no-style

Alternatif Transaksi Non- Tunai Tanpa Riba Melalui Giro Syariah

, Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T05:24:22Z

Penulis :
Kayla Amala Nazarudin
Mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia Bogor


Perkembangan ekonomi syariah masa kini terus mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini terlihat dari banyaknya minat masyarakat yang ingin menggunakan produk ekonomi syariah. Dilansir dari web kementrian keuangan, menyebutkan bahwa ekonomi syariah indonesia mengalami kenaikan peringkat ketiga pada tahun 2023. Peringkat tersebut didasarkan pada laporan tahunan oleh State of the Global Islamic Economy Report (SGIE). Laporan laporan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai ekonomi syariah mengalami peningkatan. Selain itu, dapat menjadi pacuan untuk terus melanjutkan perkembangan meskipun akan ada tantangan dan rintangan yang mesti dihadapi. Ekonomi islam dengan dukungan pemerintah dan masyarakat, akan mampu menjadi pilar penting dalam perekonomian dunia di masa depan.


Terlepas dari penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam, ekonomi syariah datang menjadi jawaban yang tepat sebagai solusi kebutuhan mereka. Dengan ekonomi syariah, diharapkan dapat terus mengembangkan produknya melalui inovasi - inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Salah satu poduk simpanan yang menarik perhatian adalah produk giro syariah.


Mari kita mengenal salah satu produk simpanan bank syariah yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi non-tunai ialah giro syariah. Giro syariah biasanya digunakan untuk transaksi bisnis perorangan maupun perusahaan.  Produk giro syariah dapat melakukan transaksi dalam jumlah yang besar hanya dengan selembar kertas. Instrument yang sering digunakan ialah cek dan bilyet giro. Berbeda dengan giro konvensional, akad yang digunakan giro syariah adalah akad wadiah dan mudharabah. Dengan akad wadiah, nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank. Sementara itu, dengan akad mudharabah, nasabah tidak hanya menitipkan dananya, tapi juga bisa mendapatkan bagi hasil dari proyek yang bekerja sama dengan bank.


Transaksi melaui produk giro syariah banyak memberikan manfaat kepada nasabah. Selain itu, juga memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengelola dananya di rekening giro. Melalui system ekonomi syariah, dana yang disalurkan jelas pada sektor yang halal. Transparansi dalam pengelolaan dana, memberikan nasabah merasa lebih aman dan percaya dalam melakukan transaksi karena dilakukan sesuai dengan prinsip islam.


Berbeda dengan produk simpanan lainnya, seperti tabungan dan deposito, giro syariah memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya ialah fleksibilitas yang tinggi. Giro dapat memberikan akses yang cepat dan mudah ke dana sewaktu waktu tanpa ada batasan jumlah penarikan harian. Hal ini tentu berguna bagi nasabah, terutama untuk perusahaan atau bisnis yang membutuhkan aliran dana untuk keperluan operasional sehari hari. Selain itu, akad yang digunakan sesuai denga prinsip prinsip islam. Dengan begitu, transaksi terbebas dari riba, sehingga tidak terdapat unsur bunga didalamnya.


Selain memiliki kelebihan, produk giro syraiah juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan giro syariah dapat dilihat pada system bagi hasil yang lebih rendah daipada deposito syariah. Nasabah yang menginginkan bagi hasil yang tinggi mungkin kurang pas dengan system giro syariah. Adapun kewajiban saldo minimum apabila tidak memenuhi syarat, nasabah bisa dikenakan biaya tambahan atau bahkan pembekuan rekening.


Alternatif pembiayaan melalui produk giro syariah memiliki daya tarik tersendiri. Prinsip prinsip islam melekat erat dalam penerapannya. Fleksibilitas dan kemudahan akses menjadikan pilihan menarik bagi nasabah atau pelaku usaha. Namun, nasabah juga perlu untuk menyadari keterbatasan yang ada, seperti kewajiban saldo minimal yang berlaku. Dengan mengetahui karakteristik yang berbeda dengan produk simpanan lainnya dapat menjadi rambu dalam pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan dan resiko yang akan ditanggung.

Komentar

Tampilkan

  • Alternatif Transaksi Non- Tunai Tanpa Riba Melalui Giro Syariah
  • 0


 

Kabupaten