akadnya, akadnya jual beli atau hutang pihutang.





Komentar

Tampilkan

  • Tabungan Syariah vs Tabungan Konvensional: RIBA Tuh Ternyata Seperti Ini Lho… Simak Sampai Habis!!
  • 0


 

Kabupaten