
Penulis :
DINA HAQ KURNIATI
- Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Semester 6, IAI TAZKIA BOGOR
Apa itu bank syariah?
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam. Berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah untuk menghindari praktek riba (pengambilan bunga) dalam setiap transaksinya.
Islam melarang adanya praktek Maysir, Gharar, dan Riba. Karna ketiga hal ini sangat merugikan karna ada unsur zhalim di dalamnya.
Apa itu Maghrib?
Maysir adalah istilah bahasa arab yang merujuk pada judi atau permainan yang mengandung unsur spekulasi pada taruhan. Maysir ini diharamkan karna dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil dan daptat menimbulkan kerugian bagi pihak yang bagi pihak yang terlibat. Dalil yang mengandung larangan berbuat judi ada pada surah almaidah ayat 90-91:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ٩٠
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ ٩١
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?” QS. Al-Baqarah ayat 90-91)
Contoh Transaksi yang mengandung praktek maysir dalam praktek perbankan konvensional adalah:
Transaksi Forex (Foreign Exchange)
Spekulasi mata uang: Dalam perdagangan forex, terdapat spekulasi tinggi terhadap nilai tukar mata uang. Hal ini dikarenakan nilai tukar mata uang selalu berubah-ubah dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Transaksi margin: Transaksi forex dengan menggunakan margin memungkinkan trader untuk melakukan transaksi dengan dana yang lebih besar daripada yang mereka miliki. Hal ini meningkatkan risiko dan potensi keuntungan dan kerugian.
Gharar adalah Gharar adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti ketidakjelasan, keraguan, atau ketidakpastian dalam suatu akad atau transaksi. Gharar sering dikaitkan dengan penipuan atau manipulasi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk merugikan pihak lain.
Dalam Islam, gharar dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak.
Riba adalah Riba adalah pengambilan tambahan atau bunga atas pokok pinjaman yang dibebankan kepada peminjam. Dalam Islam, riba diharamkan karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Bgaimana Bank syariah menghilangkan Praktek Maghrib?
Mekanisme untuk Menghilangkan Maysir:
a. Penggunaan akad yang sesuai syariah: Bank syariah menggunakan akad-akad yang bebas dari unsur judi dan spekulasi, seperti akad Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kerjasama).
b. Penerapan sistem bagi hasil: Keuntungan dan risiko dalam setiap transaksi dibagi antara bank dan nasabah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
c. Pengembangan produk dan layanan yang halal: Bank syariah hanya menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan syariah Islam, seperti pembiayaan murabahah (jual beli) dan ijarah (sewa).
Mekanisme untuk Menghilangkan Gharar:
a. Kejelasan informasi: Bank syariah memastikan bahwa semua informasi terkait produk dan layanannya disampaikan dengan jelas dan transparan kepada nasabah.
b. Objek akad yang jelas: Objek akad dalam setiap transaksi di bank syariah harus diketahui keberadaannya, kualitasnya, dan harganya.
c. Syarat akad yang jelas: Bank syariah menghindari akad dengan syarat yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan keraguan.
Mekanisme untuk Menghilangkan Riba:
a. Penerapan sistem bagi hasil: Bank syariah tidak mengenakan bunga atas pinjaman, melainkan menggunakan sistem bagi hasil.
b. Penggunaan akad yang bebas riba: Bank syariah menggunakan akad-akad yang bebas dari unsur riba, seperti akad Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kerjasama).
c. Pengembangan produk dan layanan yang bebas riba: Bank syariah hanya menawarkan produk dan layanan yang bebas dari riba, seperti pembiayaan murabahah (jual beli) dan ijarah (sewa).
Dengan menerapkan prinsip dan mekanisme tersebut, bank syariah berusaha untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan syariah Islam. Contoh praktik bank syariah yang bebas dari maysir, Ghara, dan Riba adalah:
pembiayaan murabahah: Bank syariah membeli barang yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati. Keuntungan dari transaksi ini dibagi antara bank dan nasabah.
Pembiayaan ijarah: Bank syariah menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu. Nasabah membayar sewa secara berkala kepada bank.
Simpanan Mudharabah: Nasabah menempatkan dananya di bank syariah. Bank syariah kemudian menginvestasikan dana tersebut dan keuntungannya dibagi antara bank dan nasabah.