
Penulis :
Kayla Amala Nazarudin
Mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia Bogor
Perkembangan ekonomi syariah masa kini
terus mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini terlihat dari banyaknya
minat masyarakat yang ingin menggunakan produk ekonomi syariah. Dilansir dari
web kementrian keuangan, menyebutkan bahwa ekonomi syariah indonesia mengalami
kenaikan peringkat ketiga pada tahun 2023. Peringkat tersebut didasarkan pada
laporan tahunan oleh State of the Global Islamic Economy Report (SGIE). Laporan
laporan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai ekonomi
syariah mengalami peningkatan. Selain itu, dapat menjadi pacuan untuk terus
melanjutkan perkembangan meskipun akan ada tantangan dan rintangan yang mesti
dihadapi. Ekonomi islam dengan dukungan pemerintah dan masyarakat, akan mampu
menjadi pilar penting dalam perekonomian dunia di masa depan.
Terlepas dari penduduk Indonesia yang
mayoritas beragama islam, ekonomi syariah datang menjadi jawaban yang tepat
sebagai solusi kebutuhan mereka. Dengan ekonomi syariah, diharapkan dapat terus
mengembangkan produknya melalui inovasi - inovasi untuk memberikan pelayanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Salah satu poduk simpanan yang menarik
perhatian adalah produk giro syariah.
Mari kita mengenal salah satu produk simpanan bank syariah yang
memungkinkan nasabah melakukan transaksi non-tunai ialah giro syariah. Giro
syariah biasanya digunakan untuk transaksi bisnis perorangan maupun
perusahaan. Produk giro syariah dapat
melakukan transaksi dalam jumlah yang besar hanya dengan selembar kertas.
Instrument yang sering digunakan ialah cek dan bilyet giro. Berbeda dengan giro
konvensional, akad yang digunakan giro syariah adalah akad wadiah dan
mudharabah. Dengan akad wadiah, nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank.
Sementara itu, dengan akad mudharabah, nasabah tidak hanya menitipkan dananya,
tapi juga bisa mendapatkan bagi hasil dari proyek yang bekerja sama dengan
bank.
Transaksi melaui produk giro syariah banyak
memberikan manfaat kepada nasabah. Selain itu, juga memberikan kemudahan bagi
nasabah yang ingin mengelola dananya di rekening giro. Melalui system ekonomi
syariah, dana yang disalurkan jelas pada sektor yang halal. Transparansi dalam
pengelolaan dana, memberikan nasabah merasa lebih aman dan percaya dalam
melakukan transaksi karena dilakukan sesuai dengan prinsip islam.
Berbeda dengan produk simpanan lainnya,
seperti tabungan dan deposito, giro syariah memiliki beberapa keunggulan. Salah
satunya ialah fleksibilitas yang tinggi. Giro dapat memberikan akses yang cepat
dan mudah ke dana sewaktu waktu tanpa ada batasan jumlah penarikan harian. Hal
ini tentu berguna bagi nasabah, terutama untuk perusahaan atau bisnis yang
membutuhkan aliran dana untuk keperluan operasional sehari hari. Selain itu,
akad yang digunakan sesuai denga prinsip prinsip islam. Dengan begitu, transaksi
terbebas dari riba, sehingga tidak terdapat unsur bunga didalamnya.
Selain memiliki kelebihan, produk giro
syraiah juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan giro syariah dapat
dilihat pada system bagi hasil yang lebih rendah daipada deposito syariah.
Nasabah yang menginginkan bagi hasil yang tinggi mungkin kurang pas dengan
system giro syariah. Adapun kewajiban saldo minimum apabila tidak memenuhi
syarat, nasabah bisa dikenakan biaya tambahan atau bahkan pembekuan rekening.
Alternatif pembiayaan melalui produk giro syariah memiliki daya tarik tersendiri. Prinsip prinsip islam melekat erat dalam penerapannya. Fleksibilitas dan kemudahan akses menjadikan pilihan menarik bagi nasabah atau pelaku usaha. Namun, nasabah juga perlu untuk menyadari keterbatasan yang ada, seperti kewajiban saldo minimal yang berlaku. Dengan mengetahui karakteristik yang berbeda dengan produk simpanan lainnya dapat menjadi rambu dalam pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan dan resiko yang akan ditanggung.