no-style

Catatan Pimred: Peran Media Pers Lokal Daerah dalam Mengawal Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah

, Februari 15, 2023 WIB Last Updated 2024-01-14T08:59:37Z


Kota Bekasi - Dewasa ini perkembangan teknologi digital semakin pesat selain media mainstream Nasional, media online pers lokal dan medsos sebagai sumber informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia di era digital dan keterbukaan Informasi


Media Pers Lokal memang saat ini cenderung di pandang remeh dan sebelah mata di bandingkan media-media mainstream Nasional besar yang telah mapan baik secara finansial, organisasi perusahaan, maupun jaringan kantor berita.


Padahal Media Pers Lokal atau daerah memiliki peran penting dalam mengawal Pembangunan di daerahnya masing-masing dengan mengamati, mengawasi dan melakukan kontrol sosial terhadap pejabat Pemerintah daerah apakah bekerja sesuai dengan prosedur dan tugasnya dalam membangun daerah.


Tentu ini adalah sebuah dampak dari Undang Undang Otonom daerah yang memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah secara otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.


Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Walaupun UU Otonomi bertujuan baik yaitu para pemimpin daerah dapat segera mengambil inisiatif, perencanaan dan kebijakan pembangunan secara cepat secara otonom tanpa harus berkonsultasi dan meminta persetujuan dulu dari pemerintah pusat.


Namun di sisi lain UU Otonomi daerah yang memberikan kebebasan penuh penyelenggara pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan yang berpotensi menimbulkan kebijakan-kebijakan yang koruptif apabila tidak dikontrol dengan baik.


UU Otonomi daerah memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada Pemerintah daerah dalam bertindak cepat mengambil kebijakan untuk membangun daerahnya secara mandiri dan otonom.


Kewenangan Otonomi daerah saat Ini mirip dengan kewenangan para Adipati-Adipati atau 'Raja-Raja Kecil' pada masa era kerajaan Majapahit atau Mataram sebelum berdirinya Republik Indonesia, dimana para Adipati atau Raja bawahan Majapahit atau Mataram berkuasa penuh mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam daerah wilayah kekuasaannya dan hanya memiliki kewajiban mengirim pajak dan upeti kepada kerajaan induk Penguasa Pulau Jawa seperti Majapahit atau Kesultanan Mataram.


Oleh karena itu fungsi dan peran Media Pers Lokal sangat penting dalam mengawasi penggunaan hak otonomi daerah dalam mengelola APBD dan kebijakan Pembangunan di daerah masing-masing.


Apakah penggunaan hak otonomi daerah itu dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat daerah atau sebaliknya banyak terjadi penyimpangan.


Karena kebebasan hak otonomi daerah yang besar sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan oleh pejabat dan kepala daerah yang memiliki moral dan akhlak yang buruk.


Hal ini juga disebabkan karena wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang begitu luas dan memiliki ribuan pulau maka tentu Pemerintah pusat memiliki keterbatasan dalam memonitor otonomi daerah dan mengawasi kebijakan penggunaan APBD daerah dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah lainnya.


Sementara personil badan pengawas keuangan dan korupsi seperti BPK dan KPK sangat terbatas dan saat ini KPK hanya memiliki kantor di Jakarta.


Maka disinilah Peran Kontrol Pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat dalam mengawasi aparatur pemerintah daerah dan kepala daerah agar kebijakannya pembangunan tepat sasaran, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut dan menurunkan angka korupsi di daerah masing-masing dimana media Pers Lokal itu bernaung.


(Prabowo)


Komentar

Tampilkan

  • Catatan Pimred: Peran Media Pers Lokal Daerah dalam Mengawal Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
  • 0


 

Kabupaten