Penulis :
FRIDA ISNANI
- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6
Institut Agama Islam Tazkia Bogor
Tabungan syariah adalah Tabungan jenis produk Tabungan yang menerapkan syariat islam di dalamnya. Di mana, system syariah tidak menerapkan pemberian bunga kepada nasabahnya melainkan pembagian hasil atau disebut dengan nisbah. Lantas, apa sebenarnya tujuan dan manfaat Tabungan syariah?
Tabungan jenis syariah ini menggunakan metode bagi hasil atau nisbah. Perbedaan Tabungan syariah dengan Tabungan konvensional terletak pada bagian biaya admin yang tidak dibebankan pada nasabah simpanan syariah.
Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk baca ulasan
berikut !
Pengertian Tabungan Syariah
Pengertian Tabungan Syariah adalah jenis Tabungan atau
Simpanan yang dijalankan berdasarkan Akad Syariah dalam hukum islam. Jenis
Tabungan ini disebut syariah karena seluruh transaksi di dalam nya dan akadnya
menggunakan dasar sesuai aturan islam.
Jenis akad syariah yang digunakan antara lain akad
wadiah, Mudharabah, Murabahah, salam dan akad lain sesuai dengan prinsip
syariah. Sehingga Tabungan ini tidak menggunakan prinsip bunga Tabungan, tetapi
dengan system bagi hasil atau nisbah.
Nisbah adalah bagi hasil dalam simpanan syariah Dimana
pihak bank akan mengelola dana yang terhimpun dari nasabah secara merata dan
keuntungan dari hasil pengelolaan dan bank akan dikembalikan kepada nasabah.
Pembagian keuntungan dilakukan secara nisbah (bagi
hasil) sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati di awal. Walaupun bagi
hasil, pembagian keuntungan tetap tergantung pada jumlah dan lamanya uang yang
diendapkan.
Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional
Perbedaan tabungan konvensional dan syariah terletak
pada akad transaksi antara nasabah dengan pihak bank. Perbedaan ini terlihat
pada system transaksi yang digunakan. Produk dana syariah tidak menggunakan
bunga atau riba seperti pada bank konvensional, melainkan menggunakan prinsip nisbah
atau bagi hasil.
Selain itu, pihak bank akan mengelola dana nasabah
hanya untuk kepentingan yang berdasarkan Islami saja. Dana nasabah akan
diinvestasikan ke dalam bidang usaha yang memenuhi prinsip syariat dan halal
menurt hukum islam.
Tujuan dan manfaat Tabungan Syariah
Tujuan diselenggarakan Tabungan bersifat syariah
selain untuk mengikuti aturan agama islam, prinsip bagi hasil dalam akad
syariah akan saling menguntungkan pihak bank dan nasabah.
Perhitungan bai hasil akan dihitung berdasarkan
pendapatan yang diperoleh bank. Oleh karena itu jika pendapatan bank semakin
tinggi maka hasil nisbah yang diterima nasabah juga akan semakin besar.
Namun konekuensinya, saat pendapatan dari hasil nisbah
menurun maka keuntungan yang diterima nasabah juga ikut menurun. Hal ini tnetu
berrbeda dengan system bunga bank konvensional skala naik turuunnya ditentukan
oleh kondisi pasar dan bank.
3 Jenis Tabungan Syariah
1.
Jenis Tabungan Syariah Berjangka
Merupakan jenis simpanan syariah yang berpegang pada
prinsip akad wadiah dan mudharabah muthlaqah. Prinsip akad wadiah menekankan
ada titipan murni yang harus dilindungi dan dikembaliikan kepada nasabah
berdasarkan kehendak pemiiknya.
Sedangkan untuk
prinsip Mudharabah Muthlaqah menyepakati bahwa pihak bank tidak akan dibatasi
olehnasabah saat mengelola keuangan nasabah. Sehingga pihak bank memiliki hak
kebebasan untuk menetapkan akad dalam pengelolaan keuangan nasabah.
2.
Jenis Tabungan Syariah Biasa
Jenis Tabungan ini seperti produk Tabungan biasa namun
disesuaikan dengan prinsip hukum agama isllam dari berbagai jenis akad syariah.
Biasanya penarikan hanya dapat dillakukan berdasarkan ketentuan tertentu yang
telah disepakati. Akibatnya Tabungan dengan system syariah biasa tidak dapat
ditarik menggunakan giro,cek, atau alat penarikan lainnya.
3.
Jenis Tabungan Syariah Haji
Jenis Tabungan ini tentu diperuntukkan kepada nasabah
yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
Didasarkan pada akad wadiah danmudharabah muthlaqah di
mana nasabah menyetorkan Tabungan dengan nominal tetap dalam jangka waktu
tertentu. Tabungan yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk biaya
pelaksanaan ibadah haji bagi nasabah.
Sistem Tabungan Syariah
Sistem Tabungan syariah akan
mengiuti dasar akad sesuai hukum islam.
Simak penjelasan berbagai akad syariah yang digunakan
berikut ini :
1.
Akad Wadiah
Merupakan akadd antara pihak bank dan nassabah yang mneitipkan unagnya dengan tujuan unutk menjada keselaatan, keamanan, serrta keutuhan barang atau uang. Sehingga tidak diperbolehkan adanya bunga.
2.
Akad Mudharabah
Akad Kerjasama Dimana pihak bankmemperhatikan syariat islam dalam pengelolaan dana nasabah. Bank harus menginvestasikan dana nasabah pada produk atau sektor usaha yang tidak melanggar syariat islam.

3.
Akad Murabahah
Akad
pembiayaan suatu barang Dimana pembeli membayar dengan harga beli yang lebih
sebagai keuntungan yang disepakati.
4.
Akad Salam
Akad
transaksi Dimana pemesanan dan pembayaran dilakukan di awal dengan ketentuan
yang disepakati.
5.
Akad Istishna’
Akad
trnasaksi dengan memesan pembuatan barang tertentu sesuai kesepakatan.
6.
Akad Musyarakah
Akad
Kerjasama antar dua pihak dalam usaha tertentu Dimana masing-masing pihak
memberikan porsi dana masing-masing.
7.
Akad Ijarah
Akad
yang memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau layanan
berdasarkan trnasaksi sewa tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri.
8.
Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad
yang memindahkan hak guna suatu barang atau jasa didasarkan pada transaksi swa
dan diikuti pemindahan kepemilian barang.
9.
Akad Qardh
Akad peminjaman dana Dimana nassabah wajib mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu tertentu.
Cara
Menghitung Bagi Hasil Tabungan Syariah
Perlu
diketahuo bahwa produk Tabungan dengan investasi akad mudharabah saja yang akan
mendapatkan bagi hasil. Sementara Tabungan secara syariah dengan skema titipan
(wadiah) akan diberikan keuntungan dalam bentuk bonus.
Cara
mengghitung bagi hasil dimulai dengan mengukur Tingkat pendapatan investasi.
Perkiraan pendapatan investasi dihitung oleh bank dengan melihat kondisi lapang
dari sektor yang menjadi tujuan investasi.
Hasil perhitungan diperoleh melalui besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate untuk nasabah dan pihak bank. Namun, terdapat alokasi pendapatan investasi untuk menutup biaya-biaya operasional.