no-style

Tabungan Giro Syariah, Solusi yang Tepat untuk Kebutuhan Finansial Umat Muslim

, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T12:47:06Z

 


Penulis:

AKIFAH NURJANNAH

- Mahasiswa jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia, Bogor


Sebagai umat Islam, mengelola keuangan dengan prinsip syariah merupakan sebuah keharusan. Hal ini tidak hanya untuk mencapai tujuan finansial, tetapi juga untuk meraih keberkahan dan pahala di sisi Allah SWT. Salah satu cara untuk mengelola keuangan syariah adalah dengan menggunakan produk-produk di perbankan syariah. Tabungan giro syariah merupakan salah satu contoh produk yang dapat membantu umat islam dalam mengelola keuangan dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam.


Apa itu Tabungan giro syariah?

Tabungan giro syariah termasuk dalam kategori produk simpanan atau funding, produk keuangan syariah ini berbentuk selembaran kertas yang dapat digunakan sebagai pembayaran non tunai. Tabungan giro umumnya digunakan untuk aktivitas keuangan dalam jumlah yang cukup besar dan frekuensi transaksi yang cukup sering. Perbedaan Tabungan  dan giro terletak pada batas maksimal penarikan setiap hari. Dimana pada produk giro tidak ada batasan maksimal penarikan sedangkan pada produk tabungan terdapat batas maksimal penarikan.


Peraturan tentang giro syariah telah diatur dalam peraturan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012. Dalam peraturan ini DSN-MUI menekankan bahwa giro yang diharamkan adalah giro yang mengandung bunga dan giro yang dibolehkan adalah giro yang menggunakan prinsip akad mudharabah dan wadiah.


Manfaat Giro Syariah?

1.     Giro syariah berfungsi sebagai alat pembayaran untuk transaksi jual beli atau kegiatan bisnis

2.     Simpanan dalam rekening giro syariah dapat ditarik kapan saja seperti dengan tabungan rekening perbankan pada umumnya.

3.     Giro syariah adalah alat pembayaran yang sah tanpa biaya administrasi


Akad apa yang digunakan dalam giro syariah?

            Ada dua akad yang digunakan pada produk giro syariah yaitu akad wadiah dan mudharabah. Akad wadiah adalah akad titipan dimana nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah untuk disimpan dan dikelola. Sedangkan akad mudharabah adalah akad Kerjasama antara nasabah sebagai pemilik dana dan bank syariah sebagai pengelola dana.

Tabungan giro syariah dapat membantu umat muslim untuk terhindar dari riba dan transaksi yang haram. Dengan menabung di tabungan giro syariah, diharapkan umat islam turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.


Komentar

Tampilkan

  • Tabungan Giro Syariah, Solusi yang Tepat untuk Kebutuhan Finansial Umat Muslim
  • 0


 

Kabupaten