
Penulis:
AKIFAH NURJANNAH
- Mahasiswa jurusan Manajemen Bisnis Syariah Semester 6 Institut Agama Islam Tazkia, Bogor
Sebagai
umat Islam, mengelola keuangan dengan prinsip syariah merupakan sebuah
keharusan. Hal ini tidak hanya untuk mencapai tujuan finansial, tetapi juga
untuk meraih keberkahan dan pahala di sisi Allah SWT. Salah satu cara untuk
mengelola keuangan syariah adalah dengan menggunakan produk-produk di perbankan
syariah. Tabungan giro syariah merupakan salah satu contoh produk yang dapat
membantu umat islam dalam mengelola keuangan dengan lebih baik dan sesuai
dengan syariat Islam.
Apa
itu Tabungan giro syariah?
Tabungan
giro syariah termasuk dalam kategori produk simpanan atau funding, produk
keuangan syariah ini berbentuk selembaran kertas yang dapat digunakan sebagai
pembayaran non tunai. Tabungan giro umumnya digunakan untuk aktivitas keuangan
dalam jumlah yang cukup besar dan frekuensi transaksi yang cukup sering.
Perbedaan Tabungan dan giro terletak
pada batas maksimal penarikan setiap hari. Dimana pada produk giro tidak ada batasan
maksimal penarikan sedangkan pada produk tabungan terdapat batas maksimal penarikan.
Peraturan
tentang giro syariah telah diatur dalam peraturan dan Fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012. Dalam peraturan ini DSN-MUI
menekankan bahwa giro yang diharamkan adalah giro yang mengandung bunga dan
giro yang dibolehkan adalah giro yang menggunakan prinsip akad mudharabah dan
wadiah.
Manfaat
Giro Syariah?
1. Giro syariah berfungsi sebagai alat
pembayaran untuk transaksi jual beli atau kegiatan bisnis
2. Simpanan dalam rekening giro syariah dapat
ditarik kapan saja seperti dengan tabungan rekening perbankan pada umumnya.
3. Giro syariah adalah alat pembayaran yang
sah tanpa biaya administrasi
Akad
apa yang digunakan dalam giro syariah?
Ada dua akad yang digunakan pada
produk giro syariah yaitu akad wadiah dan mudharabah. Akad wadiah adalah akad
titipan dimana nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah untuk disimpan
dan dikelola. Sedangkan akad mudharabah adalah akad Kerjasama antara nasabah
sebagai pemilik dana dan bank syariah sebagai pengelola dana.
Tabungan
giro syariah dapat membantu umat muslim untuk terhindar dari riba dan transaksi
yang haram. Dengan menabung di tabungan giro syariah, diharapkan umat islam turut
berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.