Rabu 21•05•2025

no-style

Meninjau dari Segi : Perbedaan Tabungan Syariah dan Tabungan Konvensional

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T12:07:07Z

 



Penulis :

FRIDA ISNANI

- Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6

Institut Agama Islam Tazkia Bogor


    Tabungan syariah adalah Tabungan jenis produk Tabungan yang menerapkan syariat islam di dalamnya. Di mana, system syariah tidak menerapkan pemberian bunga kepada nasabahnya melainkan pembagian hasil atau disebut dengan nisbah. Lantas, apa sebenarnya tujuan dan manfaat Tabungan syariah?

Tabungan jenis syariah ini menggunakan metode bagi hasil atau nisbah. Perbedaan Tabungan syariah dengan Tabungan konvensional terletak pada bagian biaya  admin yang tidak dibebankan pada nasabah simpanan syariah.

Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk baca ulasan berikut !

 

Pengertian Tabungan Syariah

Pengertian Tabungan Syariah adalah jenis Tabungan atau Simpanan yang dijalankan berdasarkan Akad Syariah dalam hukum islam. Jenis Tabungan ini disebut syariah karena seluruh transaksi di dalam nya dan akadnya menggunakan dasar sesuai aturan islam.

Jenis akad syariah yang digunakan antara lain akad wadiah, Mudharabah, Murabahah, salam dan akad lain sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga Tabungan ini tidak menggunakan prinsip bunga Tabungan, tetapi dengan system bagi hasil atau nisbah.

Nisbah adalah bagi hasil dalam simpanan syariah Dimana pihak bank akan mengelola dana yang terhimpun dari nasabah secara merata dan keuntungan dari hasil pengelolaan dan bank akan dikembalikan kepada nasabah.

Pembagian keuntungan dilakukan secara nisbah (bagi hasil) sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati di awal. Walaupun bagi hasil, pembagian keuntungan tetap tergantung pada jumlah dan lamanya uang yang diendapkan.

 

 

Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional

Perbedaan tabungan konvensional dan syariah terletak pada akad transaksi antara nasabah dengan pihak bank. Perbedaan ini terlihat pada system transaksi yang digunakan. Produk dana syariah tidak menggunakan bunga atau riba seperti pada bank konvensional, melainkan menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil.

Selain itu, pihak bank akan mengelola dana nasabah hanya untuk kepentingan yang berdasarkan Islami saja. Dana nasabah akan diinvestasikan ke dalam bidang usaha yang memenuhi prinsip syariat dan halal menurt hukum islam.


Tujuan dan manfaat Tabungan Syariah

Tujuan diselenggarakan Tabungan bersifat syariah selain untuk mengikuti aturan agama islam, prinsip bagi hasil dalam akad syariah akan saling menguntungkan pihak bank dan nasabah.

Perhitungan bai hasil akan dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Oleh karena itu jika pendapatan bank semakin tinggi maka hasil nisbah yang diterima nasabah juga akan semakin besar.

Namun konekuensinya, saat pendapatan dari hasil nisbah menurun maka keuntungan yang diterima nasabah juga ikut menurun. Hal ini tnetu berrbeda dengan system bunga bank konvensional skala naik turuunnya ditentukan oleh kondisi pasar dan bank.

 

3 Jenis Tabungan Syariah

1.     Jenis Tabungan Syariah Berjangka

Merupakan jenis simpanan syariah yang berpegang pada prinsip akad wadiah dan mudharabah muthlaqah. Prinsip akad wadiah menekankan ada titipan murni yang harus dilindungi dan dikembaliikan kepada nasabah berdasarkan kehendak pemiiknya.

 

Sedangkan  untuk prinsip Mudharabah Muthlaqah menyepakati bahwa pihak bank tidak akan dibatasi olehnasabah saat mengelola keuangan nasabah. Sehingga pihak bank memiliki hak kebebasan untuk menetapkan akad dalam pengelolaan keuangan nasabah.

 

2.     Jenis Tabungan Syariah Biasa

Jenis Tabungan ini seperti produk Tabungan biasa namun disesuaikan dengan prinsip hukum agama isllam dari berbagai jenis akad syariah. Biasanya penarikan hanya dapat dillakukan berdasarkan ketentuan tertentu yang telah disepakati. Akibatnya Tabungan dengan system syariah biasa tidak dapat ditarik menggunakan giro,cek, atau alat penarikan lainnya.

 

3.     Jenis Tabungan Syariah Haji

Jenis Tabungan ini tentu diperuntukkan kepada nasabah yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

 

Didasarkan pada akad wadiah danmudharabah muthlaqah di mana nasabah menyetorkan Tabungan dengan nominal tetap dalam jangka waktu tertentu. Tabungan yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk biaya pelaksanaan ibadah  haji bagi nasabah.

 

Sistem Tabungan Syariah

 

Sistem Tabungan syariah akan mengiuti dasar akad sesuai hukum islam.

Simak penjelasan berbagai akad syariah yang digunakan berikut ini :

 

1.     Akad Wadiah

Merupakan akadd antara pihak bank dan nassabah yang mneitipkan unagnya dengan tujuan unutk menjada keselaatan, keamanan, serrta keutuhan barang atau uang. Sehingga tidak diperbolehkan adanya bunga.


2.     Akad Mudharabah

Akad Kerjasama Dimana pihak bankmemperhatikan syariat islam dalam pengelolaan dana nasabah. Bank harus menginvestasikan dana nasabah pada produk atau sektor usaha yang tidak melanggar syariat islam.

3.     Akad Murabahah

Akad pembiayaan suatu barang Dimana pembeli membayar dengan harga beli yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

 

4.     Akad Salam

Akad transaksi Dimana pemesanan dan pembayaran dilakukan di awal dengan ketentuan yang disepakati.

 

5.     Akad Istishna’

Akad trnasaksi dengan memesan pembuatan barang tertentu sesuai kesepakatan.

 

6.     Akad Musyarakah

Akad Kerjasama antar dua pihak dalam usaha tertentu Dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

 

7.     Akad Ijarah

Akad yang memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau layanan berdasarkan trnasaksi sewa tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 

8.     Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad yang memindahkan hak guna suatu barang atau jasa didasarkan pada transaksi swa dan diikuti pemindahan kepemilian barang.

 

9.     Akad Qardh

Akad peminjaman dana Dimana nassabah wajib mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu tertentu.


Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Syariah

 

Perlu diketahuo bahwa produk Tabungan dengan investasi akad mudharabah saja yang akan mendapatkan bagi hasil. Sementara Tabungan secara syariah dengan skema titipan (wadiah) akan diberikan keuntungan dalam bentuk bonus.

 

Cara mengghitung bagi hasil dimulai dengan mengukur Tingkat pendapatan investasi. Perkiraan pendapatan investasi dihitung oleh bank dengan melihat kondisi lapang dari sektor yang menjadi tujuan investasi.

Hasil perhitungan diperoleh melalui besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate untuk nasabah dan pihak bank. Namun, terdapat alokasi pendapatan investasi untuk menutup biaya-biaya operasional.

Komentar

Tampilkan

  • Meninjau dari Segi : Perbedaan Tabungan Syariah dan Tabungan Konvensional
  • 0


 

Kabupaten