
Penulis :
DEA RIYANI
Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6
Institut Agama Islam Tazkia Bogor
INSTAGRAM :
Audit internal merupakan suatu fungsi penilaian yang independen atas aktivitas – aktivitas yang dilaksanakan dalam suatu organisasi. Definisi audit internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Audit internal merupakan suatu aktivitas konsultasi yang dikelola secara independen dan objektif, yang dirancang sebagai penambah nilai untuk meningkatkan kegiatan operasional perusahaan. Secara efektif auditor internal menyediakan informasi yang dibutuhkan manajer dalam melaksanakan tanggung jawab.
APA SAJA PERAN DAN PROSES DAN PENGELOLAAN RISIKO NYA ?
Peran audit dan proses dalam meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di bank syariah meliputi :
1. Penilaian Risiko : Audit melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai jenis risiko yang dihadapu oleh bank syariah, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko syariah. Proses ini membantu bank dalam memahami potensi dampak dan kemungkinan terjadinya risiko serta menerapkan strategi pengelolaan risiko yang tepat.
2. Evaluasi Kepatuhan Syariah : Audit memastikan bahwa semua kegiatan dan produk banm syariah sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Proses audit ini membantu bank untuk memastikan bahwa risiko syariah terkelola dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
3. Pemeriksaan Kontrol Intern : Audit ini melibatkan pemeriksaan terhadap sistem kontrol intern yang yelah ditetapkan oleh bank syariah untuk mengelola risiko. Ini mencakup evaluasi keefektivan kontrol internal dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengelola risiko dengan tepat.
4. Identifikasi Kelemahan dan Rekomendasi Perbaikan : Melalui proses audit, kelemahan dalam pengelolaan risiko dapat diidentifikasi. Audit ini kemudia memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperbaiki kelemahan tersebut dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko secara keseluruhan.
5. Mendorong Transparasi dan Akuntabilitas : Audit memastikan bahwa bank syariah menjaga tingkat transparasi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan risiko. Proses audit menghasilkan laporan yang jelas dan terperinci tentang risiko yang dihadapi, langkah – langkah yang diambil untuk mengelolanya, serta rekomendasu perbaikan yang diperlukan.
6. Pengawasan Implementasi Rekomendasi : Audit memantau implementasi rekomendasi perbaikan yang diajukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diperlukan diambil untuk mengurangi risiko secara efektif. Ini memastikan bahwa bank syariah terus meningkatkan kualitas pengelolaan risiko mereka dari waktu ke waktu.
Dengan melibatkan audit dan proses audit yang tepat, bank syariah dapat memperbaiki pengelolaan risiko mereka, mengurangi potensi kerugian, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, seperti nasabah, investor, dan regulator.
Peran auditor internal berkembang sejalan dengan tantangan organisasi dan perubahan paradigma auditor internal itu sendiri. Paradigma lama yang menempatkan auditor internal berperan sebagai pengawas semata berubah menjadi peran sebagai konsultan dan katalis atau penjamin kualitas. Perubahan paradigma ini tidak berarti bahwa peran sebagai dilupakan, tetapi justru peran auditor internal semakin diperluar dan dibutuhkan dalam proses tata kelola organisasi dilembaga keuangan syariah. Tabel berikut ini menggambarkan secara singkat perubahan paradigma auditor internal dalam pengelolaan risiko.
Peran auditor internal sebagai pengawas semata meliputi aktivitas inspeksi, observasi, perhithngan, pengujian transaksi yang bertujuan untuk memastikan ketaatan proses bisnis lembaga keuangan syariah terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Metode audit yang dipilih adalah audit kepatuhan dan apabila ditemukan penyimpangan dapat dilakukan koreksi atas sistem pengendalian intern.
BEBERAPA TAHAPAN CARA PENGELOLAAN RISIKO DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tahap 1 : Menetapkan Konteks ,identifikasi risiko seringkali dianggap sebagai tahapan utama dalam proses pengelolaan risiko dilembaga keuangan syariah, namun untuk dapat mengenali risiko terlebih dahulu harus diperoleh pemahaman mengenai “ what is risk “ . untuk memastikan bahwa semua risiko signifikan sudah terekam maka harus dipahami dengan baik tujuan organisasi dimana risiko dikelola.
Tahap 2 : Mengidentifikasi Risiko , merupakan tahapan yanb sangat kritikal dalam proses pengelolaan risiko yakni merekam semua risiko yang dihadapi lembaga keuangan syariah baik yang sudah maupun yang belum dikendalikan melalui sistem pengendalian intern.
Tahap 3 : Menganalisa Risiko ,merupakan tahapan untuk memisahkan risiko minor dan risiko mayor serta mengidentifikasi sistem pengendalian intern yang dimiliki lembaga keuangan syariah serta menentukan konsekuensi dan kecenderungan risiko lembaga keuangan syariah. Sumber data dan informasi yang digunakan untuk menentukan konsekuensi dan likelihood adalah catatan masa lalu, justifikasi berdasarkan pengalaman yang relevan, literatur, riset pasar, pengujian dan prototype, modal ekonomi, pertimbangan ahli dan spesialis.
Tahap 4 : Menilai Risiko ,merupakan tahapan untuk membandingkan tingkat risiko dengan kriteria risiko pada basis yang sama. Hasil penilain risiko adalah berupa daftar prioritas risiko dimana area yang dinilai berbasis risiko dan yang berisiko rendah dipantau secara berkala.
INI DIA ! ! ! CARA AUDIT MENGENDALIKAN RISIKO
a. Keadaan yang mengarah kepada sekumpulan hasil khusus, dimana hasilnya dapat diperoleh dengan kemungkinan yang telah diketahui oleh pengambilan keputusan.
b. Variasi dalam keuntungan, penjualan atau variable keuangan lainnya.
c. Kemungkinan dari sebuh masalah keuangan yang mempengaruhi kinerja operasi perusahaan atau posisi keuangan, seperti risiko ekonomi, ketidakpastian politik, dan masalah industri.